Syarat dan Ketentuan Umum

Selamat datang di SHAFIQ, Platform layanan urun dana berbasiskan teknologi informasi atau securities crowdfunding yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, memiliki izin OJK sebagai penyelenggara Securities Crowdfunding (SCF) berdasarkan SK Nomor KEP-37/D.04/2021 Tanggal 19 agustus 2021 dan diawasi oleh DSN-MUI terkait dengan kegiatan usaha secara prinsip syariah melalui surat rekomendasi Nomor U-097/DSN-MUI/II/2021.

Kami mewajibkan setiap Pengguna Platform untuk membaca, mempelajari dan memahami seluruh Syarat dan Ketentuan yang berlaku di Platform ini sebelum melakukan kegiatan investasi atau pembelian efek, berikut ini adalah persyaratan dan ketentuan yang harus dipahami oleh pengguna layanan SHAFIQ.

IDEFINISI

  1. “Layanan Urun Dana” atau dikenal sebagai penyelenggaraan layanan urun dana melalui penawaran Efek berbasis Teknologi Informasi (securities crowdfunding) adalah penyelenggaraan layanan penawaran Efek yang dilakukan oleh Penerbit untuk menjual Efek secara langsung kepada Pemodal melalui jaringan Sistem Elektronik yang bersifat terbuka guna pendanaan suatu Proyek.
     
  2. “Penyelenggara” atau selanjutnya disebut “SHAFIQ” adalah PT Shafiq Digital Indonesia yang mempunyai kegiatan untuk menyediakan, mengelola dan mengoperasikan Layanan Urun Dana serta mempunyai ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan serta terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
     
  3. “Pengguna” adalah pengguna Layanan Urun Dana yang terdiri dari Penerbit atau Pemodal.
     
  4. “Penerbit” adalah badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas yang menerbitkan dan menawarkan Efek melalui Penyelenggara yang telah memenuhi syarat-syarat yang berlaku dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau badan regulator lainnya (jika ada).
     
  5. “Pemodal” adalah Pengguna situs web yang telah mendaftarkan dirinya untuk melakukan pembelian Efek Penerbit melalui Penyelenggara.
     
  6. “Akun” adalah akun milik masing-masing Pemodal atau Penerbit yang digunakan untuk mengakses fitur-fitur di Platform Penyelenggara.
     
  7. “POJK Layanan Urun Dana” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 57/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020, beserta perubahan-perubahannya.
     
  8. “Data Pribadi” adalah informasi atau data yang digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk mengidentifikasi seorang individu, termasuk namun tidak terbatas antara lain kartu tanda penduduk, foto kartu tanda penduduk, foto diri, nomor handphone, alamat e-mail, nomor pokok wajib pajak, akun bank, dan lain sebagainya.
     
  9. “Dokumen Elektronik” adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer) atau Sistem Elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
     
  10. “KSEI” atau Kustodian Sentral Efek Indonesia merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. 
     
  11. “Bank Kustodian” adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
     
  12. “Masa Penawaran Efek” adalah jangka waktu atau masa penawaran Efek yang diterbitkan oleh Penerbit kepada calon Pemodal yang dilakukan oleh Penyelenggara dengan jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari Kalender. Selanjutnya Masa Penawaran Efek akan berakhir dalam hal:
    1. Tanggal tertentu yang telah ditetapkan oleh Penerbit; atau
    2. Tanggal tertentu sebelum tanggal sebagaimana dimaksud dalam huruf a namun seluruh Efek yang ditawarkan melalui Layanan Urun Dana telah dibeli oleh Pemodal.
       
  13. “Proyek” adalah kegiatan atau pekerjaan yang menghasilkan barang, jasa, dan/atau manfaat lain, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, termasuk kegiatan investasi yang telah ditentukan yang akan menjadi dasar penerbitan atas Sukuk yang diterbitkan oleh Penerbit melalui Layanan Urun Dana di Platform.
     
  14. “Efek” adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivative dari Efek.
     
  15. “Sukuk” adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’), atas asset yang mendasarinya.
     
  16. “Saham” adalah Efek berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang mewakili kepemilikan atas suatu perusahaan.
     
  17. “Pra-Listing” adalah Waktu sebelum dimulainya masa penawaran Efek.
     
  18. “Listing” adalah masa penawaran Efek.
     
  19. “Pemegang Efek” adalah Pemodal yang telah melakukan pembelian Efek tertentu yang ditawarkan oleh Penerbit melalui SHAFIQ.
     
  20. “RUPS” adalah rapat umum pemegang efek berupa saham yang diselenggarakan oleh Penerbit dan difasilitasi oleh SHAFIQ sebagai penyelenggara layanan urun dana.
     
  21. “RUPSu” adalah rapat umum pemegang efek berupa sukuk yang diselenggarakan oleh Penerbit dan difasilitasi oleh SHAFIQ sebagai penyelenggara layanan urun dana.
     
  22. “Platform” adalah situs web www.shafiq.id dan/atau aplikasi mobile yang dikenal dengan nama SHAFIQ yang dibuat dan dioperasikan oleh Penyelenggara sehubungan dengan kegiatan Layanan Urun Dana.
     
  23. “Rekening Penampungan” atau rekening escrow account adalah rekening penampungan untuk setiap dana Pengguna yang disediakan oleh Kustodian yang bekerja sama dengan Penyelenggara.
     
  24. “Saldo Akun” adalah dana yang tersedia di setiap Akun Pemodal yang terdapat di masing-masing dasbor / papan instrumen (dashboard).
     
  25. “Sistem Elektronik” atau dikenal sebagai sistem elektronik layanan jasa keuangan adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik sehubungan dengan kegiatan Layanan Urun Dana.
     
