Berita
Mengenal 3 Jenis Riba
SHAFIQ Administrator
Kamis, 10-02-22

Shafiq.id - Apakah Anda ingin menjadi pebisnis ataukah karyawan ? Sebenarnya keduanya memiliki kebaikan yang sama, jika dijalankan sesuai dengan syariat mengikuti aturan Agama. Namun, sebagian ulama menyebutkan bahwa berdagang sebagai mata pencarian yang paling utama.

KEUTAMAAN PERNIAGAAN

Hal ini disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Rafi’ bin Khadij dia berkata, “Ada yang bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, mata pencaharian apakah yang paling baik?” Beliau bersabda, “Pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya sendiri dan setiap jual beli yang mabrur (diberkahi).” (HR. Ahmad, Ath Thobroni, dan Al Hakim. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Keutamaan perniagaan ditegaskan langsung dari Allah dalam Al Qur’an, Allah Ta’ala berfirman, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275)


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan do’a kepada setiap penjual serta pembeli yang memberikan kemudahan orang lain dalam perniagaan. Dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari no. 2076)

 

PENTINGNYA ILMU DALAM PERNIAGAAN

Bagi pebisnis wajib memiliki aqidah dan keyakinan yang lurus. Jika aqidahnya melenceng maka amalan tidak akan diterima di sisi Allah. Maka sangat penting memiliki ilmu dalam perniagaan dan senantiasa menjalankan ibadah harian, yaitu wudhu, mandi wajib, shalat, sedekah dan sebagainya.

 

Pebisnis yang menjalankan perniagaan berdasarkan syariat dan aturan agama akan menerapkan 4 hal berikut ini : 

  1. Menjadikan bisnis bernilai pahala.
  2. Memiliki akhlak yang luhur
  3. Menunaikan kewajiban harta.
  4. Tidak memakan harta orang lain dengan cara yang tidak benar

 

MENGENAL 3 JENIS RIBA MENURUT IBNU HAJAR HAITSAMI

Berdasarkan bahasa Arab riba memiliki arti tambahan, berkembang, meningkat, atau membesar. Sedangkan dalam ilmu fiqih, riba merupakan tambahan khusus yang diberikan sebagai bentuk imbalan atas balas jasa atau jasa pinjaman yang diberikan.

Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 276: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.”

Ibnu Hajar Haitsami menjelaskan pembagian riba bahwa “Riba itu terdiri dari tiga jenis diantaranya, riba fadhl, riba al-yaad, dan riba an-nasi’ah. Lalu Al-Mutawally menambahkan jenis keempat, yaitu riba al-qardh. jenis jenis riba ini diharamkan melalui proses ijam pada ulama yang didasarkan nash Al-Quran dan Hadist Nabi”.

1. Riba Fadl (riba jual beli)

Jenis riba ini termasuk pada proses pertukaran barang sejenis, namun takaran dan kadarnya berbeda dan barang yang ditukarkan termasuk jenis ribawi. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silahkan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)

2. Riba an-nasi’ah

Riba menekankan pada penangguhan, penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan barang ribawi lainnya. Nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

Contoh : Seseorang menjual 1kg Gula kepada orang lain seharga Rp 15.000 dengan pembayaran dalam jangka waktu tertentu. Dikarenakan ada penangguhan pembayaran, maka penjual memberikan tambahan harga sebagai imbalan atas penangguhan waktu

3. Riba al-yaad

Riba al-Yaad adalah tambahan hutang yang harus dibayar jika yang berhutang tidak mampu membayar hutang pada waktu yang telah dijanjikan.

Contoh : seorang penjual menawarkan kendaraan dengan harga 100 juta jika dibayar tunai dan 120 juta jika dicicil. Ketika ada yang ingin membeli, sampai akhir transaksi tidak ada kesepakatan antara keduanya terkait harga yang harus dibayarkan.

Al-Mutawally menambahkan jenis keempat, yaitu riba al-qardh. 

Qardh yaitu menambahkan nilai tertentu yang disyaratkan pada seseorang yang akan berhutang berupa uang atau modal.

Contoh : Seorang rentenir memberikan pinjaman sebesar 1 juta kepada seorang ibu, kemudian peminjam harus melunasi menjadi 1.200.000 tanpa dijelaskan maksud kelebihan dana. Tambahan sebesar 200.000 ini yang disebut sebagai riba al-qardh karena hanya akan merugikan peminjam dan menguntungkan rentenirnya.


Demikianlah penjelasan singkat pentingnya ilmu dalam perniagaan dalam hal ini Mengenal 3 Jenis Riba sebagaimana SHAFIQ dalam hal ini sebagai Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia yang Pertama yang Dapat Izin OJK juga mengedepankan pentingnya memahami ilmu dalam perniagaan. Hal ini akan terus kami edukasikan kepada para investor maupun penerbit agar tetap menjalankan sebuah perniagaan berdasarkan syariat agar hadir keberkahan harta.


Berminat menjadi pemodal atau penerbit di shafiq.id . Silakan DAFTAR kemudian pelajari detailnya secara lengkap. Jika masih ada pertanyaan silahkan hubungi email : [email protected]

Share