Hawalah dan Wakalah | 2 min read
Apakabar SHAFIQers?
Bagi para pelaku usaha khususnya para pengusaha akan bersinggungan dengan persoalan utang-piutang dalam aktivitasnya.
Bagaimana pembahasan detailnya agar tidak terjebak praktik yang melanggar syariah?
Berdasarkan ilmu fiqih, Hawalah adalah pengalihan penagihan utang dari orang yang berutang kepada orang yang menanggung hutang tersebut. Dapat dipahami bahwa hawalah berarti memindahkan utang dari orang yang meminjam kepada pihak lain yang menjamin pelunasan utang tersebut.
Hal ini dapat dilihat pada dalil mengenai pemindahan utang, Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penundaan (pembayaran utang dari) seorang yang kaya adalah sebuah kezaliman. Jika salah seorang dari kalian dipindahkan kepada seorang yang kaya, maka ikutilah.” (HR. Bukhari, no. 2288 dan Muslim, no. 1564)
Akad wakalah pada hakikatnya adalah akad yang digunakan oleh seseorang apabila dia membutuhkan orang lain atau mengerjakan sesuatu yang tidak dapat dilakukannya sendiri dan meminta orang lain untuk melaksanakannya.
Al-wakalah secara bahasa berarti at-tafwiidh, menyerahkan. Al-wakalah secara istilah berarti melimpahkan sesuatu yang dimiliki untuk dilakukan yang lain pada hal yang boleh digantikan dan dikerjakan ketika hidup.(rumaysho.com)
Pentingnya Ilmu seputar Akad Hawalah dan Wakalah yang Benar
Dalam praktik sehari-hari seorang pengusaha muslim wajib membekali dirinya dengan ilmu muamalah syariah sebagai benteng dari berbagai godaan praktik ribawi.
Bagaimana pembahasan detailnya? Alhamdulillah, sebagai bentuk semangat memberikan edukasi serta literasi dalam Bisnis dan Muamalah Syariah maka kami hadirkan kembali kegiatan SHAFIQ X KPMI
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no.1893)