Frequently Asked Questions (F.A.Q)
  • Berikut tabel rangkuman biaya investasi di SHAFIQ
Fee / ProdukSahamSukuk
Biaya Platform0,50% (sebelum PPN) dari nilai investasi
Pajak Dividen/Kupon SukukSesuai Undang-Undang yang berlaku

Untuk berinvestasi, langkah pertama Anda harus memiliki akun di SHAFIQ. Berikut tata cara pembuatan Akun Pemodal :

  • Daftarkan diri Anda pada tautan ini.
  • Setelah membaca, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan SHAFIQ, akan dikirimkan link konfirmasi pada email yang didaftarkan.
  • Setelah email terkonfirmasi, Anda dapat masuk pada platform SHAFIQ lalu akan diminta untuk melakukan verifikasi nomor ponsel. Verifikasi nomor ponsel akan dilakukan dengan cara pengiriman kode OTP via SMS dari SHAFIQ. Agar dipastikan nomor ponsel yang didaftarkan memiliki sinyal yang baik dan dapat menerima SMS.
  • Langkah berikutnya adalah proses KYC, dimana Anda harus mengisi semua tahapan dan pertanyaan yang ada. Setelah Anda mengisi semua data pada proses KYC, maka akan dilakukan verifikasi data oleh tim SHAFIQ yang memerlukan waktu 1x24 jam di hari kerja.
  • Anda akan menerima pemberitahuan via email terkait status verifikasi data Anda.
  • Jika data Anda sudah terverifikasi, maka Anda dapat mulai berinvestasi di SHAFIQ.

Setelah akun dibuat dan telah terverifikasi, Anda dapat membeli efek dengan melakukan deposit terlebih dahulu. Berikut tata cara melakukan deposit :

  1. Buka halaman Dashboard
  2. Klik tab 'Dompet',
  3. Lalu klik ‘Top Up Saldo’
  4. Pada menu Top Up Saldo terdapat 3 metode Top Up yang dapat anda pilih, yaitu dengan Flip Virtual Account ( VA ), Flip Bank Transfer, dan BSI Virtual Account


Cara Top-up Metode Flip Virtual Account ( VA )

  1. Terdapat 9 Bank tersedia yaitu BRI, Permata, CIMB Niaga, Maybank, Danamon, Mandiri, BNI, Sinarmas dan BSI. Dan setiap bank memiliki Biaya Admin Flip yang berbeda-beda mulai dari Rp2.220,- sampai dengan Rp3.330,- untuk setiap transfer.
  2. Nominal minimum Top Up sebesar Rp10.000,-
  3. Pilih salah satu dari 8 Bank yang tersedia, kemudian isi nominal Jumlah Top Up yang anda inginkan dan klik ‘Berikutnya’.
  4. Setelah itu anda akan masuk pada halaman Konfirmasi Top Up, yang terdapat Jumlah Top up sesuai dengan nominal yang anda inginkan serta Biaya Admin Flip, dan terdapat Total Transfer yaitu Jumlah Top up + Biaya Admin Flip.
  5. Lalu klik ‘Berikutnya’ dan anda akan otomatis diarahkan ke halaman Flip untuk melanjutkan pembayaran. Klik tombol di 'Buka Flip' bila belum diarahkan ke halaman Flip.
  6. Anda akan mendapati Konfirmasi Transfer berupa Nomor Virtual Account sesuai Bank yang anda pilih serta Total Nominal Transfer ( Total Transfer + Kode Unik ).
  7. Mohon dipastikan nominal yang anda transfer adalah TEPAT BERJUMLAH ANGKA pada Total Nominal Transfer (hingga 3 angka terakhir).
  8. Pembayaran menggunakan Virtual Account dicek otomatis setelah pembayaran anda berhasil.


Cara Top-up Metode Flip Bank Transfer

  1. Untuk metode Flip Bank Transfer, anda memerlukan akun Flip dan setiap transaksi akan dikenakan Biaya Admin Flip sebesar Rp2.400,-
  2. Nominal minimum Top Up sebesar Rp10.000,- dan nominal maksimum Top Up sebesar Rp50.000.000,-
  3. Masukkan nominal Jumlah Top Up yang anda inginkan dan klik ‘Berikutnya’.
  4. Setelah itu anda akan masuk pada halaman Konfirmasi Top Up, yang terdapat Jumlah Top up sesuai dengan nominal yang anda inginkan serta Biaya Admin Flip, dan terdapat Total Transfer yaitu Jumlah Top up + Biaya Admin Flip.
  5. Lalu klik ‘Berikutnya’ dan anda akan otomatis diarahkan ke halaman Flip untuk melanjutkan pembayaran. Klik tombol di 'Buka Flip' bila belum diarahkan ke halaman Flip. Pastikan anda memiliki akun Flip yang aktif untuk bisa melakukan Top Up.
  6. Kemudian anda akan mendapat Jumlah Top up sesuai dengan nominal yang anda inginkan ditambah Biaya Admin Flip, selanjutnya klik 'Pilih Metode Pembayaran'.
  7. Pastikan Metode Pembayaran yang anda pilih di Flip adalah 'Transfer Bank', dilanjutkan dengan memilih Nama Bank tujuan yang diinginkan, kemudian klik 'Lanjutkan'.
  8. Anda akan mendapati nomor rekening tujuan sesuai Bank yang anda pilih serta Total Nominal Transfer ( Total Transfer + Kode Unik ).
  9. Mohon dipastikan nominal yang anda transfer adalah TEPAT BERJUMLAH ANGKA pada Total Nominal Transfer (hingga 3 angka terakhir).
  10. Jika transfer anda sudah berhasil, silahkan untuk mengklik ‘Saya Sudah Transfer’ agar dapat diproses oleh pihak Flip.


