Frequently Asked Questions (F.A.Q)

Untuk menjadi Penerbit, langkah pertama Anda harus memiliki akun di SHAFIQ. Default awal kepemilikan akun di SHAFIQ adalah sebagai Pemodal. Berikut tata cara pembuatan Akun sebagai Pemodal. 

  1. Daftarkan diri Anda pada tautan ini.
  2. Setelah membaca, memahami dan menerima Syarat dan Ketentuan SHAFIQ, akan dikirimkan link konfirmasi pada email yang didaftarkan.
  3. Setelah email terkonfirmasi, Anda dapat masuk pada platform SHAFIQ lalu akan diminta untuk melakukan verifikasi nomor ponsel. Verifikasi nomor ponsel akan dilakukan dengan cara pengiriman kode OTP via SMS dari SHAFIQ. Agar dipastikan nomor ponsel yang didaftarkan memiliki sinyal yang baik dan dapat menerima SMS.
  4. Langkah berikutnya adalah proses KYC, dimana Anda harus mengisi semua tahapan dan pertanyaan yang ada. Setelah Anda mengisi semua data pada proses KYC, maka akan dilakukan verifikasi data oleh tim SHAFIQ yang memerlukan waktu 1x24 jam di hari kerja.
  5. Anda akan menerima pemberitahuan via email terkait status verifikasi data Anda.
  6. Jika data Anda sudah terverifikasi, maka Anda dapat mulai berinvestasi di SHAFIQ.

Setelah akun Pemodal anda aktif, berikut tata cara pembuatan akun Penerbit hingga dapat melakukan pengajuan pendanaan bisnis:

  1. Daftarkan diri Anda menjadi Penerbit pada Tautan ini.
  2. Kemudian Anda bisa mengisi informasi tentang bisnis Anda serta mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait bisnis Anda.
  3. Ketika seluruh informasi telah disampaikan dan Anda memenuhi kriteria awal sebagai Penerbit, maka Tim SHAFIQ akan menghubungi Anda.
  • Sesuai POJK 57/2020 Pasal 46 ayat 1, Penerbit DILARANG merupakan:
    - Badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi;
    - Perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka;
    - Badan usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Sedangkan, kriteria yang kami tetapkan selain poin di atas serta lulus uji tuntas sisi BISNIS dan SYARIAH nya adalah:
    - Khusus produk Saham, DILARANG memiliki pinjaman/pendanaan dari lembaga keuangan/pembiayaan konvensional (Bank, Koperasi, Fintech dll)
    - Memiliki pengalaman usaha dibidang yang sama paling sedikit 2 tahun untuk Saham dan 1 tahun untuk Sukuk.
  • Maksimum pendanaan sesuai dengan POJK 57/2020 Pasal 33 adalah Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) yang dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali penawaran atau lebih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
  • Minimum pendanaan tidak diatur di POJK, namun kami merekomendasikan minimum dana pengajuan sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah). Hal ini agar biaya-biaya terkait proses crowdfunding tidak menjadi biaya yang signifikan dari kebutuhan pendanaan.
  • Jangka waktu penawaran yaitu selama 12 bulan, dapat dilakukan 1 kali atau beberapa kali penawaran.
  • Masa penawaran/kampanye untuk setiap 1 kali penawaran paling lama 45 hari.
  • Jika pengajuan Efek Saham, DILARANG menggunakan lebih dari 1 penyelenggara/SCF lain pada saat kampanye secara bersamaan.
  • Jika pengajuan Efek Sukuk, DILARANG melakukan penghimpunan dana baru sebelum Penerbit memenuhi kewajibannya kepada Pemodal (kecuali penawaran Sukuk secara bertahap).
  • Penerbit wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Penyelenggara:
    - Laporan tahunan bagi Penerbit Saham
    - Laporan triwulanan bagi Penerbit Sukuk
    - Laporan insidentil


  • TIDAK ada masa penambahan jangka waktu penawaran sesuai dengan POJK Nomor 57/2020.
  • Jika tidak terdapat minimum pendanaan, maka kerjasama akan tetap dilanjutkan sesuai dengan dana yang terkumpul.
  • Jika terdapat minimum pendanaan dan minimum pendanaan tercapai, maka kerjasama akan tetap dilanjutkan sesuai dengan dana yang terkumpul.
  • Jika terdapat minimum pendanaan namun minimum pendanaan tidak tercapai, maka proses kerjasama dibatalkan dan dana dikembalikan kepada Pemodal ke Dompet SHAFIQ.

Penerbit dapat membatalkan penawaran efek sebelum berakhirnya masa penawaran Efek TANPA dikenakan denda.

