Berita & Artikel
Mengenal 3 Jenis Riba
SHAFIQ Administrator
Sabtu, 04-04-26

Jenis Riba dalam Islam | 3 Min read

Pertanyaan klasik ini mungkin pernah terlintas: lebih baik jadi pebisnis atau karyawan?

Dalam Islam, keduanya sama-sama baik selama dijalankan sesuai syariat. Namun, sejumlah ulama menyebut bahwa berniaga atau berdagang memiliki keutamaan tersendiri, terutama jika dilakukan dengan cara yang halal dan penuh kejujuran.

Di tengah tren anak muda yang mulai melirik dunia bisnis, penting untuk tidak hanya fokus pada profit, tapi juga memahami aturan syariahnya.

Baca Juga:

Keutamaan Berniaga dalam Islam

Dalam sebuah hadits, Dari Rafi’ bin Khadij dia berkata, “Ada yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, mata pencaharian apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad, Ath Thobroni, dan Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas bisnis bukan sekadar mencari keuntungan, tetapi juga ladang pahala jika dijalankan dengan benar.

Al-Qur’an juga menegaskan bahwa jual beli itu halal, sementara riba diharamkan. Allah Ta’ala berfirman, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)

Artinya, Islam sangat mendorong aktivitas ekonomi yang sehat, adil, dan tidak merugikan pihak lain.

Menariknya, Rasulullah juga mendoakan keberkahan bagi pelaku bisnis yang memudahkan orang lain dalam transaksi—baik saat menjual, membeli, maupun menagih hak.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)

Pentingnya Ilmu dalam Dunia Bisnis

Menjalankan bisnis tanpa ilmu ibarat berjalan tanpa arah.

Dalam Islam, seorang pebisnis tidak hanya dituntut cerdas secara finansial, tapi juga harus memiliki aqidah yang lurus dan pemahaman syariah yang kuat.

Pebisnis yang menjalankan usahanya sesuai syariat umumnya memiliki prinsip:
  1. Menjadikan bisnis sebagai ladang pahala
  2. Menjaga akhlak dalam setiap transaksi
  3. Menunaikan kewajiban harta seperti zakat
  4. Menghindari praktik yang merugikan orang lain
Dengan prinsip ini, bisnis tidak hanya tumbuh secara materi, tapi juga membawa keberkahan.

Mengenal Jenis-Jenis Riba dalam Perniagaan

Salah satu hal paling penting dalam bisnis syariah adalah menghindari riba.

Menurut bahasa Arab riba memiliki arti tambahan, berkembang, meningkat, atau membesar. Sedangkan dalam ilmu fiqih, riba merupakan tambahan khusus yang diberikan sebagai bentuk imbalan atas balas jasa atau jasa pinjaman yang diberikan.

Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 276: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.”

Ibnu Hajar Haitsami menjelaskan pembagian riba bahwa “Riba itu terdiri dari tiga jenis diantaranya, riba fadhl, riba al-yaad, dan riba an-nasi’ah. Lalu Al-Mutawally menambahkan jenis keempat, yaitu riba al-qardh. jenis jenis riba ini diharamkan melalui proses ijma pada ulama yang didasarkan nash Al-Quran dan Hadist Nabi”.

  1. Riba Fadhl
    Jenis riba ini termasuk pada proses pertukaran barang sejenis, namun takaran dan kadarnya berbeda dan barang yang ditukarkan termasuk jenis ribawi. Rasulullah ﷺ bersabda:

    “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silahkan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

  2. Riba Nasi’ah
    Riba menekankan pada penangguhan, penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan barang ribawi lainnya. Nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

    Dalam hadits Usamah bin Zaid Radhiyallahu anhuma, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada riba kecuali pada nasi-ah.” [HR. Al-Bukhari]

    *Hadits ini tidak meniadakan jenis riba yang lain, tetapi hadits mulia ini menunjukkan bahwa riba nasi-ahlah yang paling terkenal saat itu. (redaksi)


  3. Riba Yad
    Riba al-yaad adalah terjadinya penundaan serah terima (qabdh) dalam transaksi barang ribawi, tanpa adanya tambahan sekalipun.


    "....... maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai/ yadan bi yadin). ” (HR. Muslim no. 1587)
Al-Mutawally menambahkan jenis keempat, yaitu Riba Qardh (Tambahan dari Pinjaman)
Qardh yaitu menambahkan nilai tertentu yang disyaratkan pada seseorang yang akan berhutang berupa uang atau modal.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Setiap utang yang di dalamnya dipersyaratkan ada tambahan maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al-Mughni, 6:436)

Dampak Riba dalam Ekonomi dan Kehidupan

Riba bukan hanya persoalan hukum agama, tapi juga berdampak secara ekonomi. Praktik ini bisa menciptakan ketimpangan, menekan pihak lemah, dan merusak sistem keuangan dalam jangka panjang.

Sebaliknya, sistem ekonomi berbasis syariah mendorong keadilan, transparansi, dan keberlanjutan.

Bisnis yang Berkah vs Sekadar Profit

Di era sekarang, banyak orang tergiur membangun bisnis cepat untung. Namun dalam perspektif syariah, yang lebih penting adalah bagaimana cara mendapatkan keuntungan tersebut.

Menjadi pebisnis atau karyawan bukan soal mana yang lebih baik, tapi bagaimana menjalankannya sesuai dengan nilai yang benar.

Dengan memahami prinsip syariah—terutama dalam menghindari riba—kita bisa membangun aktivitas ekonomi yang tidak hanya menguntungkan, tapi juga penuh keberkahan.

Sebagai langkah nyata, mempertimbangkan investasi berbasis syariah yang terhubung dengan sektor riil bisa menjadi pilihan bijak. Selain membantu mengembangkan aset, langkah ini juga mendukung pertumbuhan UMKM.

Platform seperti Shafiq.id hadir sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin berinvestasi secara halal, transparan, dan berdampak positif bagi ekonomi.

Baca Juga:

=====
SHAFIQ adalah Sharia Securities Crowdfunding (SCF) pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI.

Mau Mulai Investasi, Tapi Masih Ragu?
Sebelum ambil keputusan, pastikan kamu paham cara kerjanya:
  1. Investasi yang baik selalu dimulai dari literasi yang cukup.
  2. Jangan hanya fokus pada potensi imbal hasil.
  3. Pahami juga model bisnis, risiko, dan legalitasnya.
⚠️ Disclaimer | Semua bentuk investasi punya risiko. Pastikan kamu baca prospektus dan pahami model bisnisnya sebelum berinvestasi, ya!
⚠️ Artikel ini untuk bertujuan edukasi dan literasi. Bukan ajakan beli/ jual instrumen tertentu.

Sumber:
Share
slider-mobile