Cara Top-up Metode BSI Virtual Account ( VA )

  1. Nominal minimum Top Up sebesar Rp100.000,- dan nominal maksimum Top Up sesuai dengan kategori/limit nasabah.
  2. Masukkan nominal Jumlah Top Up yang anda inginkan dan klik ‘Berikutnya’.
  3. Anda akan melihat nomor Virtual Account anda dengan format 900 (Prefix) + 9626 (Kode Institusi) + 08xxxxxx (Kode Pembayaran).
  4. Anda akan melihat juga Jumlah Top up sesuai dengan nominal yang anda inginkan serta Biaya Admin BSI, dan terdapat Total Transfer yaitu Jumlah Top up + Biaya Admin BSI.
  5. Kemudian anda dapat memilih pembayaran 'Melalui Internet/Mobile Banking BSI' atau 'Melalui Internet/Mobile Banking Bank Lain'.
  6. Untuk pembayaran 'Melalui Internet/Mobile Banking Bank Lain', anda memerlukan kode target bank tujuan, yaitu '451 - Bank BSI'. Lalu masukkan nomor Virtual Account secara lengkap 900 (Prefix) + 9626 (Kode Institusi) + 08xxxxxx (Kode Pembayaran).
  7. Untuk pembayaran 'Melalui Internet/Mobile Banking BSI', anda dapat mengakses melalui menu 'Pembayaran' -> 'Institusi' -> pilih 'PT SHAFIQ DIGITAL INDONESIA', lalu masukkan Kode Pembayaran.


Setelah melakukan Top Up, Anda dapat segera melakukan investasi terhadap efek yang sedang dalam tahap pendanaan. Pastikan untuk selalu membaca prospektus dengan teliti terlebih dahulu sebelum melakukan investasi.

Pada beberapa efek dimungkinkan terdapat nilai minimal investasi dalam bentuk satuan lembar atau unit. Dan juga Anda hanya dapat melakukan investasi sesuai dengan batas investasi Anda.

WNA hanya dapat membeli efek berupa Sukuk

  • Minimum pembelian suatu efek sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per Penerbitan.
  • Maksimum pembelian sesuai dengan POJK 57 /2020 Pasal 56 ayat 3 adalah sebagai berikut:
    - Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun; dan
    - Setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.
  • Batasan maksimum pembelian efek di atas TIDAK berlaku jika Pemodal :
    - Berbentuk badan hukum; dan
    - Mempunyai pengalaman berinvestasi di Pasar Modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek, dapat dibuktikan dengan menunjukkan Single Investor Identification (SID).
  • Khusus untuk efek Sukuk, jika dijamin atau ditanggung dengan nilai penjaminan atau nilai penanggungan paling sedikit 125% (seratus dua puluh lima persen) dari nilai penghimpunan dana, Batasan maksimum pembelian efek Pemodal juga TIDAK berlaku.


Pembatalan dapat dilakukan maksimal 48 jam sejak Anda melakukan transaksi pembelian suatu efek. Namun jika pada rentang waktu tersebut pendanaan seketika terpenuhi, maka pembatalan tidak dapat dilakukan.

Pembatalan dapat diajukan melalui fitur Bantuan atau silakan klik disini.

  1. Pilih Dompet pada laman Dashboard, kemudian pilih Tarik Dana.
  2. Masukkan nominal yang ingin Anda tarik, kemudian pilih Tarik Dana.
  3. SHAFIQ akan melakukan konfirmasi dan menginformasikan nominal dan biaya layanan (bila ada), kemudian pilih Lanjutkan.
  4. Dana Anda akan diproses dalam waktu 1 hari kerja.
  5. Anda tidak dapat melakukan penarikan, ketika proses penarikan dana sebelumnya belum selesai diproses.
  6. SHAFIQ menghimbau untuk melakukan penarikan dana di Dompet SHAFIQ jika tidak digunakan dalam waktu 2x24 jam

Prospektus adalah seluruh informasi penting dan relevan mengenai penawaran investasi yang ditawarkan Penerbit untuk membantu Pemodal dalam membuat keputusan investasi.

