Berita
Kajian Fiqih Muamalah tentang Musabaqah atau Perlombaan
SHAFIQ Administrator
Rabu, 08-11-23

Kegiatan perlombaan banyak dilaksanakan dalam berbagai model, menghadirkan kemeriahan dan mengiurkan dikarenakan banyak hadiah ditawarkan bagi para pemenangnya. Namun muncul pertanyaan yang membuat hati gelisah.

  • Apa hukum perlombaan dalam Islam?
  • Apakah hadiah dari uang pendaftaran itu haram?
  • Apa saja contoh contoh perlombaan atau kompetisi yang diakui dalam Islam?

Sebagai seorang muslim, memahami fiqih muamalah sangatlah penting agar tidak terjebak kegiatan yang menjerumuskan pada dosa. Jangan sampai perlombaan menjadi aktivitas yang tidak dirihoi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Mengutip Kitab Fiqih Muyassar bab Musabaqah dijelaskan sebagai berikut ini, Al-Musabaqah adalah perlombaan lari antara hewan-hewan dan selainnya, sedangkan al-munadhalah dan an-nidhal adalah perlombaan memanah dengan anak panah atau yang sepertinya.

Bagaimana hukum perlombaan? Musabaqah itu boleh, berdasarkan dalil dari al-Qur'an, as-Sunnah dan ijma'. Untuk lebih jelasnya pada kesempatan kajian ini akan dibahas poin-poin berikut ini:

  1. Makna dan hukum Musabaqah
  2. Hukum dan dalil Musabaqah
  3. Hukum-hukum yang berkaitan dengan Musabaqah
  4. Syarat menerima hadiah dalam Musabaqah

Bagaimana pembahasan detailnya?

Alhamdulillah, sebagai bentuk meningkatkan edukasi serta literasi dalam Bisnis dan Muamalah Syariah maka kami hadirkan kembali kegiatan SHAFIQ X KPMI

  • Tema: "Penjelasan Musabaqah (Perlombaan) dalam Muamalah"
  • Pemateri: Ustadz Muhammad Yassir, Lc., MH. (Dosen STDI Jember & Pembina KPMI) 
  • Rujukan: Kitab Fiqih Muyyasar



  • Tanggal: Senin, 13 November 2023
  • Waktu: Pkl 20:00 WIB
  • Media: Zoom dan Live Channel Youtube SHAFIQ TV & KPMI TV

"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no.1893) 

Share