  26. “Syarat dan Ketentuan” adalah syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh Penyelenggara dan dinyatakan di dalam Platform sehubungan dengan Penyelenggara Layanan Urun Dana, yang memuat mengenai peraturan, informasi, fungsi, tujuan dan manfaat atas fitur dan Efek yang dipasarkan oleh Penyelenggara dan sudah disetujui sebelumnya oleh Pemodal.
     
  27. “Teknologi Informasi” atau dikenal sebagai teknologi informasi layanan jasa keuangan adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa dan/atau menyebarkan informasi di bidang layanan jasa keuangan.
     
  28. “Virtual Account” adalah rekening atas nama masing-masing Pemodal atau Penerbit yang disediakan oleh payment gateway eksternal yang mendukung bank besar di Indonesia.
     
  29. “Otoritas Jasa Keuangan” adalah Lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, termasuk salah satunya adalah kegiatan Layanan Urun Dana.
     
  30. "Dana Sukuk" berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dikembalikan oleh Penerbit kepada Pemodal.
     
  31. "Pendapatan Bagi Hasil" berarti bagian dari laba bersih yang menjadi hak dan harus dibayarkan oleh Penerbit kepada Pemodal yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemodal dengan laba bersih, yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Penerbit, berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan melalui Platform SHAFIQ.  

 

IIJENIS EFEK

Efek yang ditawarkan Penyelenggara berupa Efek Bersifat Ekuitas (EBE) atau Saham Syariah dan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) atau Sukuk, dengan skema akad yang menerapkan prinsip profit-loss sharing (prinsip bagi keuntungan dan siap menanggung kerugian) serta tidak terdapat pelanggaran ketentuan berdasarkan syariat Islam, keduanya memiliki karakteristik yang berbeda, dijelaskan sebagai berikut :

  1. Efek Bersifat Ekuitas (EBE) atau Saham Syariah
    1. Merupakan sertifikat atau bukti kepemilikan yang mewakili kepemilikan atas suatu perusahaan tertentu yang menerbitkan efek dalam bentuk saham.
    2. Merupakan saham yang diterbitkan oleh perusahaan skala kecil dan menengah.
    3. Bersifat kurang likuid karena hanya bisa dijual melalui Pasar Sekunder yang diselenggarakan oleh SHAFIQ paling banyak 2 (dua) kali dalam periode 1 (satu) tahun, yang dilaksanakan selama 10 (sepuluh) hari kerja.
    4. Baru dapat diperjualbelikan di Pasar Sekunder setelah 1 (satu) tahun setelah efek tersebut terdistribusi di KSEI, dimana harga pembukaan di Pasar Sekunder akan ditentukan berdasarkan kinerja laporan keuangan perusahaan Penerbit.
    5. Berhak memperoleh dividen dari laba bersih perusahaan berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan.
    6. Efek disimpan pada Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian (KSEI) dan dicatat pada Bank Kustodian yang ditunjuk oleh Penyelenggara.
  2. Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) atau Sukuk
    1. Bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian tidak terpisahkan dari proyek atau bisnis tertentu yang menjadi dasar penerbitannya.
    2. Bersifat tidak likuid karena tidak dapat diperjualbelikan di Pasar Sekunder.
    3. Berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan proyek atau bisnis tertentu yang menjadi dasar penerbitan sukuk, serta berhak memperoleh kembali modalnya sesuai dengan realisasi pendapatan proyek atau bisnis yang menjadi dasar penerbitan sukuk.
    4. Dapat berubah menjadi utang apabila terjadi wanprestasi Penerbit yang mekanismenya disampaikan pada prospektus penerbitan Efek.
    5. Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) atau Sukuk yang telah berubah menjadi utang tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga karena bertentangan dengan prinsip syariah, sehingga pemegang sukuk harus menunggu realisasi pembayaran (pengembalian) dari Penerbit.
    6. Penyelenggara dapat melakukan upaya-upaya untuk mempercepat realisasi pembayaran sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta tidak bertentangan dengan aturan syariat.
    7. Efek disimpan pada Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian (KSEI) dan dicatat pada Bank Kustodian yang ditunjuk oleh Penyelenggara.

 

IIIMEKANISME PEMBELIAN EFEK

  1. Pembelian Efek oleh Pemodal dalam penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana dilakukan dengan menyetorkan sejumlah dana pada Escrow Account.
  2. Manfaat bersih dari penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini akan dikembalikan kepada Pemodal secara proporsional.
  3. Pemodal yang membeli Efek melalui Penyelenggara akan mendapat bukti kepemilikan berupa catatan kepemilikan Efek yang terdapat dalam rekening Efek pada Bank Kustodian. Laporan kepemilikan Efek sebagaimana dimaksud akan disampaikan oleh Bank Kustodian.
  4. Penyelenggara akan mendistribusikan Efek kepada Pemodal setelah penyerahan dana kepada Penerbit melalui mekanisme yang berlaku di Lembaga Penyimpan dan Penyelesaian (KSEI). Pendistribusian dimaksud dapat dilakukan secara elektronik melalui penitipan kolektif pada Kustodian.

 

IVDIVIDEN

  1. Pemodal yang membeli Efek Bersifat Ekuitas (EBE) atau Saham Syariah akan menjadi “Pemegang Saham” perusahaan Penerbit dan berhak mendapatkan imbal hasil berupa Dividen.  
  2. Pemodal mengerti dan memahami bahwa pembagian dividen kepada para pemegang Saham tidak bersifat lifetime, karena Penerbit merupakan badan usaha berbadan hukum yang dapat melakukan Buyback sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.  
  3. Mekanisme perhitungan dividen disampaikan melalui prospektus penerbitan saham dengan ketentuan sebagai berikut:  
    1. Dividen interim, merupakan dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham berdasarkan keuntungan bersih perusahaan tengah tahun setelah adanya publikasi kinerja laporan keuangan posisi 30 Juni, dengan besaran maksimal 30% dari laba bersih perusahaan.
    2. Dividen, merupakan dividen sebenarnya yang dibagikan kepada para pemegang saham berdasarkan keuntungan bersih perusahaan selama periode satu tahun setelah adanya publikasi laporan keuangan posisi 31 Desember, dengan besaran sesuai dengan dividen payout ratio yang telah ditetapkan dan dikurangi dengan dividen interim yang telah dibagikan.
  4. Pemodal mengerti dan memahami bahwa pembagian dividen Penerbit diinformasikan di dalam kebijakan dividen dan didasarkan pada laba bersih Penerbit setelah dikurangi dengan pencadangan.  
  5. Pemodal mengerti dan memahami bahwa pembagian dividen final Penerbit mengacu pada persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Penerbit.  