  • Penerbit yang melepaskan kepemilikan efeknya sudah lolos uji tuntas (due diligence) baik dari sisi bisnis maupun kesyariahannya.
  • Dari sisi bisnis dapat dilihat di prospektus Penerbit dimana imbal hasil yang ditawarkan bersaing serta memiliki tingkat risiko yang terukur. 
  • Dari sisi syariah, sesuai dengan syariat islam dengan mendapat rekomendasi dari DSN-MUI serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang kredibel, investasi di SHAFIQ in syaa Allah anti GHAIB (GHARAR, DZALIM, RIBA)
    - Riba : Tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi dan tambahan yang diberikan atas pokok utang secara mutlak.
    - Gharar : Ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas dan/atau kuantitas objek akad maupun mengenai penyerahannya.
    - Dzalim : Ketidakadilan
  • Untuk Anda yang berinvestasi di Saham, hanya melalui Penyelenggara SCF syariah saja saham yang ditawarkan dapat disebut dengan SAHAM SYARIAH karena mendapatkan rekomendasi dari DPS SHAFIQ berdasarkan kriteria yang diatur oleh OJK (kecuali jika di AD/ART Perusahaan Anda sudah mencantumkan mengenai kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan berdasarkan prinsip syariah dan juga memiliki DPS). Adapun imbal hasil yang didapat berinvestasi di Saham adalah sebagai berikut:
    - Dividen : Keuntungan atau laba bersih yang dibagikan Penerbit kepada Pemodal setelah dipotong dana cadangan
    - Capital Gain : Keuntungan yang didapat Pemodal dari selisih harga beli saham dan harga jual kepada Pemodal lainnya melalui pasar sekunder
  • Untuk investasi sukuk, ada beberapa pilihan akad yang ditawarkan Penerbit dengan imbal hasil yang berbeda-beda, yaitu :
    • Sukuk Musyarakah & Mudharabah :
    • Bagi hasil : Pembagian keuntungan dari laba bersih antara Pemodal dan Penerbit dalam bentuk persentase yang telah disepakati
    • Sukuk Murabahah & Istishna’ :
    • Margin : Tingkat keuntungan dalam bentuk persentase atas jual beli suatu objek antara Pemodal dengan Penerbit
    • Sukuk Wakalah bil Istitsmar :
    • Margin/Bagi Hasil (tergantung akad yang digunakan) 
  • Dividen yang didapat tidaklah Fix Return, semua tergantung dari kinerja perusahaan dan kesepakatan pemegang saham pada saat RUPS.
  • Nominal Dividen yang didapat akan ditentukan dari persentase kepemilikan saham Pemodal, kinerja Penerbit, dan berapa besar alokasi dana cadangan.
  • Jadwal pembagian Dividen tiap Penerbit berbeda-beda. Ada yang menargetkan untuk membagikan setiap 3 bulan sekali, 6 bulan sekali, atau bahkan 12 bulan sekali hingga lebih.
  • Dividend Payout Ratio (DPR) adalah persentase laba bersih setelah pajak yang diberikan perusahaan kepada para pemegang saham. Setiap uang yang tidak dibayarkan biasanya digunakan untuk cadangan wajib ataupun berinvestasi kembali dalam beberapa operasional penting perusahaan.
  • Contoh:
    • Saham baru dilepas : Rp. 100.000.000,-
    • Porsi kepemilikan saham baru : 40%
    • Dividen : Tiap 12 bulan
    • Dividend Payout Ratio (DPR) : 70%
      Asumsi
    • Nilai kepemilikan Pemodal pada Perusahaan : Rp. 10.000.000,-
    • Persentase kepemilikan Pemodal dari penerbitan saham baru : 10.000.000/100.000.000 = 10%
    • Laba bersih hingga akhir tahun (bulan ke 12) : Rp. 30.000.000,-
    • Perhitungan dividen:
      • Laba bersih yang dapat dibagikan sesuai DPR : Rp. 30.000.000,- x 70% = Rp. 21.000.000,-
      • Dividen Pemilik saham baru : Rp. 21.000.000,- x 40% = Rp. 8.400.000,-
      • Dividen Pemodal : Rp 8.400.000,- x 10% = Rp. 840.000,-
      • Total Dividen Pemodal hingga bulan ke 12 : Rp. 840.000,-
  • Imbal hasil dalam sukuk disebut dengan Kupon.
  • Ada 2 jenis kupon, yaitu Kupon Bagi Hasil dan Kupon Margin
  • Kupon Bagi hasil
