Tutorial validasi NIK menjadi NPWP | 2 min read
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Berdasarkan PMK No. 112/PMK.03/2022, tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP adalah untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal.
Melalui pemadanan data NIK dan NPWP ini, pengurusan hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas, yakni melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.
Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.03/2022.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan, pada pertengahan 2024. Dengan adanya keputusan tersebut berarti waktu implementasi dimundurkan dari sebelumnya pada awal 2024.
"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya, dalam acara Sosialisasi Perpajakan, Kamis (16/11/2023).
Mundurnya implementasi agar NIK-NPWP dapat lebih terintegrasi seluruhnya, sehingga wajib pajak masih memiliki waktu yang cukup untuk melakukan validasi melalui situs DJP Online. Tidak hanya itu, ada beberapa revisi yang akan dilakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/2022 sebelum implementasi penuh pada pertengahan tahun depan.
Berikut tahapan-tahapan validasi NIK menjadi NPWP:
Berikut ini video tutorial validasi NIK menjadi NPWP:
______________________
SHAFIQ adalah ‘mini bursa’ yang mempertemukan para pengusaha UMKM atau Startup dengan para Pemodal. Melalui Platform Investasi Syariah berbasis teknologi digital yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta diawasi DSN-MUI.
Referensi artikel: