Frequently Asked Questions (F.A.Q)

Untuk menjadi Penerbit, langkah pertama Anda harus memiliki akun di SHAFIQ. Default awal kepemilikan akun di SHAFIQ adalah sebagai Pemodal. Berikut tata cara pembuatan Akun sebagai Pemodal. 

  1. Daftarkan diri Anda pada tautan ini.
  2. Setelah menerima Syarat dan Ketentuan SHAFIQ, akan dikirimkan link aktivasi pada email yang didaftarkan.
  3. Setelah email terkonfirmasi, Anda dapat masuk pada platform SHAFIQ lalu akan diminta untuk verifikasi no HP. Verifikasi no HP akan dilakukan dengan cara pengiriman kode OTP via SMS dari SHAFIQ.
  4. Langkah berikutnya adalah proses KYC, dimana Anda harus mengisi semua tahapan dan pertanyaan yang ada. Setelah Anda mengisi semua data pada proses KYC, maka akan dilakukan verifikasi data oleh tim SHAFIQ yang memerlukan 1 hari kerja.
  5. Anda akan menerima pemberitahuan via email terkait status verifikasi data.
  6. Jika data Anda sudah terverifikasi, maka Anda dapat mulai berinvestasi di SHAFIQ.

Setelah akun Pemodal anda aktif, berikut tata cara pembuatan akun Penerbit hingga dapat melakukan pengajuan pendanaan bisnis:

  1. Daftarkan diri Anda menjadi Penerbit pada Tautan ini, atau pada Daftar Bisnis Saya yang bisa Anda temukan di laman Dashboard.
  2. Kemudian Anda bisa mengisi informasi tentang bisnis Anda, unggah dokumen legalitas, dan unggah foto-foto terkait bisnis Anda.
  3. Ketika seluruh informasi telah disampaikan dan Anda memenuhi kriteria awal sebagai Penerbit, maka Tim SHAFIQ akan menghubungi Anda.
  • Sesuai POJK 57/2020 Pasal 46 ayat 1, Penerbit DILARANG merupakan:
    - Badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi;
    - Perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka;
    - Badan usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Sedangkan, kriteria yang kami tetapkan selain poin di atas serta lulus uji tuntas sisi BISNIS dan SYARIAH nya adalah:
    - Khusus produk Saham, DILARANG memiliki pinjaman/pendanaan dari lembaga keuangan/pembiayaan konvensional (Bank, Koperasi, Fintech dll)
    - Memiliki pengalaman usaha dibidang yang sama paling sedikit 2 tahun untuk Saham dan 1 tahun untuk Sukuk.
  • Maksimum pendanaan sesuai dengan POJK 57/2020 Pasal 33 adalah Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) yang dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali penawaran atau lebih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
  • Minimum pendanaan tidak diatur di POJK, namun kami merekomendasikan minimum dana pengajuan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah). Hal ini agar biaya-biaya terkait proses crowdfunding tidak menjadi biaya yang signifikan dari kebutuhan pendanaan.
  • Jangka waktu penawaran yaitu selama 12 bulan, dapat dilakukan 1 kali atau beberapa kali penawaran.
  • Masa penawaran/kampanye untuk setiap 1 kali penawaran paling lama 45 hari.
  • Jika pengajuan Efek Saham, DILARANG menggunakan lebih dari 1 penyelenggara/SCF lain pada saat kampanye secara bersamaan.
  • Jika pengajuan Efek Sukuk, DILARANG melakukan penghimpunan dana baru sebelum Penerbit memenuhi kewajibannya kepada Pemodal (kecuali penawaran Sukuk secara bertahap).
  • Penerbit wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Penyelenggara:
    - Laporan tahunan bagi Penerbit Saham
    - Laporan triwulanan bagi Penerbit Sukuk
    - Laporan insidentil


  • Yang perlu diketahui adalah TIDAK ada masa penambahan jangka waktu penawaran sesuai dengan POJK.
  • Pendanaan tetap dianggap berhasil jika memenuhi minimum jumlah pendanaan yang diajukan (setelah disetujui oleh tim SHAFIQ)
  • Jika Penerbit tidak menginfokan jumlah minimum, maka pendanaan BATAL demi hukum.

Penerbit dapat membatalkan penawaran efek sebelum berakhirnya masa penawaran saham TANPA dikenakan denda.

