Berita
Pembahasan Akad Salam dalam Islam
SHAFIQ Administrator
Sabtu, 20-05-23

Akad Salam dalam Islam | 2 min read

Apakabar SHAFIQers?

Mau beli barang idaman namun harus pre-order dulu nih.

Bagaimana ya ini? Apakah ini termasuk bagian akad salam dalam Islam.

Pernah mengalami hal yang sama? Sudah bayar dan harus menunggu sesuai waktu yang disepakati.


Apa itu akad salam dalam transaksi jual beli?

Bai’us salam adalah akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad berlangsung. (manhaj.or.id)

Bagaimana contoh praktik akad salam?

Sebagai contoh praktik pemesanan buah mangga, seorang pembeli menyerahkan pembayaran di muka, lalu bersepakat dengan penjual bahwa mangga yang dipesan dan telah dibayar akan diserahkan pekan depan.

Apa saja hikmah jual beli dengan Akad Salam?

Jual-beli dengan menggunakan cara salam menjadi solusi tepat yang diberikan oleh Islam agar terhindar riba. Ini merupakan salah satu hikmah disebutkannya syari’at jual-beli salam seusai larangan memakan riba.

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak dengan secara tunai, untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.” (Qs. Al Baqarah: 282)

Pentingnya Ilmu seputar  Akad Salam yang Benar

Dalam praktik sehari-hari seorang muslim wajib membekali dirinya dengan ilmu muamalah syariah sebagai benteng dari berbagai godaan praktik ribawi.

Bagaimana pembahasan detailnya? Alhamdulillah, sebagai bentuk semangat memberikan edukasi serta literasi dalam Bisnis dan Muamalah Syariah maka kami hadirkan kembali kegiatan SHAFIQ X KPMI

  • Tema: "Pembahasan Akad Salam Dalam Islam"
  • Pemateri: Ustadz DR. Aris Munandar, S.S., M.P.I. (Pembina KPMI)
  • Rujukan: Kitab Fiqih Muyyasar




  • Tanggal: Selasa, 23 Mei 2023
  • Waktu: Pkl 20:00 WIB
  • Media: Zoom dan Live Channel Youtube SHAFIQ TV & KPMI TV
  • Dapatkan link melalui bit.ly/shafiqkpmi


 "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no.1893) 

Share