Modal Asing Rp140 Triliun | 3 Min read
Arus modal asing mulai kembali masuk ke Indonesia setelah sebelumnya mengalami tren capital outflow.
Hingga 14 September 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mencatat akumulasi modal asing masuk mencapai Rp140,7 triliun, terutama melalui instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Menurut Suahasil, perkembangan tersebut menunjukkan adanya perbaikan persepsi investor global terhadap aset Indonesia di tengah kondisi ekonomi dunia yang masih penuh tantangan. Namun, arus modal tersebut tetap perlu dikelola agar dapat mendukung perekonomian secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Untuk memperkuat APBN sekaligus menjaga pengelolaan ekonomi, Suahasil menyebut pemerintah menyiapkan tiga strategi fiskal.
Baca Juga:
Besarnya capital inflow tentu menjadi perhatian, tetapi aliran modal melalui SBN dan SRBI tidak otomatis berarti dana tersebut langsung masuk ke sektor riil.
Ekonom PermataBank Josua Pardede menilai diperlukan mekanisme transmisi agar modal yang masuk dapat memberikan daya ungkit terhadap kegiatan produktif. Menurutnya, kualitas belanja pemerintah menjadi salah satu faktor penting agar pembiayaan dapat diterjemahkan menjadi infrastruktur, konektivitas, ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, dan program yang mendorong investasi swasta.
Pandangan serupa disampaikan ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet. Ia menyebut modal asing yang masuk saat ini lebih banyak berupa investasi portofolio melalui SBN dan SRBI, sehingga manfaatnya terhadap produksi dan penciptaan lapangan kerja tidak terjadi secara langsung.
Artinya, tantangannya bukan hanya bagaimana menarik modal, tetapi juga bagaimana menciptakan ekosistem yang membuat modal tersebut dapat mendukung kegiatan ekonomi produktif.
SHAFIQ sebagai layanan urun dana berbasis syariah, kebutuhan terhadap pembiayaan yang inovatif juga relevan bagi pelaku usaha di sektor riil, khususnya UMKM.
Securities Crowdfunding (SCF) Syariah dapat menjadi salah satu alternatif bagi bisnis yang membutuhkan pendanaan untuk mengembangkan usaha melalui mekanisme investasi yang sesuai prinsip syariah.
Di sisi lain, pemodal juga memperoleh kesempatan untuk berpartisipasi dalam pendanaan bisnis riil dengan memahami terlebih dahulu model usaha, penggunaan dana, skema investasi, potensi imbal hasil, tenor, dan risikonya.
Dengan demikian, pembiayaan inovatif tidak hanya berbicara mengenai besarnya dana yang berhasil dihimpun, tetapi juga mengenai ke mana dana tersebut mengalir dan bagaimana kontribusinya terhadap kegiatan ekonomi produktif.
Baca Juga:
_______________
SHAFIQ adalah Sharia Securities Crowdfunding (SCF) pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI. Melalui platform SHAFIQ, kamu bisa:
⚠️ Disclaimer | Semua bentuk investasi punya risiko. Pastikan kamu baca prospektus dan pahami model bisnisnya sebelum berinvestasi, ya!
⚠️ Artikel ini untuk bertujuan edukasi dan literasi. Bukan ajakan beli/ jual instrumen tertentu.
Sumber: