Syarat dan Ketentuan Umum

IDEFINISI

  1. “Layanan Urun Dana” atau dikenal sebagai penyelenggaraan layanan urun dana melalui penawaran Efek berbasis Teknologi Informasi (securities crowdfunding) adalah penyelenggaraan layanan penawaran Efek yang dilakukan oleh Penerbit untuk menjual Efek secara langsung kepada Pemodal melalui jaringan Sistem Elektronik yang bersifat terbuka guna pendanaan suatu Proyek.
     
  2. “Penyelenggara” adalah PT Shafiq Digital Indonesia yang mempunyai kegiatan untuk menyediakan, mengelola dan mengoperasikan Layanan Urun Dana serta mempunyai ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan serta terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
     
  3. “Pengguna” adalah pengguna Layanan Urun Dana yang terdiri dari Penerbit atau Pemodal.
     
  4. “Penerbit” adalah badan hukum Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya yang menerbitkan dan menawarkan Efek melalui Penyelenggara yang telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau badan regulator lainnya (jika ada).
     
  5. “Pemodal” adalah Pengguna situs web yang telah mendaftarkan dirinya untuk melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Penyelenggara.
     
  6. “Akun” adalah akun milik masing-masing Pemodal atau Penerbit yang digunakan untuk mengakses fitur-fitur di Platform Penyelenggara.
     
  7. “POJK Layanan Urun Dana” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 57/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020, beserta perubahan-perubahannya.
     
  8. “Data Pribadi” adalah informasi atau data yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk mengidentifikasi seorang individu, termasuk namun tidak terbatas antara lain kartu tanda penduduk, foto kartu tanda penduduk, foto diri, nomor handphone, alamat e-mail, nomor pokok wajib pajak, akun bank, dan lain sebagainya.
     
  9. “Dokumen Elektronik” adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer) atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
     
  10. “KSEI” atau Kustodian Sentral Efek Indonesia merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 
     
  11. “Bank Kustodian” adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
     
  12. “Masa Penawaran Efek” adalah jangka waktu atau masa penawaran Efek yang diterbitkan oleh Penerbit kepada calon Pemodal yang dilakukan oleh Penyelenggara dengan jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari Kalender. Selanjutnya Masa Penawaran Efek akan berakhir dalam hal:
    1. Tanggal tertentu yang telah ditetapkan oleh Penerbit; atau
    2. Tanggal tertentu sebelum tanggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a namun seluruh Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana telah dibeli oleh Pemodal.
       
  13. “Proyek” adalah kegiatan atau pekerjaan yang menghasilkan barang, jasa, dan/atau manfaat lain, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, termasuk kegiatan investasi yang telah ditentukan yang akan menjadi dasar penerbitan atas Sukuk yang diterbitkan oleh Penerbit melalui Layanan Urun Dana di Platform.
     
  14. “Efek” adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivative dari Efek.
     
  15. “Sukuk” adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’), atas asset yang mendasarinya.
     
  16. “Perusahaan Efek” adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi dan atas kegiatan usaha tersebut, pihak dimaksud sudah mempunyai ijin dari lembaga pemerintah yang berwenang.
     
  17. “Platform” adalah situs web www.shafiq.id dan/atau aplikasi mobile yang dikenal dengan nama SHAFIQ yang dibuat dan dioperasikan oleh Penyelenggara sehubungan dengan kegiatan Layanan Urun Dana.
     
  18. “Rekening Penampungan” atau rekening escrow account adalah rekening penampungan untuk setiap dana Pengguna yang disediakan oleh Kustodian yang bekerja sama dengan Penyelenggara.
     
  19. “Saldo Akun” adalah dana yang tersedia di setiap Akun Pemodal yang terdapat di masing-masing dasbor / papan instrumen (dashboard).
     
  20. “Sistem Elektronik” atau dikenal sebagai sistem elektronik layanan jasa keuangan adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik sehubungan dengan kegiatan Layanan Urun Dana.
     
  21. “Syarat dan Ketentuan” adalah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh Penyelenggara dan dinyatakan di dalam Platform sehubungan dengan Penyelenggara Layanan Urun Dana, yang memuat mengenai peraturan, informasi, fungsi, tujuan dan manfaat atas fitur dan Efek yang dipasarkan oleh Penyelenggara dan sudah disetujui sebelumnya oleh Pemodal.
     
  22. “Teknologi Informasi” atau dikenal sebagai teknologi informasi layanan jasa keuangan adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa dan/atau menyebarkan informasi di bidang layanan jasa keuangan.
     
  23. “Virtual Account” adalah rekening atas nama masing-masing Pemodal atau Penerbit yang disediakan oleh payment gateway eksternal yang mendukung bank besar di Indonesia.
     
  24. “Otoritas Jasa Keuangan” adalah Lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, termasuk salah satunya adalah kegiatan Layanan Urun Dana.
     
  25. "Dana Sukuk" berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Penerbit kepada Pemodal.
     
  26. "Pendapatan Bagi Hasil" berarti bagian dari Laba Bersih yang menjadi hak dan harus dibayarkan oleh Penerbit kepada Pemodal pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemodal dengan Laba Bersih, yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Penerbit kepada Penyelenggara tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan pelaksanaan Penjualan, berdasarkan laporan keuangan triwulanan (unaudited), yang mencakup informasi antara lain Penjualan dan Nisbah bagi hasil, uraian perhitungan Pendapatan Bagi hasil disahkan oleh Direksi Penerbit selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dengan tata cara pembayaran.
     
  27. “Tanggal Pembagian Dividen” berarti tanggal dimana Pembagian Dividen menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Penerbit melalui KSEI kepada Pemodal dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Pendaftaran Efek bersifat Sukuk Antara Penerbit dan KSEI.
     
  28. “Biaya Platform” berarti termasuk namun tidak terbatas pada biaya Bank Kustodian atas kepemilikan rekening efek Pemodal.

 

IIMEKANISME PEMBELIAN EFEK

  1. Efek yang ditawarkan Penyelenggara berupa :
    1. Efek bersifat ekuitas, dan
    2. Sukuk
       
  2. Pembelian Efek oleh Pemodal dalam penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana pada Escrow Account sesuai perjanjian penyelenggaraan Layanan Urun Dana.
     
  3. Manfaat bersih dari penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini akan dikembalikan kepada Pemodal secara proporsional.
     
  4. Pemodal yang membeli Efek melalui Penyelenggara akan mendapat bukti kepemilikan berupa catatan kepemilikan Efek yang terdapat dalam rekening Efek pada Bank Kustodian. Laporan kepemilikan Efek sebagaimana dimaksud akan disampaikan oleh Bank Kustodian paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
     
  5. Penyelenggara akan mendistribusikan Efek kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyerahan dana kepada Penerbit. Pendistribusian dimaksud dapat dilakukan secara elektronik melalui penitipan kolektif pada Kustodian atau pendistribusian secara fisik melalui pengiriman sertifikat saham.
     

IIIDIVIDEN

  1. Pemodal yang membeli efek berupa saham akan mendapatkan imbal hasil berupa Dividen.
     
  2. Pemodal mengerti dan memahami bahwa pembagian dividen kepada para pemegang Saham tidak bersifat lifetime karena Penerbit merupakan badan usaha berbadan hukum yang berhak melakukan Buyback sebagaimana diatur dalam akta anggaran dasar Penerbit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
  3. Pemodal mengerti dan memahami bahwa pembagian dividen Penerbit diinformasikan di dalam kebijakan dividen dan didasarkan pada laba bersih Penerbit setelah dikurangi dengan pencadangan. Mekanisme pembagian dividen lainnya (termasuk pembagian dividen interim) mengacu pada anggaran dasar Penerbit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
  4. Pemodal mengerti dan memahami bahwa pembagian dividen final Penerbit mengacu pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Penerbit

 

IVIMBAL HASIL SUKUK

  1. Pemodal yang membeli efek berupa sukuk akan mendapatkan imbal hasil berupa bagi hasil, margin, atau imbal jasa sesuai dengan Akad masing-masing.
     
  2. Pemodal mengerti dan memahami bahwa Penerbit akan membayar seluruh harga jual Sukuk kepada Pemodal, dimana dalam harga jual tersebut selain terdapat imbal hasil juga terdapat dana sukuk atau modal milik Pemodal, yang akan dibayarkan oleh Penerbit pada saat jatuh tempo sesuai dengan skema Perjanjian.  