 

VIMBAL HASIL SUKUK

  1. Pemodal yang membeli Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) atau Sukuk akan mendapatkan imbal hasil berupa bagi hasil, margin, atau imbal jasa sesuai dengan Akad yang digunakan pada masing-masing penerbitan sukuk.
  2. Mekanisme skema perhitungan imbal hasil sukuk disampaikan melalui prospektus pada setiap penerbitan sukuk oleh Penerbit.
  3. Pemodal mengerti dan memahami bahwa Penerbit akan membayar harga jual Sukuk kepada Pemodal, yang akan dibayarkan oleh Penerbit pada saat jatuh tempo sesuai dengan skema Perjanjian.

 

VIBIAYA-BIAYA

  1. Penyelenggara membebankan biaya terkait dengan penggunaan Platform SHAFIQ pada kegiatan Layanan Urun Dana yaitu Biaya Platform.
  2. Jika terdapat perubahan kebijakan dari Penyelenggara terkait biaya-biaya ini, akan diinformasikan kemudian kepada Pemodal melalui Platform.

 

VIIPASAR SEKUNDER

  1. Penyelenggara dapat menyediakan sistem bagi Pemodal untuk memperdagangkan Efek Penerbit yang telah dijual melalui Layanan Urun Dana yang diselenggarakan Penyelenggara.
     
  2. Pelaksanaan perdagangan Efek sebagaimana dimaksud diatas wajib dilakukan dengan ketentuan:
    1. Perdagangan Efek hanya berlaku bagi Efek Bersifat Ekuitas (EBE) atau Saham Syariah yang telah didistribusikan di KSEI paling singkat 1 (satu) tahun sebelum perdagangan Efek;
    2. Hanya dapat dilakukan antar sesama Pemodal yang terdaftar pada Penyelenggara;
    3. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan hanya dapat dilakukan 2 (dua) kali perdagangan Efek; dan
    4. Jangka waktu pelaksanaan perdagangan Efek dengan perdagangan Efek lainnya paling singkat 6 (enam) bulan.
    5. Pelaksanaan perdagangan Efek paling lama dilakukan selama 10 (sepuluh) hari kerja.
  3. Sistem sebagaimana dimaksud pada ketentuan ini dapat:
    1. Menyediakan harga wajar sebagai referensi penjual dan pembeli; dan
    2. Menyediakan sistem komunikasi bagi Pengguna yang dapat digunakan sebagai sarana komunikasi antar Pengguna untuk membeli atau menjual Efek.  
  4. Ketentuan terkait perdagangan Efek ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) atau Sukuk.


VIIIJENIS TRANSAKSI / KEGIATAN USAHA YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH

Dalam hal menjaga kesesuaian kegiatan usaha Penerbit dengan Prinsip-Prinsip Syariah, Penyelenggara menetapkan daftar kegiatan yang dilarang dilakukan oleh Penerbit selama menerbitkan efek melalui SHAFIQ, sebagai berikut :

No

Jenis Transaksi / Kegiatan Usaha Yang Bertentangan Dengan Prinsip Syariah

Kewajiban Yang Harus Dilakukan Penerbit

1.

Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang. Misalnya, menjual permainan yang berhubungan dengan dadu, melakukan trading saham / forex.

  1. Menghentikan kegiatan
  2. Wajib melakukan income purification untuk mengeluarkan pendapatan yang berasal dari transaksi haram tersebut.

2.

Penerbit Saham Bekerjasama dengan Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional atau LKK lainnya. Misalnya, melakukan kerjasama dalam bentuk:

  1. Penempatan deposito di bank konvensional
  2. Mengambil kredit/ pinjaman ribawi
  3. Menjadi agen/ pialang pada asuransi konvensional
  4. Kerjasama pemasaran produk LKK
  1. Menghentikan kegiatan
  2. Mengakhiri kerjasama dengan pihak lain (bank / asuransi)
  3. Wajib melakukan income purification atas pendapatan perusahaan yang diperoleh dari kerjasama dengan LKK untuk mengeluarkan pendapatan yang haram tersebut

3.

Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram. Misalnya, menjual miras, menjual bangkai, menjual rokok.

  1. Menghentikan kegiatan
  2. Wajib melakukan income purification atas pendapatan perusahaan yang diperoleh dari transaksi haram tersebut

4.

Produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat. Misalnya, menyediakan jasa transportasi ke diskotik, menjual senjata api tanpa izin

  1. Menghentikan kegiatan.
  2. Wajib melakukan income purification atas pendapatan perusahaan yang diperoleh dari transaksi haram tersebut.

5.

Melakukan hal-hal yang menyebabkan akad dalam suatu transaksi menjadi bathil. Misalnya, melakukan 2 akad dalam 1 transaksi (transaksi ‘inah), adanya Down Payment (DP) dalam transaksi salam, terdapat ketidakjelasan harga di dalam transaksi jual-beli, memberikan pinjaman ribawi

  1. Memperbaiki dan mengubah sistem / prosedur / teknis terkait transaksi tersebut agar sesuai dengan ketentuan syariah.
  2. Wajib melakukan income purification atas pendapatan perusahaan yang diperoleh dari transaksi yang batil/ tidak memenuhi rukun & syarat akad tersebut.
  3. Apabila memungkinkan, melakukan transaksi / akad ulang dengan skema akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah.