    • Dasar dari pembagian kupon Bagi hasil adalah Nisbah (dalam bentuk persentase)
    • Cara menghitung kupon yang didapat yaitu persentase nisbah dikali laba bersih perusahaan tiap bulannya (jika ada)
    • Sehingga sama seperti Dividen: imbal hasil tidak Fix Return dan tergantung dari kinerja Penerbit dalam mengerjakan proyeknya.
    • Contoh:
      • Nilai Proyek : Rp. 100.000.000,-
      • Nisbah : 40%
      • Pembayaran Kupon : Per 3 Bulan
      • Tenor : 6 Bulan
        Asumsi :
      • Nilai investasi Pemodal pada Proyek : Rp. 10.000.000,-
      • Persentase kepemilikan Pemodal pada Proyek : 10.000.000/100.000.000 = 10%
      • Laba bersih Proyek bulan 1-3 : Rp. 10.000.000,-
      • Laba bersih Proyek bulan 4-6 : Rp. 15.000.000,-
      • Modal Pemodal kembali di bulan 6 : Rp. 10.000.000,-
      • Perhitungan Kupon :
        • Bagi hasil proyek bulan 1-3 : Rp. 10.000.000,- x 40% = Rp. 4.000.000,-
        • Bagi hasil proyek bulan 4-6 : Rp. 15.000.000,- x 40% = Rp. 6.000.000,-
        • Bagi hasil Pemodal bulan 1-3 : Rp. 4.000.000,- x 10% = Rp. 400.000,-
        • Bagi hasil Pemodal bulan 4-6 : Rp. 6.000.000,- x 10% = Rp. 600.000,-
        • Total Bagi Hasil Pemodal : Rp. 1.000.000,-
        • Modal awal Pemodal : Rp. 10.000.000,-
        • Bagi Hasil Pemodal + Modal Pemodal : Rp. 11.000.000,-
  • Kupon Margin
    • Dasar dari pembagian kupon adalah Margin (dalam bentuk persentase)
    • Cara menghitung kupon yang didapat yaitu persentase margin dikali nilai investasi (tanpa melihat lama waktu tenor)
    • Dikarenakan akadnya adalah jual beli, maka imbal hasil bentuknya adalah Fix Return tanpa melihat kinerja Penerbit dalam mengerjakan proyeknya.
    • Contoh:
      • Nilai Proyek : Rp. 100.000.000,-
      • Margin : 11%
      • Pembayaran Kupon : Per 3 Bulan
      • Tenor : 6 Bulan
        Asumsi :
      • Nilai investasi Pemodal pada Proyek : Rp. 10.000.000,-
      • Persentase kepemilikan Pemodal pada Proyek : 10.000.000/100.000.000 = 10%
      • Margin Proyek dalam Rupiah : Rp. 100.000.000 x 11% = Rp. 11.000.000,-
      • Modal Pemodal kembali di bulan 6 : Rp. 10.000.000,-
      • Perhitungan Kupon :
        • Margin Proyek bulan 3 : Rp. 11.000.000,- x 3/6 = Rp. 5.500.000,-
        • Margin Proyek bulan 6 : Rp. 11.000.000,- x 3/6 = Rp. 5.500.000,-
        • Margin Pemodal bulan 3 : Rp. 5.500.000,- x 10% = Rp. 550.000,-
        • Margin Pemodal bulan 6 : Rp. 5.500.000,- x 10% = Rp. 550.000,-
        • Total Margin  Pemodal : Rp. 1.100.000,-
        • Modal awal Pemodal : Rp. 10.000.000,-
        • Margin Pemodal + Modal Pemodal : Rp. 11.100.000,-
  • Jadwal pembayaran kupon tiap Penerbit berbeda-beda. Dari waktu sebelum jatuh tempo Sukuk, ada Penerbit yang membagikan kupon secara bulanan, triwulanan, semesteran hingga tahunan.
Investasi merupakan aktivitas berisiko tinggi, Pemodal memiliki potensi memperoleh keuntungan namun juga memiliki potensi akan menanggung risiko kerugian sebagian atau seluruh nilai sehubungan dengan investasi yang dipilihnya. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas investasi ini bisa diperoleh lebih lanjut melalui tautan berikut Informasi Risiko.

Anda dapat mengikuti setiap informasi terkini dari bisnis yang Anda investasikan melalui Info Efek

Terdapat beberapa rules pada fitur tersebut, yaitu :

- Grup akan dibentuk ketika pendanaan berakhir dan status pendanaan terpenuhi.

- Pada setiap grup, Anda dapat menyampaikan komentar pada post terakhir.

- Pada setiap post, Anda memiliki kuota 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan komentar.

- Pemodal dan Penerbit dapat memberikan like di seluruh post dan komentar.

- Grup diskusi akan ditutup ketika pendanaan berakhir atau selesai atau dibatalkan.