VIMBALAN JASA (UJRAH)

  1. Aktivitas pembelian efek melalui Penyelenggara tidak berbayar. Dengan demikian Penyelenggara tidak membebankan Imbalan Jasa (Ujrah) apapun terkait dengan kegiatan Layanan Urun Dana saat Pemodal membeli Efek dari Penerbit.
     
  2. Jika terdapat perubahan kebijakan dari Penyelenggara terkait Imbalan Jasa (Ujrah) ini, akan dilakukan pembaruan dokumen ini melalui platform.
     

VIPASAR SEKUNDER

  1. Penyelenggara dapat menyediakan sistem bagi Pemodal untuk memperdagangkan Efek Penerbit yang telah dijual melalui Layanan Urun Dana yang diselenggarakan Penyelenggara.
     
  2. Pelaksanaan perdagangan Efek sebagaimana dimaksud diatas wajib dilakukan dengan ketentuan:
    1. hanya berlaku bagi Efek bersifat ekuitas berupa saham yang telah didistribusikan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum perdagangan Efek;
    2. hanya dapat dilakukan antar sesama Pemodal yang terdaftar pada Penyelenggara;
    3. dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan hanya dapat dilakukan 2 (dua) kali perdagangan Efek; dan
    4. jangka waktu pelaksanaan perdagangan Efek dengan perdagangan Efek lainnya paling singkat 6 (enam) bulan.
       
  3. Sistem sebagaimana dimaksud pada ketentuan ini dapat:
    1. Menyediakan harga wajar sebagai referensi penjual dan pembeli; dan
    2. Menyediakan sistem komunikasi bagi Pengguna yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi antar Pengguna untuk membeli atau menjual Efek.
       
  4. Ketentuan terkait perdagangan Efek ini tidak berlaku bagi Efek yang berupa Sukuk.


VIIJENIS TRANSAKSI / KEGIATAN USAHA YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH

No

Jenis Transaksi / Kegiatan Usaha Yang Bertentangan Dengan Prinsip Syariah

Kewajiban Yang Harus Dilakukan Penerbit

Jangka Waktu Penyelesaian

1.

Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. Misalnya, menjual permainan yang berhubungan dengan dadu, melakukan trading saham / forex.

  1. Menghentikan kegiatan
  2. Wajib melakukan income purification untuk mengeluarkan pendapatan yang berasal dari transaksi haram tersebut.

Maksimal 1 hari kerja

2.

Bekerjasama dengan Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional atau LKK lainnya. Misalnya, melakukan kerjasama dalam bentuk:

  1. Penempatan deposito di bank konvensional
  2. Mengambil kredit/ pinjaman ribawi
  3. Menjadi agen/ pialang pada asuransi konvensional
  4. Kerjasama pemasaran produk LKK
  1. Menghentikan kegiatan
  2. Mengakhiri kerjasama dengan pihak lain (bank / asuransi)
  3. Wajib melakukan income purification atas pendapatan perusahaan yang diperoleh dari kerjasama dengan LKK untuk mengeluarkan pendapatan yang haram tersebut

Maksimal 5 hari kerja

3.

Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram. Misalnya, menjual miras, menjual bangkai, menjual rokok.

  1. Menghentikan kegiatan
  2. Wajib melakukan income purification atas pendapatan perusahaan yang diperoleh dari transaksi haram tersebut

Maksimal 1 hari kerja

4.

Produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat. Misalnya, menyediakan jasa transportasi ke diskotik, menjual senjata api tanpa izin

  1. Menghentikan kegiatan.
  2. Wajib melakukan income purification atas pendapatan perusahaan yang diperoleh dari transaksi haram tersebut.

Maksimal 1 hari kerja

5.

Melakukan hal-hal yang menyebabkan akad dalam suatu transaksi menjadi bathil. Misalnya, melakukan 2 akad dalam 1 transaksi (transaksi ‘inah), adanya Down Payment (DP) dalam transaksi salam, terdapat ketidakjelasan harga di dalam transaksi jual-beli, memberikan pinjaman ribawi

  1. Memperbaiki dan mengubah sistem / prosedur / teknis terkait transaksi tersebut agar sesuai dengan ketentuan syariah.
  2. Wajib melakukan income purification atas pendapatan perusahaan yang diperoleh dari transaksi yang batil/ tidak memenuhi rukun & syarat akad tersebut.
  3. Apabila memungkinkan, melakukan transaksi / akad ulang dengan skema akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah.