  • Penerbit berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  • Direkomendasikan untuk tujuan pendanaan jangka menengah/panjang serta kegiatan ekspansi bisnis baik peruntukannya untuk modal kerja atau pun investasi.
  • Akad yang digunakan adalah Musyarakah Musahamah, yaitu Akad syirkah yang kepemilikan porsi (hishshah) modal para mitra atau Pemodal berdasarkan Modal Disetor yang dibuktikan dengan saham. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang No.40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas.
  • Penerbit berbentuk Badan hukum (PT/ Koperasi) atau badan usaha lainnya (CV/ Firma/ Persekutuan Perdata).
  • Direkomendasikan untuk tujuan pendanaan jangka pendek (tidak lebih dari 2 tahun) dan memiliki proyek yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK)/ Purchase Order (PO).
  • Proyek yang didanai BUKAN atas dasar dari tagihan/ invoice yang belum dibayar (Invoice Financing/ Post Financing/ Anjak Piutang/ Factoring financing).
  • Memiliki jaminan tambahan yang besaran nilainya tergantung dari assessment tim SHAFIQ.
1. SAHAM (MUSYARAKAH MUSAHAMAH)
  • Akad yang digunakan adalah Musyarakah Musahamah, yaitu Akad syirkah yang kepemilikan porsi (hishshah) modal para mitra atau Pemodal berdasarkan Modal Disetor yang dibuktikan dengan saham. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang No.40 tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas.
  • Akad Musyarakah adalah akad kerja sama antara Pemodal dan Penerbit di mana setiap Pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.
  • Ra’s al-mal (modal usaha) yang disertakan para mitra (syarik/pemegang saham). menjadi milik Perusahaan; dan Perusahaan menjadi milik para mitra yang ber-syirkah.
  • Hak a’mal masing-masing mitra ditentukan dan dilimpahkan kepada direksi Perusahaan melalui mekanisme musyawarah (Rapat Umum Pemegang Saham) yang hak suaranya ditentukan berdasarkan jumlah porsi kepemilikan (hishshah) atas Perusahaan (jumlah Saham yang dimiliki).
  • Skema Akad Musyarakah Musahamah



    Penjelasan Skema:
    1. Saham baru milik Penerbit diterbitkan dan ditawarkan melalui platform SHAFIQ.
    2. Akad wakalah bi ghairil ujrah (Tanpa fee) antara Pemodal dengan SHAFIQ.
    3. Setelah pendanaan berhasil terpenuhi, dana milik Pemodal akan dibelikan Saham baru milik Penerbit.
    4. Akad Musyarakah Musahamah dalam RUPS antara SHAFIQ (wakil Pemodal) dengan Penerbit.
    5. Dana atas penerbitan saham baru akan digunakan Penerbit untuk mendanai usaha Perusahaan.
    6. Pembagian Dividen dari laba bersih (setelah dikurangi cadangan/laba ditahan (jika ada)) sesuai dengan kepemilikan saham masing-masing mitra (Penerbit & Pemodal).
2. SUKUK MUDHARABAH MUSYTARAKAH
  • Akad Mudharabah Musytarakah adalah perpaduan dari akad Mudharabah dan akad Musyarakah.
  • Mudharabah Musytarakah adalah bentuk akad Mudharabah di mana Penerbit (mudharib) menyertakan modalnya dalam suatu kerjasama.
  • Akad Mudharabah adalah akad kerja sama suatu usaha antara Pemodal yang menyediakan seluruh modal dengan Penerbit dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai dengan nisbah yang disepakati dalam akad.
  • Nisbah bagi hasil adalah nisbah/perbandingan yang dinyatakan dengan angka persentase untuk membagi hasil usaha dari keuntungan bersih (Net Profit) Syirkah.
  • Kerugian usaha menjadi tanggung jawab Pemodal kecuali kerugian tersebut terjadi karena Penerbit wanprestasi.
  • Skema Akad Mudharabah Musytarakah



