Shafiq.id - Securities Crowdfunding (SCF) Syariah sebagai sebuah lembaga keuangan berbasis teknologi atau dikenal sebagai perusahaan financial technology (Fintech) semakin menunjukkan perkembangan positif di tanah air. SCF Syariah saat ini menjadi solusi bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan permodalan dengan skema penerbitan saham dan sukuk syariah.
Namun tetap harus dipahami bahwa dalam regulasi seluruh keputusan pendanaan merupakan kewenangan dan risiko dari investor, berdasarkan POJK No. 57 Tahun 2020, lembaga penyelenggara SCF Syariah dituntut memiliki kemampuan yang memadai dalam melakukan penelaahan terhadap UMKM sebagai calon penerbit.
Pengertian UMKM
Kepanjangan UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Merupakan usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh individu atau badan usaha yang masih berukuran kecil. Dapat disimpulkan bahwa UMKM adalah usaha ekonomi yang dijalankan masyarakat dari kalangan menengah ke bawah.
Karakteristik UMKM
Sebagai bagian dari usaha ekonomi produktif maka UMKM memiliki karakteristik sebagaimana penjelasan singkat di bawah ini :
Kendala Akses Permodalan UMKM
UMKM sebagai pihak yang membutuhkan permodalan memiliki berbagai kendala kesulitan dalam meningkatkan pertumbuhannya. Berikut kendala yang dialami UMKM dalam permodalan yaitu:
SCF Syariah Solusi Akses Permodalan UMKM
UMKM seringkali memerlukan tambahan modal dalam sebuah proses pengembangan bisnisnya. Tambahan permodalan UMKM diharapkan dapat melalui berbagai lembaga keuangan yang memiliki fungsi pendanaan. Namun di sisi lain, bagi segmen mikro, kecil dan menengah (UMKM), tidak mudah pula untuk mendapatkan akses permodalan melalui lembaga keuangan khususnya perbankan karena memiliki keterbatasan pada ketidaktersediaan aset sebagai agunan.
Kehadiran SCF Syariah dirancang untuk menjadi Solusi Akses Permodalan UMKM . Maka membantu pertumbuhan UMKM di Indonesia, sehingga ikut serta mendukung penguatan pondasi perekonomian nasional Indonesia. UMKM yang telah terbukti dalam penguatan pilar ekonomi dan industri halal di Indonesia (Kemenkeu, 2021), diantaranya:
Demikianlah penjelasan singkat SCF Syariah Solusi Akses Permodalan UMKM dalam hal ini SHAFIQ sebagai Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia yang Pertama yang Dapat Izin OJK akan terus memberikan edukasi kepada para UMKM sebagai calon penerbit agar tetap menjalankan bisnis berdasarkan aturan yang ditetapkan pemerintah serta berdasarkan syariat agar hadir keberkahan harta.
Berminat menjadi pemodal atau penerbit di shafiq.id . Silakan DAFTAR kemudian pelajari detailnya secara lengkap. Jika masih ada pertanyaan silahkan hubungi email : [email protected]
Sumber :