Maksimal 5 hari kerja

6.

Melakukan transaksi piutang ribawi. Misalnya, memberikan pinjaman / transaksi kredit dengan memberikan bunga.

  1. Mengubah sistem / prosedur / teknis terkait transaksi tersebut.
  2. Apabila memungkinkan, melakukan transaksi / akad ulang dengan skema akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah.
  3. Apabila tidak memungkinkan, penerbit hanya diperbolehkan menerima senilai harga jual (transaksi jual beli) atau nilai pokok (transaksi pinjam meminjam).
  4. Wajib melakukan income purification atas bunga (riba) dari transaksi tersebut.

Maksimal 5 hari kerja

7.

Melakukan transaksi hutang ribawi. Misalnya, melakukan pinjaman di bank konvensional, koperasi, maupun leasing.

  1. Penerbit wajib melunasi pokok hutang ribawinya.
  2. Apabila penerbit tidak memiliki dana untuk untuk melunasi pokok hutang ribawinya tersebut, penerbit wajib mengalihkan hutang ribawinya pada pihak lain, seperti Lembaga Keuangan Syariah.
  3. Jika tidak memungkinkan, penerbit dapat menempuh cara-cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah untuk melunasi hutang ribawi.

Seketika setelah terjadi temuan atau sampai dengan penerbit berhasil mengalihkan hutangnya pada pembiayaan di LKS (maksimal 30 hari)


Apabila ditemukan pendapatan yang tidak sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah, Penerbit bertanggung jawab serta menerima konsekuensi sebagai berikut:

  1. Untuk Efek berupa saham:
    1. Bersedia melakukan metode income purification;
    2. Segera memperbaiki dan/atau menghentikan kegiatan usaha / transaksi yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah;
    3. Mengganti kepemilikan (buyback) saham para pemegang saham dari PT Shafiq Digital Indonesia dengan kas perusahaan atas nama pemegang saham lainnya (pemegang saham yang tidak berasal dari PT Shafiq Digital Indonesia) sesuai modal dasar saham (nilai modal disetor awal) ditambah porsi cadangan laba (laba ditahan) yang dihitung secara proporsional; atau
    4. Meminta kepada para pemegang saham lainnya untuk melakukan buyback atas kepemilikan saham para pemegang saham dari PT Shafiq Digital Indonesia sesuai modal dasar saham (nilai modal disetor awal) ditambah porsi cadangan laba (laba ditahan) yang dihitung secara proporsional.
       
  2. Untuk Efek berupa sukuk:
    1. Bersedia melakukan metode income purification;
    2. Segera memperbaiki dan/atau menghentikan kegiatan usaha / transaksi yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah;
    3. Mengganti kepemilikan sukuk para pemegang sukuk dengan kas perusahaan; atau
    4. Meminta kepada para pemegang saham lainnya untuk melakukan capital replacement atas kepemilikan sukuk para pemegang sukuk.
       

VIIIHAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

Masing-masing Pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Hak dan Kewajiban Pemodal
    1. Hak
      1. Pemodal dapat membatalkan rencana pembelian Efek melalui Layanan Urun Dana paling lambat dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah melakukan pembelian Efek. 
      2. Dalam hal terjadi pembatalan pembelian Efek, maka Penyelenggara wajib mengembalikan dana kepada Pemodal paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan pemesanan Pemodal namun dengan dapat dikenakan biaya yang mungkin timbul terkait dengan adanya pembatalan atas Efek dimaksud atau terkait pengembalian dana tersebut.
      3. Pemodal berhak untuk menerima laporan dari Penyelenggara dan segala bentuk keuntungan yang berupa dividen, bagi hasil, atau keuntungan lainnya sesuai dengan investasi yang dilakukan berdasarkan laporan yang sebenar-benarnya (real) melalui Platform yang disediakan oleh Penyelenggara.
    2. Kewajiban
      1. Pemodal wajib membayar Biaya Platform sebesar 0,15% per tahun dibebankan secara proporsional, yang dihitung dari nilai efek yang dibeli.
      2. Pemodal wajib membayar Transaction Handling Fee yang dibebankan oleh Bank Kustodian sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), yang akan dibebankan ketika terjadi transaksi jual beli Efek di Pasar Sekunder.
      3. Di dalam pembelian Efek, Pemodal wajib untuk memiliki dan menjaga kemampuan untuk membeli Efek, memiliki kemampuan analisis risiko terhadap Efek, dan memenuhi kriteria Pemodal sebagai berikut:
        1. Apabila Pemodal mempunyai penghasilan sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) per tahun, maka Pemodal dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilannya per tahun; dan
        2. Apabila Pemodal mempunyai penghasilan lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah), maka Pemodal dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilannya per tahun.

          Kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek oleh Pemodal di atas tidak berlaku dalam hal Pemodal merupakan badan hukum dan pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek.
      4. Pemodal wajib untuk memberikan dokumen dan/atau informasi yang sah / valid dan dapat dipertanggungjawabkan atas diri Pemodal, termasuk Pemodal ataupun wakilnya telah mempunyai kapasitas hukum dan/atau ijin yang diperlukan dari lembaga pemerintah yang berwenang.
      5. Pemodal wajib untuk menandatangani menyetujui Syarat dan Ketentuan terlebih dahulu sebelum dapat menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Pemodal dan Penyelenggara. Adanya Akun dan Tanda Tangan Elektronik Pemodal dalam Syarat dan Ketentuan ini membuktikan bahwa Pemodal telah memahami, menerima dan menyetujui segala hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
      6. Bersedia untuk diawasi oleh Penyelenggara atas segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh Pemodal, dilakukan proses autentikasi, verifikasi dan validasi yang mendukung kenirsangkalan (tidak dapat disangkalnya) dalam mengakses, memproses dan mengeksekusi Data Pribadi, data transaksi dan data keuangan Pemodal yang dikelola oleh Penyelenggara dan pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan Penyelenggara terkait dengan Layanan Urun Dana ini.
      7. Menjamin dan bersedia untuk diverifikasi oleh Penyelenggara guna memastikan dana milik Pemodal yang digunakan dalam investasi di Layanan Urun Dana adalah memang benar dana milik Pemodal dan bukan diperoleh dari tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, termasuk di antara lain korupsi, penggelapan, pencurian, ataupun pencucian uang ataupun pendanaan dari dan/atau untuk tindakan terorisme.
      8. Pemodal wajib mengijinkan Penyelenggara menyampaikan detil data Pemodal ke Bank Kustodian dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sehubungan dengan kegiatan Layanan Urun Dana ini.
      9. Pemodal memberikan kuasa ke Penyelenggara dalam pembukaan rekening efek di partisipan KSEI.
      10. Pemodal memberikan kuasa ke Penyelenggara terhadap administrasi rekening efek atas nama Pemodal termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pemindahbukuan efek dan/atau dana dalam rangka transaksi Layanan Urun Dana atau kepentingan lain atas nama Pemodal.
      11. Pemodal memahami semua risiko investasi yang dapat terjadi pada proyek yang diinvestasikan.
      12. Pemodal menanggung semua risiko investasi yang terjadi dan membebaskan Penyelenggara dari segala tuntutan dan risiko yang ada.
         