6.

Melakukan transaksi piutang ribawi. Misalnya, memberikan pinjaman / transaksi kredit dengan memberikan bunga.

  1. Mengubah sistem / prosedur / teknis terkait transaksi tersebut.
  2. Apabila memungkinkan, melakukan transaksi / akad ulang dengan skema akad yang sesuai dengan Prinsip Syariah.
  3. Apabila tidak memungkinkan, penerbit hanya diperbolehkan menerima senilai harga jual (transaksi jual beli) atau nilai pokok (transaksi pinjam meminjam).
  4. Wajib melakukan income purification atas bunga (riba) dari transaksi tersebut.

7.

Melakukan transaksi hutang ribawi. Misalnya, melakukan pinjaman di bank konvensional, koperasi, maupun leasing.

  1. Penerbit wajib melunasi pokok hutang ribawinya.
  2. Apabila penerbit tidak memiliki dana untuk untuk melunasi pokok hutang ribawinya tersebut, penerbit wajib mengalihkan hutang ribawinya pada pihak lain, seperti Lembaga Keuangan Syariah.
  3. Jika tidak memungkinkan, penerbit dapat menempuh cara-cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan syariah untuk melunasi hutang ribawi.


Apabila ditemukan pendapatan yang tidak sesuai dengan Prinsip-Prinsip Syariah, Penerbit bertanggung jawab serta menerima konsekuensi sebagai berikut:

  1. Untuk Efek Bersifat Ekuitas (EBE) atau Saham Syariah :
    1. Bersedia melakukan metode income purification;
    2. Segera memperbaiki dan/atau menghentikan kegiatan usaha / transaksi yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah;
    3. Mengganti kepemilikan (buyback) saham para pemegang saham dari PT Shafiq Digital Indonesia dengan kas perusahaan atas nama pemegang saham lainnya (pemegang saham yang tidak berasal dari PT Shafiq Digital Indonesia) sesuai modal dasar saham (nilai modal disetor awal) ditambah porsi cadangan laba (laba ditahan) yang dihitung secara proporsional; atau
    4. Meminta kepada para pemegang saham lainnya untuk melakukan buyback atas kepemilikan saham para pemegang saham dari PT Shafiq Digital Indonesia sesuai modal dasar saham (nilai modal disetor awal) ditambah porsi cadangan laba (laba ditahan) yang dihitung secara proporsional.
       
  2. Untuk Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) atau Sukuk :
    1. Bersedia melakukan metode income purification;
    2. Segera memperbaiki dan/atau menghentikan kegiatan usaha / transaksi yang bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah;
    3. Mengganti kepemilikan sukuk para pemegang sukuk dengan kas perusahaan; atau
    4. Meminta kepada para pemegang saham lainnya untuk melakukan capital replacement atas kepemilikan sukuk para pemegang sukuk.
       

IXHAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

Masing-masing Pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

  1. Hak dan Kewajiban Pemodal
    1. Hak
      1. Pemodal dapat memperoleh informasi mengenai rencana penjualan Efek Penerbit melalui situs web Penyelenggara, berita email, sosial media Penyelenggara atau media informasi lainnya yang digunakan.
      2. Pemodal dapat membeli Efek Penerbit melalui situs web Penyelenggara selama masa penawaran Efek berlangsung.
      3. Pemodal dapat membatalkan pembelian Efek paling lambat dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam setelah melakukan pembelian Efek dan sebelum masa penjualan Efek ditutup.
      4. Dalam hal terjadi pembatalan pembelian Efek, maka Pemodal akan menerima pengembalian dana paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan, namun dapat dikenakan biaya riil terkait dengan adanya pembatalan atas Efek dimaksud atau pengembalian dana tersebut.
      5. Pemodal yang telah membeli suatu Efek Penerbit tertentu berhak untuk menerima laporan atau informasi dari Penyelenggara ketika masa penawaran Efek tersebut telah selesai.
      6. Pemodal yang telah membeli suatu Efek Penerbit tertentu berhak untuk menerima laporan atau informasi dari Penyelenggara ketika sudah dilakukan akad antara Penyelenggara dan Penerbit, serta penyerahan dana kepada Penerbit Efek tersebut.
      7. Pemegang Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) atau Sukuk penerbit tertentu berhak menerima laporan dari penerbit melalui Platform website atas penggunaan dana, perkembangan dan progress proyek/ bisnis yang menjadi dasar penerbitan sukuk tersebut.
      8. Pemegang Efek Bersifat Ekuitas (EBE) atau Saham Syariah Penerbit tertentu berhak menerima laporan keuangan perusahaan Penerbit paling sedikit berupa laporan neraca dan laba-rugi triwulanan.
      9. Pemegang Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) atau Sukuk Penerbit tertentu berhak memperoleh bagi hasil dari Penerbit atas realisasi keuntungan bersih atas proyek/ bisnis yang menjadi dasar penerbitan sukuk tersebut setelah ada laporan dari Penerbit.
      10. Pemegang Efek Bersifat Ekuitas (EBE) atau Saham Syariah Penerbit tertentu berhak memperoleh dividen dari keuntungan bersih perusahaan sesuai dengan dividen payout ratio yang telah ditetapkan, sebagai berikut:
        1. Dividen interim, merupakan dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham berdasarkan keuntungan bersih perusahaan tengah tahun setelah adanya publikasi kinerja laporan keuangan posisi 30 Juni, dengan besaran maksimal 30% dari laba bersih perusahaan.
        2. Dividen, merupakan dividen sebenarnya yang dibagikan kepada para pemegang saham berdasarkan keuntungan bersih perusahaan selama periode satu tahun setelah adanya publikasi laporan keuangan posisi 31 Desember, dengan besaran sesuai dengan dividen payout ratio yang telah ditetapkan dan dikurangi dengan dividen interim yang telah dibagikan.
      11. Pemegang Efek Bersifat Ekuitas (EBE) atau Saham Syariah penerbit tertentu berhak melakukan penjualan saham yang dimiliki melalui pasar sekunder yang diselenggarakan oleh SHAFIQ, paling cepat 1 (satu) tahun setelah efek tersebut terdistribusi di KSEI.
    2. Kewajiban
      1. Pemodal wajib membayar Biaya Platform.
      2. Pemodal wajib membayar seluruh biaya yang dibebankan oleh Pihak Ketiga.
      3. Di dalam pembelian Efek, Pemodal wajib untuk memiliki dan menjaga kemampuan untuk membeli Efek, memiliki kemampuan analisis risiko terhadap Efek, dan memenuhi kriteria Pemodal sebagai berikut:
        1. Apabila Pemodal mempunyai penghasilan sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) per tahun, maka Pemodal dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilannya per tahun; dan
        2. Apabila Pemodal mempunyai penghasilan lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta Rupiah), maka Pemodal dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilannya per tahun.
        3. Kriteria Pemodal dan batasan pembelian Efek oleh Pemodal di atas tidak berlaku dalam hal Pemodal merupakan badan hukum dan pihak yang mempunyai pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan rekening Efek paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penawaran Efek.
      4. Pemodal wajib untuk memberikan dokumen dan/atau informasi yang sah / valid dan dapat dipertanggungjawabkan atas diri Pemodal, termasuk Pemodal ataupun wakilnya telah mempunyai kapasitas hukum dan/atau ijin yang diperlukan dari lembaga pemerintah yang berwenang.
      5. Pemodal wajib untuk memahami, menerima dan menyetujui segala hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
      6. Bersedia untuk diawasi oleh Penyelenggara atas segala bentuk transaksi yang dilakukan oleh Pemodal, dilakukan proses autentikasi, verifikasi dan validasi yang mendukung kenirsangkalan (tidak dapat disangkalnya) dalam mengakses, memproses dan mengeksekusi Data Pribadi, data transaksi dan data keuangan Pemodal yang dikelola oleh Penyelenggara dan pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan Penyelenggara terkait dengan Layanan Urun Dana ini.
      7. Menyetujui penggunaan, pemanfaatan, dan pengungkapan Data Pribadi, dan data keuangan oleh Penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      8. Menjamin dan bersedia untuk diverifikasi oleh Penyelenggara guna memastikan dana milik Pemodal yang digunakan dalam investasi di Layanan Urun Dana adalah memang benar dana milik Pemodal dan bukan diperoleh dari tindakan yang melanggar peraturan perundang- undangan, termasuk di antara lain korupsi, penggelapan, pencurian, ataupun pencucian uang ataupun pendanaan dari dan/atau untuk tindakan terorisme.
      9. Pemodal wajib mengijinkan Penyelenggara menyampaikan detil data Pemodal ke Bank Kustodian dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sehubungan dengan kegiatan Layanan Urun Dana ini.
      10. Pemodal wajib memahami semua risiko investasi yang dapat terjadi pada proyek yang diinvestasikan.
      11. Pemodal menanggung semua risiko investasi yang terjadi dan membebaskan Penyelenggara dari segala tuntutan dan risiko yang ada.
  2. Hak dan Kewajiban Penyelenggara
    1. Hak
      1. Dalam hal Penerbit melakukan pembatalan penawaran Efek sebelum masa penawaran paling lama 45 (empat puluh lima) hari kalender, maka Pemodal membebaskan Penyelenggara atas denda atau suatu biaya lainnya jika ada, namun Pemodal berhak untuk meminta biaya pemindahbukuan terkait pengembalian dana, jika ada, kepada Penerbit.
      2. Penyelenggara berhak untuk melakukan kerjasama dan pertukaran data dengan penyelenggara layanan pendukung berbasis Teknologi Informasi dan pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan Penyelenggara dalam rangka meningkatkan kualitas Layanan Urun Dana.
    2. Kewajiban
      1. Melaksanakan reviu terhadap Pemodal dan Penerbit, dari segi legalitas, dokumentasi dan informasi yang wajib dipenuhi oleh Pemodal dan Penerbit sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk kewajiban untuk mengunggah dokumen dan/atau informasi tersebut secara daring di Platform.
      2. Menginformasikan kepada Pemodal mengenai penerimaan dan penggunaan dana investasi dan saldo yang diinvestasikan oleh Pemodal, termasuk pengkinian atas dana investasi dan/atau saldo akun.
      3. Menyampaikan informasi kepada Pemodal mengenai penerimaan, penundaan atau penolakan permohonan Layanan Urun Dana, termasuk alasan penundaan dan penolakan dimaksud.
      4. Menyediakan fasilitas komunikasi secara daring antara Pemodal dengan Penerbit.
      5. Menyampaikan informasi mengenai risiko, setidaknya meliputi risiko usaha, investasi, likuiditas, kelangkaan pembagian dividen, dilusi kepemilikan Efek dan kegagalan Sistem Elektronik.
      6. Memiliki sistem untuk memastikan hanya Pemodal yang telah memberikan konfirmasi mengenai pemenuhan persyaratan Pemodal yang dapat berinvestasi melalui Layanan Urun Dana.
      7. Menyediakan layanan pengaduan.
      8. Memuat dalam Platform mengenai biaya yang dikenakan atau dibebankan kepada Pemodal.
      9. Mempunyai mekanisme pengembalian dana dalam hal penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana batal demi hukum.
      10. Wajib memiliki sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang Teknologi Informasi ataupun keahlian dalam melakukan reviu terhadap Penerbit.
      11. Mempunyai pengamanan dan mitigasi risiko atas pelaksanaan Layanan Urun Dana, termasuk terkait dengan teknologi informasi, pusat data dan pusat pemulihan bencana.
      12. Menyediakan cara pembayaran melalui bank yang bersifat unik untuk setiap Pemodal yang melakukan pembelian Efek melalui Layanan Urun Dana.
      13. Menjaga kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan Data Pribadi, data transaksi dan data keuangan yang dikelola Penyelenggara sejak data diperoleh hingga data tersebut dimusnahkan.
      14. Memastikan tersedianya proses autentikasi, verifikasi, dan validasi yang mendukung kenirsangkalan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi Data Pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelola Penyelenggara;
      15. Menyediakan media komunikasi lain selain Sistem Elektronik Layanan Urun Dana untuk memastikan kelangsungan layanan Pemodal yang dapat berupa surat elektronik, call center, atau media komunikasi lainnya.
      16. Melaporkan setiap pengaduan Pengguna disertai dengan tindak lanjut penyelesaian pengaduan dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan.
      17. Memiliki catatan secara terpisah detil kepemilikan dana untuk setiap Pemodal yang disimpan dalam Rekening Penampungan.

