Kegiatan perlombaan banyak dilaksanakan dalam berbagai model, menghadirkan kemeriahan dan mengiurkan dikarenakan banyak hadiah ditawarkan bagi para pemenangnya. Namun muncul pertanyaan yang membuat hati gelisah.
Sebagai seorang muslim, memahami fiqih muamalah sangatlah penting agar tidak terjebak kegiatan yang menjerumuskan pada dosa. Jangan sampai perlombaan menjadi aktivitas yang tidak dirihoi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Mengutip Kitab Fiqih Muyassar bab Musabaqah dijelaskan sebagai berikut ini, Al-Musabaqah adalah perlombaan lari antara hewan-hewan dan selainnya, sedangkan al-munadhalah dan an-nidhal adalah perlombaan memanah dengan anak panah atau yang sepertinya.
Bagaimana hukum perlombaan? Musabaqah itu boleh, berdasarkan dalil dari al-Qur'an, as-Sunnah dan ijma'. Untuk lebih jelasnya pada kesempatan kajian ini akan dibahas poin-poin berikut ini:
Bagaimana pembahasan detailnya?
Alhamdulillah, sebagai bentuk meningkatkan edukasi serta literasi dalam Bisnis dan Muamalah Syariah maka kami hadirkan kembali kegiatan SHAFIQ X KPMI
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no.1893)