  2. Hak dan Kewajiban Penyelenggara
    1. Hak
      1. Dalam hal Penerbit melakukan pembatalan penawaran Efek sebelum masa penawaran paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender, maka Pemodal membebaskan Penyelenggara atas denda atau suatu biaya lainnya jika ada, namun Pemodal berhak untuk meminta biaya pemindahbukuan terkait pengembalian dana, jika ada, kepada Penerbit.
      2. Penyelenggara berhak untuk melakukan kerjasama dan pertukaran data dengan penyelenggara layanan pendukung berbasis Teknologi Informasi dan pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan Penyelenggara dalam rangka meningkatkan kualitas Layanan Urun Dana, namun dengan memperhatikan kewajiban Penyelenggara untuk merahasiakan data yang akan diberikan kepada penyelenggara layanan pendukung berbasis Teknologi Informasi dan pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan Penyelenggara.
    2. Kewajiban
      1. Wajib untuk melaksanakan reviu terhadap Pemodal dan Penerbit, dari segi legalitas, dokumentasi dan informasi yang wajib dipenuhi oleh Pemodal dan Penerbit sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk kewajiban untuk mengunggah dokumen dan/atau informasi tersebut secara online di Platform.
      2. Memuat dan memperbarui informasi dalam Platform dalam hal terdapat perubahan material yang dapat mempengaruhi keputusan investasi Pemodal paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya perubahan material.
      3. Menginformasikan kepada Pemodal mengenai penerimaan dan penggunaan dana investasi dan saldo yang diinvestasikan oleh Pemodal, termasuk pengkinian atas dana investasi dan/atau saldo akun.
      4. Menginformasikan kepada Pemodal atas pelanggaran yang dilakukan Penerbit selama masa penawaran dan pelanggaran atas kewajiban Penerbit yang berkaitan langsung dengan berakhirnya masa penawaran setelah adanya konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan terkait atas pelanggaran dimaksud.
      5. Menyediakan dan/atau menyampaikan dan/atau mengunggah informasi kepada Pemodal di Platform mengenai Layanan Urun Dana, termasuk mengenai penerimaan, penundaan atau penolakan permohonan Layanan Urun Dana, termasuk alasan penundaan dan penolakan dimaksud, secara akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan.
      6. Menyediakan fasilitas komunikasi secara online antara Pemodal dengan Penerbit.
      7. Memuat dalam Platform Penyelenggara mengenai risiko, setidaknya meliputi risiko usaha, investasi, likuiditas, kelangkaan pembagian dividen, dilusi kepemilikan Efek dan kegagalan Sistem Elektronik.
      8. Memiliki sistem untuk memastikan hanya Pemodal yang telah memberikan konfirmasi mengenai pemenuhan persyaratan Pemodal yang dapat berinvestasi melalui Layanan Urun Dana.
      9. Menyediakan layanan pengaduan sengketa melalui fungsi internal dispute resolution.
      10. Memuat dalam Platform mengenai biaya dan pengeluaran lainnya yang dikenakan atau dibebankan kepada Pemodal.
      11. Mempunyai mekanisme pengembalian dana dalam hal penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana batal demi hukum.
      12. Wajib memiliki sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang Teknologi Informasi ataupun keahlian dalam melakukan reviu terhadap Penerbit.
      13. Memberikan laporan kepada Pemodal terkait kondisi investasi Pemodal baik secara berkala ataupun secara insidentil.
      14. Mempunyai pengamanan dan mitigasi risiko atas pelaksanaan Layanan Urun Dana, termasuk terkait dengan teknologi informasi, pusat data dan pusat pemulihan bencana.
      15. Penyelenggara wajib menyediakan cara pembayaran melalui bank yang bersifat unik untuk setiap Pemodal yang melakukan pembelian Efek melalui Layanan Urun Dana.
      16. Wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan Data Pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelola Penyelenggara sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.
      17. Memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi Data Pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelola Penyelenggara;
      18. Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan Data Pribadi, dan data keuangan yang diperoleh oleh Penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik Data Pribadi, data transaksi dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan. Sehubungan dengan ketentuan ini, maka Pemodal berhak untuk melakukan pembatalan atau perubahan sebagian persetujuan atas pengungkapan data dan/atau informasi miliknya yang sudah diberikan sebelumnya kepada Penyelenggara secara elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.
      19. Menyediakan media komunikasi lain selain Sistem Elektronik Layanan Urun Dana untuk memastikan kelangsungan layanan Pemodal yang dapat berupa surat elektronik, call center, atau media komunikasi lainnya.
      20. Memberitahukan secara tertulis kepada pemilik Data Pribadi, data transaksi, dan data keuangan tersebut, jika terjadi kegagalan dalam perlindungan kerahasiaan Data Pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelola oleh Penyelenggara.
      21. Penyelenggara wajib menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatannya di dalam Sistem Elektronik Layanan Urun Dana, termasuk memastikan perangkat sistem Teknologi Informasi yang dipergunakan mendukung penyediaan rekam jejak audit guna keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian sengketa, verifikasi, pengujian dan pemeriksaan lainnya.
      22. Penyelenggara wajib melaporkan setiap pengaduan Pengguna disertai dengan tindak lanjut penyelesaian pengaduan dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan.
      23. Penyelenggara wajib memiliki catatan secara terpisah detil kepemilikan dana untuk setiap Pemodal yang disimpan dalam Rekening Penampungan.
      24. Dana Pemodal dalam rekening atas nama Penyelenggara merupakan dana milik masing- masing Pemodal, dan bukan merupakan aset milik Penyelenggara, serta tidak dapat dijadikan harta pailit dalam hal Penyelenggara dinyatakan pailit sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


