Frequently Asked Questions (F.A.Q)
  • SHAFIQ adalah Platform Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasiskan Teknologi Informasi atau biasa disebut Securities Crowdfunding yang berdasarkan prinsip Syariah.
  • SHAFIQ memiliki izin OJK sebagai penyelenggara Securities Crowdfunding melalui Surat Keputusan Nomor KEP-37/D.04/2021 Tanggal 19 Agustus 2021.
  • Selain itu, kami juga diawasi oleh DSN-MUI terkait dengan kegiatan usaha secara prinsip syariah melalui Surat Rekomendasi Nomor U-097/DSN-MUI/II/2021.
  • Melakukan review terhadap usaha calon Penerbit yang ingin mendapatkan pendanaan, baik dari sisi bisnis maupun sisi kesyariahannya.
  • Menyediakan, mengelola dan mengoperasikan sistem penggalangan dana berupa penawaran Efek milik Penerbit kepada Pemodal.
  • Menjadi penghubung antara Pemodal, Penerbit dan Regulator terkait.
  • Melakukan pengawasan terhadap berjalannya proses bisnis dalam layanan urun dana baik sebelum, ketika berlangsung maupun setelah proses pendanaan selesai, agar tetap berjalan sesuai koridor peraturan yang berlaku.
  • Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
  • Efek yang SHAFIQ tawarkan di Layanan Urun Dana adalah Saham Syariah dan Sukuk.
  • Saham adalah bukti kepemilikan atas suatu Perusahaan yang batas bagian kepemilikannya (hishshah sya’i’ah) tidak bisa dipastikan, dan bernilai sama.
  • Saham Syariah adalah Saham yang memenuhi ketentuan dan kriteria berdasarkan prinsip Syariah.
  • Misalkan Penerbit membutuhkan dana 1 Milyar Rupiah, lalu menerbitkan saham baru untuk dijual kepada Pemodal. Diasumsikan modal disetor awal milik Penerbit adalah sebesar 3 Milyar Rupiah. Sehingga komposisi kepemilikan saham yang dapat dibeli Pemodal adalah sebesar 1 Milyar / (3 Milyar + 1 Milyar) x 100% atau 25%.
    Selanjutnya, melalui SHAFIQ, Pemodal membeli saham sebesar 25% tersebut senilai dengan preferensinya, artinya Pemodal telah memiliki sepersekian persen porsi kepemilikan atas usaha Penerbit.
    Dan nantinya Pemodal juga berhak atas dividen perusahaan Penerbit sesuai porsi saham yang dimiliki yang besaran pembagiannya berdasarkan kesepakatan di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’), atas aset yang mendasarinya. 
  • Aset Sukuk adalah Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk yang terdiri atas aset berwujud, nilai manfaat atas aset berwujud, jasa, aset proyek tertentu, dan/atau aset kegiatan investasi yang telah ditentukan.
  • Misalkan Penerbit membutuhkan dana 1 Milyar Rupiah, lalu menerbitkan Sukuk senilai 1 Milyar Rupiah atas aset yang menjadi dasar penerbitannya.
    Selanjutnya, melalui SHAFIQ, Pemodal membeli Sukuk dalam bentuk unit-unit dengan nilai sesuai dengan preferensinya, artinya Pemodal telah memiliki sepersekian persen porsi kepemilikan atas Sukuk Penerbit.
    Dan nantinya Pemodal juga berhak atas bagi hasil/margin/fee dan modal investasi pada saat jatuh tempo sesuai skema akad.

SahamSukuk
Jenis InvestasiKepemilikan usaha suatu PerusahaanPembiayaan suatu proyek 
Jangka WaktuTidak terbatas, sampai kepemilikan dijual kembaliTidak lebih dari 2 (dua) tahun
JaminanTidak adaAda underlying asset
Kepemilikan EfekDapat diperdagangkan di platform SHAFIQ setelah 1 (satu) tahun pendanaan berjalanTidak dapat diperdagangkan
Imbal HasilDividen & Capital GainBagi hasil/margin/fee

Penerbit adalah badan usaha Indonesia baik berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan Efek melalui Layanan Urun Dana.

Pemodal adalah pihak yang melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Layanan Urun Dana.

  • Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain. 
  • Fungsi LPP pada kegiatan Layanan Urun Dana antara lain:
    - Mengadministrasikan efek yang ditawarkan Penerbit
    - Menyelesaikan transaksi efek setelah terjadi pembelian oleh Pemodal
    - Mendistribusikan efek yang telah dibeli untuk dapat disimpan di rekening efek milik Pemodal yang ada Bank Kustodian
  • LPP dalam Layanan Urun Dana ini menggunakan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
  • Bank Kustodian (BK) adalah Bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
  • Fungsi BK pada kegiatan Layanan Urun Dana antara lain:
    - Safekeeping: menyimpan, mencatat dan rekonsiliasi efek Pemodal.
    - Menyelesaikan transaksi efek pada saat tanggal transaksi dan di selesaikan pada tanggal penyelesaian.
    - Mencatat portfolio aset milik Pemodal.
  • Bank Kustodian yang ditunjuk dalam Layanan Urun Dana ini adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).