Muamalah Wadi'ah dan Itlafat | 2 min read
Muamalah yang baik dan lurus akan menghantar seorang muslim dalam menggapai keridhoan ALLAH atas usaha serta ikhtiar agar harta yang didapatkan halal dan diliputi keberkahan.
Gelombang kesadaran hijrah finansial saat ini, bukan hanya didorong faktor mencari keuntungan dan pasar semata. Namun lebih pada faktor keimanan serta konsekuensi seorang muslim untuk berTaqwa dalam semua bidang.
Mengutip Kitab Fiqih Muyassar bab Wadiah dan Itlafat dijelaskan sebagai berikut ini, Al-Wadi'ah adalah barang yang ditaruh oleh pemiliknya atau wakilnya di tangan orang yang menjaganya tanpa upah.
Untuk lebih jelasnya pada kesempatan kajian ini akan dibahas poin-poin berikut ini:
Pentingnya Ilmu Muamalah Syariah
Dalam praktik sehari-hari seorang pengusaha muslim wajib membekali dirinya dengan ilmu muamalah syariah sebagai benteng dari berbagai godaan praktik ribawi.
Bagaimana pembahasan detailnya?
Alhamdulillah, sebagai bentuk semangat memberikan edukasi serta literasi dalam Bisnis dan Muamalah Syariah maka kami hadirkan kembali kegiatan SHAFIQ X KPMI
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no.1893)