IXHARGA EFEK

  1. Harga Efek akan ditentukan dan diinformasikan oleh Penyelenggara kepada Pemodal di Platform yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
     
  2. Harga Efek belum termasuk dengan biaya-biaya yang timbul terkait dengan layanan Kustodian yang wajib dipenuhi oleh Pemodal. 
     
  3. Khusus untuk transaksi di pasar sekunder, maka Pemodal akan dikenakan biaya tambahan, selain dari harga Efek, berupa biaya transaksi jual beli.


XPAJAK

Seluruh aspek perpajakan yang timbul atas transaksi dalam Layanan Urun Dana ini menjadi beban masing-masing pihak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.
 

XIPERNYATAAN DAN JAMINAN

  1. Penyelenggara dilarang untuk:
    1. Memiliki hubungan afiliasi dengan Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana;
    2. Memberikan bantuan keuangan kepada Pemodal untuk berinvestasi pada Efek Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana;
    3. Memberikan nasihat investasi dan/atau rekomendasi kepada Pemodal dan/atau calon Pemodal untuk berinvestasi pada Penerbit;
    4. Memberikan hadiah/kompensasi kepada pihak yang memberikan informasi mengenai Pemodal potensial;
    5. Menerima dan/atau menyimpan dana Pemodal;
    6. Memberikan perlakuan yang berbeda kepada setiap Pengguna;
    7. Mempublikasikan informasi yang tidak benar terkait Layanan Urun Dana yang diselenggarakan;
    8. Melakukan penawaran Layanan Urun Dana kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna; dan
    9. Mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan.
       
  2. Para Pihak telah mengerti, memahami dan menerima adanya ketentuan yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan dicantumkan oleh Penyelenggara di Platform terkait dengan pemasaran suatu Efek yang diterbitkan oleh Penerbit berupa:
    1. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”;
    2. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA”; dan
    3. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
       
  3. Penyelenggara wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap Pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
     
  4. Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin bahwa Pihak tersebut, termasuk wakil/kuasanya, maupun direktur, komisaris dan karyawannya ataupun pihak terkait, apabila ada, tidak mempunyai ataupun menjaga dari kemungkinan terjadinya perbenturan kepentingan (conflict of interest) dengan Pihak lainnya, ataupun pihak ketiga lainnya termasuk dengan Kustodian.
     

XIIKEJADIAN KELALAIAN

  1. Kejadian kelalaian timbul apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian berikut ini dilaksanakan, yaitu:
    1. Masing-masing Pihak tidak memenuhi kewajibannya dan melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam terms and conditions;
    2. Pernyataan-pernyataan dan/atau jaminan-jaminan yang diberikan oleh masing-masing Pihak ternyata dikemudian hari diketahui tidak benar dan yang tidak dapat diperbaiki sehingga menimbulkan kerugian langsung yang diderita oleh salah satu Pihak;
    3. Masing-masing Pihak mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit atau untuk diberikan penundaan membayar hutang-hutang (surseance van betaling) atau bilamana orang/pihak lain mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar Pihak dimaksud dinyatakan dalam keadaan pailit;
    4. Salah satu Pihak dibubarkan atau dilikuidasi atau menghentikan atau mengabaikan kegiatan operasional perusahaan;
    5. Izin usaha dari salah satu Pihak dicabut oleh pemerintah sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;
    6. Setiap kejadian, selain dari kejadian-kejadian yang diuraikan di atas, yang mempunyai pengaruh terhadap para Pihak.


