Berdasarkan Kitab Fiqih Muyassar bab Luqathah (Barang Temuan) & Laqith (Anak Temuan), secara syariat, Luqathah adalah mengambil harta yang bernilai dari kesia-siaan untuk menjaga dan memilikinya sesudah mengumumkannya.
Sedangkan Al-Laqith, adalah anak yang ditelantarkan di jalanan, di pintu masjid, atau tempat lainnya, atau anak yang tersesat dari keluarganya, dan tidak diketahui nasab dan penanggung jawabnya.
Bagaimana hukum Luqathah (Barang Temuan) dan Laqith (Anak Temuan)?
Untuk lebih jelasnya pada kesempatan kajian ini akan dibahas poin-poin berikut ini:
Bagaimana pembahasan detailnya?
Alhamdulillah, sebagai bentuk meningkatkan edukasi serta literasi dalam Bisnis dan Muamalah Syariah maka kami hadirkan kembali kegiatan SHAFIQ X KPMI
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no.1893)