Berita & Artikel
Siklus Muslim Membagikan Hartanya
SHAFIQ Administrator
Selasa, 08-09-26

Bagaimana pembagian harta menurut Islam? | 3 Min read

Mendapatkan penghasilan setiap bulan merupakan nikmat yang perlu dikelola dengan baik. Bagi seorang muslim, mengatur keuangan tidak berhenti pada aktivitas menabung atau memenuhi kebutuhan pribadi.

Ada tanggung jawab yang perlu diperhatikan dalam menggunakan harta, mulai dari memenuhi kewajiban, mengatur pengeluaran, hingga menyisihkan sebagian untuk berbagi.

Baca Juga:

Dengan begitu, harta tidak hanya digunakan untuk memenuhi keinginan, tetapi juga memberikan manfaat dan keberkahan.

  1. Tunaikan Kewajiban
    Lunasi utang dan penuhi nafkah keluarga terlebih dahulu sebelum mengalokasikan harta untuk kebutuhan lainnya.

  2. Atur Pengeluaran
    Gunakan harta sesuai kebutuhan yang wajar. Jangan sampai pengeluaran lebih banyak didorong oleh gengsi daripada kebutuhan.

  3. Sisihkan untuk Sedekah
    Jangan menunggu harta berlebih untuk berbagi. Sisihkan sebagian harta agar manfaatnya tidak berhenti pada diri sendiri.

Harta yang Dikelola, Tidak Hanya Sekedar Habis

Siklus mengelola harta bagi seorang muslim dapat dimulai dari menunaikan kewajiban, mengatur pengeluaran secara wajar, kemudian menyisihkan sebagian harta untuk berbagi.

Pola tersebut membantu kita melihat bahwa mengelola keuangan secara syariah bukan hanya menghitung pemasukan dan pengeluaran. Ada tanggung jawab, keseimbangan, dan kepedulian yang perlu berjalan bersama.

Lalu, bagaimana cara membagi harta dengan lebih tepat sesuai kondisi keuangan dan prinsip syariat?

Pembahasan tersebut akan dikupas dalam INVESHARING “Cara Seorang Muslim Membagi Hartanya” bersama Ustadz Muhammad Abu Rivai, MH., CFP.

📅 Kamis, 10 September 2026

⏰ 20.00–21.30 WIB

📍 Live via Zoom

🏷️ Gratis untuk umum

Peserta juga akan mendapatkan recording kajian, E-book Ngomongin Investasi Tanpa Ribet, dan SHAFIQ Money Management Tools.

Daftar sekarang dan belajar mengelola harta dengan lebih terarah sesuai prinsip syariat. Link Zoom akan dikirimkan melalui email setelah pendaftaran berhasil.

Baca Juga:

_______________

SHAFIQ adalah Sharia Securities Crowdfunding (SCF) pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI. Melalui platform SHAFIQ, kamu bisa:

  1. Berinvestasi pada bisnis sektor riil
  2. Mendapatkan pendanaan untuk scale-up usaha
  3. Belajar investasi syariah secara lebih terarah dan transparan
  4. Mulai langkah finansialmu dengan cara yang logis dan legal.

⚠️ Disclaimer | Semua bentuk investasi punya risiko. Pastikan kamu baca prospektus dan pahami model bisnisnya sebelum berinvestasi, ya!

⚠️ Artikel ini untuk bertujuan edukasi dan literasi. Bukan ajakan beli/ jual instrumen tertentu.

Share
slider-mobile