XIIIKEADAAN MEMAKSA

  1. Masing-masing Pihak tidak bertanggung jawab atas penundaan atau kegagalan dalam pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini yang disebabkan oleh suatu keadaan yang memaksa, yaitu setiap peristiwa atau kejadian di luar kekuasaan manusia yang terbatas pada bencana alam, kebakaran, aksi mogok kerja, epidemi, peperangan atau huru-hara yang secara langsung dan nyata mempengaruhi kemampuan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
     
  2. Segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari adanya suatu keadaan memaksa akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah oleh Para Pihak.
     
  3. Dalam hal terjadinya suatu keadaan memaksa, Para Pihak wajib memberitahukan secara tertulis mengenai terjadinya keadaan memaksa tersebut dengan menyampaikan bukti-bukti yang relevan kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 4 (empat) Hari Kalender terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan memaksa yang dimaksud.
     
  4. Keterlambatan atau kelalaian dalam memberitahukan terjadinya suatu keadaan memaksa mengakibatkan tidak diakuinya peristiwa tersebut sebagai suatu keadaan memaksa oleh Pihak lainnya.
     

XIVHUKUM YANG MENGATUR DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Layanan Urun Dana ini dibuat, ditafsirkan, dan dilaksanakan serta segala akibat yang ditimbulkannya diatur dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
     
  2. Setiap perselisihan yang timbul antara Pemodal dan Penyelenggara atas pelaksanaan Layanan Urun Dana ini maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh Hari Kalender).
     
  3. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu dimaksud maka Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan.


XVHAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. Seluruh kepemilikan dan hak kekayaan intelektual suatu Pihak atas spesifikasi, gambar, cetak ulang, rancangan atau karya seni yang disediakan dan/atau dibuat untuk pelaksanaan Layanan Urun Dana, pekerjaan pencetakan, informasi atau data teknis dan setiap informasi lain (termasuk, namun tidak terbatas pada, informasi yang terkait dengan bisnis masing-masing Pihak atau anak perusahaan atau afiliasinya) (secara keseluruhan disebut sebagai “Informasi”) yang dibuat dan diserahkan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lain setiap saat tetap menjadi milik Pihak dimaksud.
     
  2. Informasi milik suatu Pihak yang diserahkan oleh Pihak tersebut kepada Pihak lain sehubungan dengan Layanan Urun Dana ini maka akan dijaga kerahasiaannya oleh Pihak lain (termasuk setiap dari para pejabat, karyawan atau agennya) dan Pihak lain tidak akan mengungkapkan atau membuka atau menyerahkan kepada pihak ketiga dan Informasi yang diterima dimaksud akan dikembalikan atas permintaan Pihak pemilik Informasi dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh Pihak lain.
    Informasi hanya digunakan untuk pelaksanaan Layanan Urun Dana ini dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain kecuali disepakati oleh Para Pihak secara tertulis. Terutama, hak kekayaan intelektual yang terdapat dalam rancangan, alat, pola, gambar, data, informasi dan peralatan yang diserahkan oleh suatu Pihak pemilik hak kekayaan intelektual kepada Pihak lain berdasarkan Layanan Urun Dana ini, maka hak eksklusif untuk penggunaan dan reproduksi atas hak kekayaan intelektual adalah milik Pihak pemilik hak kekayaan intelektual dimaksud sepenuhnya, tanpa adanya kewajiban atas royalti dan/atau suatu pembayaran lain kepada Pihak lain. Adanya pelanggaran atas ketentuan ini yang dilakukan oleh suatu Pihak akan memberikan hak ganti rugi kepada Pihak yang mengalami kerugian.

Setelah Pemodal membubuhkan tanda centang (✔) pada kotak persetujuan secara elektronik atas terms and conditions ini, maka dengan ini Pemodal menyatakan setuju telah membaca, mengerti, memahami serta tunduk pada setiap syarat dan ketentuan serta tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 beserta perubahan-perubahannya.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya, Pemodal menyatakan dan menjamin untuk selalu tetap mematuhi setiap ketentuan yang ada dalam terms and conditions ini dengan penuh tanggung jawab dan profesional.

Terms and conditions ini dibuat dan diberikan persetujuan secara elektronik oleh Pemodal dalam keadaan sehat jasmani dan sadar secara penuh serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.