Muamalah yang dilandasi dengan Keimanan akan mendatangkan Keberkahan dan Ketenangan bagi pribadi yang menjalankannya. Inilah bukti Ketaqwaan seorang Muslim ketika berhubungan dengan sesama manusia untuk berbagai urusan bisnis maupun urusan lainnya.
Hal ini akan lebih baik jika didasarkan pada ilmu syar'i sehingga tidak timbul perselisihan di antara manusia karena memiliki pengetahuan untuk menyelesaikannya. Bukankah jalan damai lebih baik?
Mengutip Kitab Fiqih Muyassar bab Shulh dijelaskan sebagai berikut ini, Secara bahasa, ash-Shulh "perdamaian", bermakna, mengharmoniskan dan menghentikan pertikaian. Secara syari'at, ash-Shulh adalah akad yang digunakan untuk mengakhiri pertikaian di antara dua pihak.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, "Dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)." (An-Nisa':128)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, "Perdamaian di antara kaum Muslimin itu boleh, kecuali perdamaian yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal." (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3594; at-Tirmidzi, no. 1352)
Untuk lebih jelasnya pada kesempatan kajian ini akan dibahas poin-poin berikut ini:
Bagaimana pembahasan detailnya?
Alhamdulillah, sebagai bentuk meningkatkan edukasi serta literasi dalam Bisnis dan Muamalah Syariah maka kami hadirkan kembali kegiatan SHAFIQ X KPMI
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no.1893)