Berita
Teknis Perhitungan Zakat atas Kepemilikan Saham dan Sukuk
SHAFIQ Administrator
Rabu, 15-03-23

Zakat atas Sukuk dan Saham | 2 min read.

Apa kabar SHAFIQers?

Seseorang yang memiliki bisnis atau usaha maka harus memperhatikan perkara zakat sebagai bagian dari syukur kepada Allah. Menunaikan zakat merupakan wujud dari syukur kita kepada Allah yang telah memberikan kita nikmat lahir dan batin.

Keutamaan zakat salah satunya juga menjadi indikasi ketakwaan dan sebab yang dapat memasukkan seseorang ke dalam surga.

Allah ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (surga) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik, mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian” [adz-Dzariyat: 15-19]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Lima perkara yang apabila dikerjakan oleh seseorang dengan keimanan, maka dia akan masuk surga; yaitu barangsiapa yang menjaga shalat lima waktu beserta wudhunya, rukuknya, sujudnya dan waktu-waktunya, melaksanakan puasa ramadhan, haji ke baitullah jika mampu menunaikannya, menunaikan zakat dengan kesadaran jiwa, serta menunaikan amanat” [HR. Abu Dawud: 429. Dinilai hasan oleh al-Albani]

Bagaimana Kewajiban Zakat atas Kepemilikan Saham dan Sukuk?
Pertanyaan tentang Kewajiban Zakat atas Kepemilikan Saham dan Sukuk banyak disampaikan melalui media sosial resmi SHAFIQ, untuk menjawabnya kami hadirkan Kajian Muamalah membahas khusus hal ini.

  • Tema "Teknis Perhitungan Zakat atas Kepemilikan Saham & Sukuk"
  • Pemateri : Muhammad Abu Rivai S.H., M.H.

  • Tanggal: Jum'at, 17 Maret 2023
  • Waktu: Pkl 13:30 WIB - Selesai
  • Media: Zoom dan Live Channel Youtube SHAFIQ TV
  • Dapatkan link zook melalui Grup Telegram SHAFIQ

"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no.1893)

SHAFIQ adalah perusahaan penyelenggara securities crowdfunding syariah yang berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI. Dapatkan permodalan syariah hingga 10 miliar melalui SCF Syariah atau menjadi pemodal dalam investasi syariah dalam bentuk sukuk serta saham syariah yang sesuai dengan profil risiko kamu.
______________________
Lakukan investasi dengan uang dingin sesuai tujuan keuangan dan profil risiko yang kamu miliki.

Disclaimer: Konten ini memiliki tujuan edukasi terkait finansial sedangkan pilihan investasi pada efek (saham/ sukuk) mengandung RISIKO TINGGI yang seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi.

Share