  • Penerbit berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  • Direkomendasikan untuk tujuan pendanaan jangka menengah/panjang serta kegiatan ekspansi bisnis baik peruntukannya untuk modal kerja atau pun investasi.
  • Akad yang digunakan adalah Musyarakah Musahamah, yaitu Akad syirkah yang kepemilikan porsi (hishshah) modal para mitra atau Pemodal berdasarkan Modal Disetor yang dibuktikan dengan saham. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang No.40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas.
  • Penerbit berbentuk Badan hukum (PT/ Koperasi) atau badan usaha lainnya (CV/ Firma/ Persekutuan Perdata).
  • Direkomendasikan untuk tujuan pendanaan jangka pendek (tidak lebih dari 2 tahun) dan memiliki proyek yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK)/ Purchase Order (PO).
  • Proyek yang didanai BUKAN atas dasar dari tagihan/ invoice yang belum dibayar (Invoice Financing/ Post Financing/ Anjak Piutang/ Factoring financing).
  • Memiliki jaminan tambahan yang besaran nilainya tergantung dari assessment tim SHAFIQ.
1. SAHAM (MUSYARAKAH MUSAHAMAH)
  • Akad yang digunakan adalah Musyarakah Musahamah, yaitu Akad syirkah yang kepemilikan porsi (hishshah) modal para mitra atau Pemodal berdasarkan Modal Disetor yang dibuktikan dengan saham. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang No.40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas.
  • Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara Pemodal dan Penerbit di mana setiap Pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.
  • Ra’s al-mal (modal usaha) yang disertakan para mitra (syarik/pemegang saham). menjadi milik Perusahaan; dan Perusahaan menjadi milik para mitra yang ber-syirkah.
  • Hak a’mal masing-masing mitra ditentukan dan dilimpahkan kepada direksi Perusahaan melalui mekanisme musyawarah (Rapat Umum Pemegang Saham) yang hak suaranya ditentukan berdasarkan jumlah porsi kepemilikan (hishshah) atas Perusahaan (jumlah Saham yang dimiliki).
  • Skema Akad Musyarakah Musahamah


    Penjelasan Skema:
    1. Saham baru milik Penerbit diterbitkan dan ditawarkan melalui platform SHAFIQ.
    2. Akad wakalah (kuasa) antara Pemodal dengan SHAFIQ.
    3. Setelah pendanaan berhasil terpenuhi, dana milik Pemodal akan dibelikan Saham baru milik Penerbit.
    4. Akad Musyarakah Musahamah dalam antara SHAFIQ (wakil Pemodal) dengan Penerbit.
    5. Dana atas penerbitan saham baru akan digunakan Penerbit untuk mendanai usaha Perusahaan.
    6. Pembagian Dividen dari laba bersih (setelah dikurangi cadangan/laba ditahan (jika ada)) sesuai nisbah kesepakatan (pada umumnya mengacu pada nilai kepemilikan saham masing-masing mitra (Penerbit & Pemodal)).
2. SUKUK MUDHARABAH 
  • Akad Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara Pemodal (Shahibul Maal) yang menyediakan seluruh modal dengan Penerbit sebagai Pengelola (Mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai dengan nisbah yang disepakati dalam akad.
  • Nisbah bagi hasil adalah nisbah atau perbandingan yang dinyatakan dengan angka persentase untuk membagi hasil usaha dari keuntungan bersih (Net Profit) antara Shahibul Maal dan Mudharib.
  • Kerugian usaha menjadi tanggung jawab Pemodal kecuali kerugian tersebut terjadi karena Penerbit wanprestasi.
  • Skema Akad Mudharabah


    Penjelasan Skema:
    1. Penerbit menerbitkan sukuk mudharabah dan ditawarkan kepada para calon Pemodal melalui platform SHAFIQ.
    2. Akad wakalah (kuasa) antara Pemodal dengan SHAFIQ.
    3. Setelah pendanaan dari para Pemodal berhasil terpenuhi, kemudian dilakukan Akad Mudharabah antara SHAFIQ (Wakil Pemodal) dengan Penerbit.
    4. Dana milik Pemodal diserahkan kepada Penerbit.
    5. Dana dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk akan digunakan Penerbit untuk mengerjakan suatu proyek
    6. Penerbit sebagai Pengelola (Mudharib) akan melakukan kegiatan pengerjaan proyek yang menjadi dasar dari penerbitan Sukuk
    7. Dilakukan likuidasi untuk menentukan bagian modal dan keuntungan yang dapat dibagihasilkan yang nantinya modal serta keuntungan proyek tersebut akan didistribusikan kepada para pemegang sukuk dan Penerbit pada saat proyek masih berjalan atau diakhir berdasarkan periode pembagian keuntungan yang disepakati
    8. Pengembalian modal & profit sharing:
    a. Pengembalian modal dan profit sharing kepada Pemodal
    b. Profit sharing kepada Penerbit sebagai Pengelola (Mudharib)
    Poin 8 dilakukan hingga jatuh tempo Sukuk berakhir
3. SUKUK MUSYARAKAH
  • Akad Musyarakah adalah akad kerja sama suatu usaha antara Pemodal (Syarik / Mitra Pasif) yang menyediakan sebagian modal dengan Penerbit yang juga menyediakan sebagian modal sekaligus bertindak sebagai Pengelola (Syarik / Mitra Aktif) dimana keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai dengan nisbah yang disepakati dalam akad. 
  • Nisbah bagi hasil adalah nisbah atau perbandingan yang dinyatakan dengan angka persentase untuk membagi hasil usaha dari keuntungan (Margin) antara Mitra Pasif dan Mitra Aktif.
  • Kerugian usaha menjadi tanggung jawab Pemodal dan Penerbit sesuai dengan persentase kepemilikan modal masing-masing pihak kecuali kerugian tersebut terjadi karena Penerbit wanprestasi.
  • Skema Akad Musyarakah



    Penjelasan Skema:
    1. Penerbit menerbitkan Sukuk Musyarakah dan ditawarkan kepada para calon Pemodal melalui platform SHAFIQ.
    2. Akad wakalah (kuasa) antara Pemodal dengan SHAFIQ.
    3. Setelah pendanaan dari para Pemodal berhasil terpenuhi, dilakukan Akad Musyarakah antara SHAFIQ selaku wakil Pemodal dengan Penerbit.
    4. Dana milik Pemodal diserahkan kepada Penerbit.
    5. Dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk digunakan Penerbit untuk mengerjakan proyek.
    6. Penerbit selaku syarik turut menyetorkan dana miliknya sebagai modal ke dalam proyek dan Penerbit selaku mitra aktif melakukan pengerjaan proyek yang menjadi dasar dari penerbitan Sukuk.
    7. Setelah dilakukan likuidasi aktual, seluruh modal serta keuntungan proyek tersebut akan didistribusikan kepada para Pemodal dan Penerbit pada saat proyek berakhir berdasarkan nisbah pembagian keuntungan yang telah disepakati.
    8. Pengembalian modal & profit sharing:
    a. Pengembalian modal dan profit sharing kepada Pemodal selaku mitra pasif
    b. Pengembalian modal dan profit sharing kepada Penerbit selaku mitra aktif
    Poin 8 dilakukan hingga jatuh tempo Sukuk berakhir
  • Penerbit dapat menawarkan/menerbitkan Sukuk tahap selanjutnya walaupun Sukuk yang sebelumnya belum berakhir jatuh temponya.
  • Dasar penerbitan Sukuk boleh menggunakan proyek yang berbeda.
  • Jumlah total Sukuk tetap mengikuti sebesar jumlah maksimal dari Pendanaan SCF.
  • Untuk lebih detailnya, dapat melihat POJK 57/2020 pasal 42 Penawaran Bertahap.


  • Berikut tabel rangkuman biaya-biaya pengajuan pendanaan bisnis di SHAFIQ
Fee / ProdukSahamSukukKeterangan
SHAFIQ
  • Processing Fee sebesar Rp5.500.000 pada saat bisnis disetujui.
  • Success Fee sebesar 3% dari nilai pendanaan yang terkumpul.
  • Monitoring Fee sebesar 4% dari nilai pendanaan yang terkumpul.
  • Processing Fee sebesar Rp5.500.000 pada saat bisnis disetujui
  • Success Fee sebesar 3% dari nilai pendanaan yang terkumpul, dihitung secara proporsional sebesar jangka waktu pendanaan/tenor.
  • Monitoring Fee sebesar 4% dari nilai pendanaan yang terkumpul, dihitung secara proporsional sebesar jangka waktu pendanaan/tenor.
Biaya-biaya tersebut belum termasuk PPN & PPh sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
KSEI
- Joining Fee (One Time
Rp3.750.000Dibayarkan 1 x saja diawal
- Pendaftaran Efek TahunanRp2.500.000 / tahunRp2.500.000, proporsional sebesar jangka waktu pendanaanDibayarkan setiap penerbitan Efek baru 
- Agen pembayaran-0,05% dari nominal pembayaran atau
minimal Rp500.000 dan maksimal
Rp2.500.000
Setiap pembagian kupon/pengembalian modal
NotarisRUPSPengikatan AgunanBervariasi
AppraisalPenilaian Aset (jika dibutuhkan)Penilaian AsetTergantung dari objek yang dinilai dan wajib menggunakan penilai yang terdaftar di OJK.
  • SHAFIQ mengenakan biaya (ujrah) terkait dengan namun tidak terbatas pada proses pengajuan pendanaan, kampanye pendanaan serta monitoring bisnis.
  • Biaya yang dibayarkan kepada KSEI adalah terkait proses penerbitan efek.