    Penjelasan Skema:
    1. Penerbit menerbitkan sukuk mudharabah musytarakah dan ditawarkan kepada para calon Pemodal melalui platform SHAFIQ.
    2. Akad wakalah bi ghairil ujrah (Tanpa fee) antara Pemodal dengan SHAFIQ.
    3. Setelah pendanaan dari para Pemodal berhasil terpenuhi, dana milik Pemodal tersebut diserahkan kepada Penerbit.
    4. Akad Mudharabah Musytarakah antara SHAFIQ (Wakil Pemodal) dengan Penerbit.
    5. Dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk akan digunakan Penerbit untuk mengerjakan suatu proyek.
    6. Sebelum proyek dikerjakan, Penerbit sebagai Mitra (Syarik) pada Proyek menyetor modal sesuai dengan porsi kesepakatan.
    7. Penerbit yang juga sebagai Pengelola (Mudharib) akan melakukan kegiatan pengerjaan proyek yang menjadi dasar dari penerbitan Sukuk.
    8. Modal serta keuntungan proyek tersebut akan didistribusikan kepada para pemegang sukuk dan Penerbit pada saat proyek masih berjalan atau diakhir berdasarkan periode pembagian keuntungan yang disepakati.
      1. Pengembalian modal dan profit sharing kepada Penerbit sebagai Mitra (Syarik)
      2. Pengembalian modal dan profit sharing kepada Pemodal
      3. Profit sharing kepada Penerbit sebagai Pengelola (Mudharib)
      poin 9 dilakukan hingga jatuh tempo Sukuk berakhir
3. SUKUK WAKALAH BIL ISTITSMAR
  • Wakalah adalah akad pemberian kuasa dari Muwakkil (Pemodal) kepada Wakil (Penerbit) untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.
  • Akad Wakalah bil Istitsmar adalah akad wakalah untuk menginvestasikan dan mengembangkan modal Muwakkil (Pemodal) dengan imbalan berupa fee (ujrah) kepada Wakil (Penerbit), dimana dibatasi atas jenis investasi, jangka waktu, tempat usaha dan/atau batasan lainnya.
  • Skema Akad Wakalah bil istitsmar



    Penjelasan Skema:
    1. Penerbit menerbitkan sukuk wakalah bil istitsmar dan ditawarkan kepada para calon Pemodal melalui platform SHAFIQ.
    2. Akad wakalah bi ghairil ujrah (Tanpa fee) antara Pemodal dengan SHAFIQ.
    3. Setelah pendanaan dari para Pemodal berhasil terpenuhi, dana milik Pemodal tersebut diserahkan kepada Penerbit.
    4. Akad Wakalah bil istitsmar antara SHAFIQ (wakil Pemodal) dengan Penerbit.
    5. Dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk akan digunakan Penerbit untuk melakukan penempatan dana ke dalam berbagai macam proyek yang menghasilkan.
    6. Pendapatan berupa keuntungan dan pokok modal atas proyek didapat.
      1. Pengembalian modal dan imbal hasil milik pemegang Sukuk (Pemodal) hingga jatuh tempo Sukuk berakhir.
      2. Atas hasil kegiatan penempatan dana Pemodal yang dilakukan Penerbit, Pemodal membayar fee/ujrah kepada Penerbit (Dapat dibayar dimuka atau sesuai kesepakatan).

  • Penerbit dapat menawarkan/menerbitkan Sukuk tahap selanjutnya walaupun Sukuk yang sebelumnya belum berakhir jatuh temponya.
  • Dasar penerbitan Sukuk boleh menggunakan proyek yang berbeda.
  • Jumlah total Sukuk tetap mengikuti sebesar jumlah maksimal dari Pendanaan SCF.
  • Untuk lebih detailnya, dapat melihat POJK 57/2020 pasal 42 Penawaran Bertahap.


  • Berikut tabel rangkuman biaya-biaya pengajuan pendanaan bisnis di SHAFIQ
Fee / ProdukSahamSukukKeterangan
SHAFIQ
  • Processing Fee sebesar Rp5.500.000 pada saat bisnis disetujui.
  • Success Fee sebesar 3% dari nilai pendanaan yang terkumpul.
  • Monitoring Fee sebesar 4% dari nilai pendanaan yang terkumpul.
  • Processing Fee sebesar Rp5.500.000 pada saat bisnis disetujui
  • Success Fee sebesar 3% dari nilai pendanaan yang terkumpul, dihitung secara proporsional sebesar jangka waktu pendanaan/tenor.
  • Monitoring Fee sebesar 4% dari nilai pendanaan yang terkumpul, dihitung secara proporsional sebesar jangka waktu pendanaan/tenor.
Biaya-biaya tersebut belum termasuk PPN & PPh sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
KSEI
- Joining Fee (One Time
Rp3.750.000Dibayarkan 1 x saja diawal
- Pendaftaran Efek TahunanRp2.500.000 / tahunRp2.500.000, proporsional sebesar jangka waktu pendanaanDibayarkan setiap penerbitan Efek baru 
- Agen pembayaran-0,05% dari nominal pembayaran atau
minimal Rp500.000 dan maksimal
Rp2.500.000
Setiap pembagian kupon/pengembalian modal
NotarisRUPSPengikatan AgunanBervariasi
AppraisalPenilaian Aset (jika dibutuhkan)Penilaian AsetTergantung dari objek yang dinilai dan wajib menggunakan penilai yang terdaftar di OJK.
  • SHAFIQ mengenakan biaya (ujrah) terkait dengan namun tidak terbatas pada proses pengajuan pendanaan, kampanye pendanaan serta monitoring bisnis.
  • Biaya yang dibayarkan kepada KSEI adalah terkait proses penerbitan efek.