 

XPEMBERIAN KUASA

  1. Pemodal memberikan kuasa kepada SHAFIQ untuk melakukan pembukaan sub rekening efek di Bank Kustodian dan pembuatan Single Investor Identification (SID) di KSEI.
  2. Pemodal memberikan kuasa kepada SHAFIQ terhadap administrasi rekening efek atas nama Pemodal termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pemindahbukuan efek dan/atau dana dalam rangka transaksi Layanan Urun Dana atau kepentingan lain atas nama Pemodal.
  3. Selama Pemodal menjadi pemegang efek Penerbit di SHAFIQ, Pemodal sepakat dan setuju untuk memberikan kuasa kepada SHAFIQ untuk menyampaikan kelengkapan data Pemodal kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan Bank Kustodian dengan tujuan pencatatan nama Pemodal dalam Rekening Efek pada kustodian dan/atau segala kebutuhan administrasi yang diperlukan lainnya termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pemindahbukuan Efek dan/atau dana dalam rangka Transaksi Securities Crowdfunding atau kepentingan lain atas nama Pemodal.
  4. Selama Pemodal menjadi pemegang efek Penerbit di SHAFIQ, dengan ini Pemodal sepakat dan setuju untuk memberikan kuasa kepada SHAFIQ untuk dapat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan atau Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) yang diselenggarakan oleh Penerbit dan memberikan suara; dalam hal Pemodal berhalangan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan atau Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu).
  5. Selama Pemodal menjadi pemegang efek Penerbit di SHAFIQ, dengan ini Pemodal sepakat dan setuju untuk memberikan kuasa kepada SHAFIQ untuk bertindak mewakili kepentingan pemegang Efek dalam hal memberikan persetujuan perubahan jadwal pembayaran efek sukuk penerbit, perubahan underlying penerbitan sukuk, perubahan nisbah bagi hasil dan perubahan struktur lainnya yang diajukan oleh penerbit.
  6. Pemodal sepakat dan setuju untuk memberikan kuasa kepada SHAFIQ untuk melakukan pengurusan segala aspek legalitas, termasuk namun tidak terbatas menghadap dan/atau hadir di hadapan Notaris, untuk menandatangani, menyerahkan segala surat/ akta/ kelengkapan dokumen yang diperlukan, dan memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pengurusan dokumen legal, (jika diperlukan).
  7. Pemodal sepakat dan setuju untuk memberikan kuasa kepada SHAFIQ untuk melakukan pengurusan segala aspek perbankan dari Penerbit dalam konteks layanan kustodian, termasuk namun tidak terbatas pada pembukaan rekening atas nama Penerbit;
  8. Pemodal setuju untuk memberikan kuasa kepada SHAFIQ untuk melakukan administrasi dan penyimpanan seluruh dokumentasi dan legalitas Penerbit (apabila diperlukan);
  9. Selama Pemodal menjadi pemegang efek Penerbit, Pemodal sepakat dan setuju untuk memberikan kuasa kepada SHAFIQ untuk melakukan settlement instruction kepada partisipan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk melakukan dan menyelesaikan pemindahbukuan termasuk transaksi pada Pasar Sekunder;
  10. Selama Pemodal menjadi pemegang Efek Penerbit, Pemodal sepakat dan setuju untuk memberikan kuasa kepada SHAFIQ untuk melakukan termasuk namun tidak terbatas untuk memantau perkembangan pengelolaan Proyek berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung; melakukan pembagian imbal hasil; mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Penerbit berdasarkan perjanjian; mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang Efek (jika terdapat jaminan); dan memantau pembayaran yang dilakukan Penerbit kepada pemegang Efek;
  11. Selama Pemodal menjadi pemegang Efek Penerbit, maka Pemodal dapat memberikan kuasa kepada SHAFIQ untuk melakukan segala urusan yang diperlukan dan mewakili kepentingan pemegang Efek Penerbit yang berkaitan dengan tanggung jawab, berlaku selama Pemodal memiliki Efek Penerbit, termasuk namun tidak terbatas untuk mengurus kepentingan dalam hal terjadinya gagal bayar oleh Penerbit, dan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) jika diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

XIRAPAT PEMEGANG EFEK

Rapat pemegang efek merupakan pertemuan antara para pemegang efek dengan penerbit efek yang diselenggarakan secara tatap muka atau online/ daring dan dapat difasilitasi oleh SHAFIQ sebagai penyelenggara layanan urun dana.

