Berita
Mengkaji Fatwa Pembiayaan Murabahah dari DSN-MUI
SHAFIQ Administrator
Selasa, 17-01-23

2 min read

Apakah SHAFIQers sudah tahu Fatwa DSN-MUI terkait Pembiayaan Murabahah?
Yuk kita mengkaji bareng secara Live.

Setiap transaksi jual beli yang kita lakukan akan dimintai pertanggungjawabkan oleh Allâh Ta’ala karena seorang muslim terikat pada hukum serta ketetapan yang harus sesuai dengan syariah agama Islam.

Kondisi saat ini tentu berbeda dengan situasi masa lalu dimana telah banyak muncul berbagai praktik ekonomi yang bersifat kontemporer sehingga harus dikaji apakah sudah sesuai atau ada pelanggaran syariah di dalamnya.

Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/ keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

Salah satu fatwa yang banyak dicari untuk dipelajari masyarakat adalah terkait Fatwa Pembiayaan Murabahah karena sering terjadi berbagai permasalahan dalam menerapkannya.

Bagaimana pembahasan Fatwa Pembiayaan Murabahah?

Alhamdulillah, sebagai bentuk semangat memberikan edukasi serta literasi dalam Bisnis dan Muamalah Syariah maka kami hadirkan kembali kegiatan SHAFIQ X Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI)

    Tema: "Mengkaji Fatwa Pembiayaan Murabahah dari DSN-MUI"
    Pemateri: ustadz Dr. Aris Munandar, S.S., M.P.I





    Tanggal: Selasa, 17 Januari 2023
    Waktu: Pkl 20:00 WIB - Selesai
    Media: Zoom dan Live Channel Youtube SHAFIQ TV & KPMI TV
    Klik SHAFIQ X KPMI untuk mendapatkan link kegiatan ini

 "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no.1893)

Share