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan rapat yang diselenggarakan untuk memaparkan, membahas dan atau memutuskan agenda tertentu yang berkaitan dengan keberlangsungan usaha penerbit serta rencana strategis perusahaan.
  2. Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSu) merupakan rapat yang diselenggarakan untuk memaparkan, membahas dan atau memutuskan agenda tertentu yang berkaitan dengan keberlangsungan proyek yang menjadi dasar penerbitan sukuk serta rencana strategis perusahaan penerbit.
  3. Rapat umum pemegang efek dapat diselenggarakan atas permintaan penerbit sukuk atau saham, penyelenggara layanan urun dana Shafiq, OJK atau pemegang efek secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah efek dengan mengajukan permohonan tertulis kepada penyelenggara untuk diselenggarakan rapat umum pemegang efek, permohonan tersebut harus memuat agenda yang diminta serta melampirkan identitas KTP dan bukti persetujuan para pemegang efek yang mengajukan permohonan tersebut.
  4. Penyelenggara dapat menolak permohonan rapat umum pemegang efek dan akan memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
  5. Pengumuman rapat umum pemegang efek akan disampaikan oleh penyelenggara layanan urun dana Shafiq paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum rapat dilakukan.
  6. Pemegang efek yang berhak hadir dalam RUPS atau RUPSu adalah pemegang efek yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang efek sukuk atau saham syariah penyelenggara layanan urun dana Shafiq dan wajib menunjukkan nama atau identitas yang asli yang terdaftar dalam platform Shafiq.
  7. Pemegang efek yang berhalangan hadir pada rapat umum pemegang efek dapat mengirimkan perwakilan atau diwakilkan oleh Shafiq sesuai dengan yang telah diatur dalam syarat dan ketentuan ini.
  8. Dalam hal pemegang efek memberikan kuasa kepada orang lain, wajib menyampaikan permohonan kepada Shafiq dan menunjukan surat kuasa tertulis dengan melampirkan copy kartu identitas KTP. Shafiq sebagai penyelenggara layanan urun dana dapat menolak permohonan kuasa apabila dinilai tidak valid.
  9. Setiap 1 (satu) unit penyertaan efek berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam rapat umum pemegang efek, dengan demikian setiap Pemegang efek dalam rapat umum mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah efek yang dimilikinya.
  10. Teknis tata cara pelaksanaan rapat umum pemegang efek, pemungutan suara dan pelaporan hasil rapat disampaikan secara tersendiri pada setiap pelaksanaan rapat umum pemegang efek.

 

XIIHARGA EFEK

  1. Harga Efek akan ditentukan dan diinformasikan oleh Penyelenggara kepada Pemodal di Platform yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
     
  2. Harga Efek belum termasuk dengan biaya-biaya yang timbul terkait dengan layanan Kustodian yang wajib dipenuhi oleh Pemodal. 
     
  3. Khusus untuk transaksi di pasar sekunder, maka Pemodal akan dikenakan biaya tambahan, selain dari harga Efek, berupa biaya transaksi jual beli.


XIIIPAJAK

Seluruh aspek perpajakan yang timbul atas transaksi dalam Layanan Urun Dana ini menjadi beban masing-masing pihak sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku.  

 

XIVINFORMASI RISIKO

Investasi pada Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi merupakan aktivitas berisiko tinggi, investasi yang Pemodal sertakan pada suatu Efek tertentu memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

  1. Risiko Usaha
    Risiko usaha adalah kemungkinan terjadinya ketidakberhasilan suatu bisnis atau proyek tertentu karena faktor-faktor internal maupun eksternal sehingga proyeksi keuntungan yang direncanakan tidak tercapai atau bahkan dapat terjadi kerugian.
  2. Risiko Kerugian Investasi
    Risiko kerugian investasi adalah kemungkinan terjadinya penurunan nilai atau kehilangan sebagian atau seluruh modal yang diinvestasikan dalam suatu instrumen keuangan atau aset tertentu.
  3. Risiko Likuiditas
    Investasi melalui layanan urun dana Shafiq bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, karena efek yang ditawarkan melalui Shafiq berupa sukuk tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan efek berupa saham syariah hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada Platform Shafiq, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan OJK.
  4. Risiko Pembagian Dividen
    Kelangkaan dividen mengacu pada situasi di mana suatu perusahaan atau entitas yang biasanya membayar dividen kepada pemegang sahamnya tidak dapat melakukannya dalam jangka waktu tertentu. Ini dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk kinerja keuangan yang buruk, perubahan dalam kondisi pasar, ketidakstabilan ekonomi, tekanan likuiditas, atau keputusan manajemen untuk mengalokasikan dana untuk investasi lain. Kelangkaan dividen dapat menyebabkan harga saham menurun dan mengurangi daya tarik bagi investor yang mencari pendapatan dividen.
  5. Dilusi Kepemilikan Saham
    Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.
  6. Risiko Kegagalan Sistem Elektronik
    Alhamdulillah platform Shafiq sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di Platform menjadi gagal atau tertunda.

 

XVPERNYATAAN DAN JAMINAN

  1. Penyelenggara dilarang untuk:
    1. Memiliki hubungan afiliasi dengan Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana;
    2. Memberikan bantuan keuangan kepada Pemodal untuk berinvestasi pada Efek Penerbit yang menggunakan Layanan Urun Dana;
    3. Memberikan nasihat investasi dan/atau rekomendasi kepada Pemodal dan/atau calon Pemodal untuk berinvestasi pada Penerbit;
    4. Memberikan hadiah/kompensasi kepada pihak yang memberikan informasi mengenai Pemodal potensial;
    5. Menerima dan/atau menyimpan dana Pemodal;
    6. Memberikan perlakuan yang berbeda kepada setiap Pengguna;
    7. Mempublikasikan informasi yang tidak benar terkait Layanan Urun Dana yang diselenggarakan;
    8. Melakukan penawaran Layanan Urun Dana kepada Pengguna dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Pengguna; dan
    9. Mengenakan biaya apapun kepada Pengguna atas pengajuan pengaduan.
       
  2. Para Pihak telah mengerti, memahami dan menerima adanya ketentuan yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan dicantumkan oleh Penyelenggara di Platform terkait dengan pemasaran suatu Efek yang diterbitkan oleh Penerbit berupa:
    1. “OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.”;
    2. “INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA”; dan
    3. “PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.”.
       
  3. Masing-masing Pihak menyatakan dan menjamin bahwa Pihak tersebut, termasuk wakil/kuasanya, maupun direktur, komisaris dan karyawannya ataupun pihak terkait, apabila ada, tidak mempunyai ataupun menjaga dari kemungkinan terjadinya perbenturan kepentingan (conflict of interest) dengan Pihak lainnya, ataupun pihak ketiga lainnya termasuk dengan Kustodian.
     

XVIKEJADIAN KELALAIAN

  1. Kejadian kelalaian timbul apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian berikut ini dilaksanakan, yaitu:
    1. Masing-masing Pihak tidak memenuhi kewajibannya dan melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam terms and conditions;
    2. Pernyataan-pernyataan dan/atau jaminan-jaminan yang diberikan oleh masing-masing Pihak ternyata dikemudian hari diketahui tidak benar dan yang tidak dapat diperbaiki sehingga menimbulkan kerugian langsung yang diderita oleh salah satu Pihak;
    3. Masing-masing Pihak mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk dinyatakan pailit atau untuk diberikan penundaan membayar hutang-hutang (surseance van betaling) atau bilamana orang/pihak lain mengajukan permohonan kepada instansi yang berwenang agar Pihak dimaksud dinyatakan dalam keadaan pailit;
    4. Salah satu Pihak dibubarkan atau dilikuidasi atau menghentikan atau mengabaikan kegiatan operasional perusahaan;
    5. Izin usaha dari salah satu Pihak dicabut oleh pemerintah sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini;
    6. Setiap kejadian, selain dari kejadian-kejadian yang diuraikan di atas, yang mempunyai pengaruh terhadap para Pihak.

 

XVIIKEADAAN MEMAKSA

  1. SHAFIQ tidak bertanggung jawab atas penundaan atau kegagalan dalam pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini yang disebabkan oleh suatu keadaan yang memaksa, yaitu setiap peristiwa atau kejadian di luar kekuasaan manusia yang terbatas pada bencana alam, kebakaran, aksi mogok kerja, epidemi, peperangan atau huru-hara yang secara langsung dan nyata mempengaruhi kemampuan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
  2. Segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari adanya suatu keadaan memaksa akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah.
  3. Dalam hal terjadinya suatu keadaan memaksa, SHAFIQ dapat memberitahukan secara tertulis mengenai terjadinya keadaan memaksa tersebut dengan menyampaikan bukti-bukti yang relevan kepada Pemodal selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal terjadinya keadaan memaksa yang dimaksud.

XVIIIHUKUM YANG MENGATUR DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Layanan Urun Dana ini dibuat, ditafsirkan, dan dilaksanakan serta segala akibat yang ditimbulkannya diatur dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
     
  2. Setiap perselisihan yang timbul antara Pemodal dan Penyelenggara atas pelaksanaan Layanan Urun Dana ini maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikannya terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh Hari Kalender).
     
  3. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu dimaksud maka Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan.


XIXHAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

  1. Seluruh kepemilikan dan hak kekayaan intelektual suatu Pihak atas spesifikasi, gambar, cetak ulang, rancangan atau karya seni yang disediakan dan/atau dibuat untuk pelaksanaan Layanan Urun Dana, pekerjaan pencetakan, informasi atau data teknis dan setiap informasi lain (termasuk, namun tidak terbatas pada, informasi yang terkait dengan bisnis masing- masing Pihak atau anak perusahaan atau afiliasinya) (secara keseluruhan disebut sebagai “Informasi”) yang dibuat dan diserahkan oleh salah satu Pihak kepada Pihak lain setiap saat tetap menjadi milik Pihak dimaksud.
  2. Informasi milik suatu Pihak yang diserahkan oleh Pihak tersebut kepada Pihak lain sehubungan dengan Layanan Urun Dana ini maka akan dijaga kerahasiaannya oleh Pihak lain (termasuk setiap dari para pejabat, karyawan atau agennya) dan Pihak lain tidak akan mengungkapkan atau membuka atau menyerahkan kepada pihak ketiga dan Informasi yang diterima dimaksud akan dikembalikan atas permintaan Pihak pemilik Informasi dengan biaya yang ditanggung sepenuhnya oleh Pihak lain.
  3. Informasi hanya digunakan untuk pelaksanaan Layanan Urun Dana ini dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain kecuali disepakati oleh Para Pihak secara tertulis. Terutama, hak kekayaan intelektual yang terdapat dalam rancangan, alat, pola, gambar, data, informasi dan peralatan yang diserahkan oleh suatu Pihak pemilik hak kekayaan intelektual kepada Pihak lain berdasarkan Layanan Urun Dana ini, maka hak eksklusif untuk penggunaan dan reproduksi atas hak kekayaan intelektual adalah milik Pihak pemilik hak kekayaan intelektual dimaksud sepenuhnya, tanpa adanya kewajiban atas royalti dan/atau suatu pembayaran lain kepada Pihak lain. Adanya pelanggaran atas ketentuan ini yang dilakukan oleh suatu Pihak akan memberikan hak ganti rugi kepada Pihak yang mengalami kerugian.

Setelah Pemodal membubuhkan tanda centang (✔) pada kotak persetujuan secara elektronik atas terms and conditions ini, maka dengan ini Pemodal menyatakan setuju telah membaca, mengerti, memahami serta tunduk pada setiap syarat dan ketentuan serta tunduk pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 beserta perubahan-perubahannya.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya, Pemodal menyatakan dan menjamin untuk selalu tetap mematuhi setiap ketentuan yang ada dalam terms and conditions ini dengan penuh tanggung jawab dan profesional.

Terms and conditions ini dibuat dan diberikan persetujuan secara elektronik oleh Pemodal dalam keadaan sehat jasmani dan sadar secara penuh serta tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.