Berita & Artikel
KYC: Definisi, Tujuan, Landasan Hukum dan Praktiknya
SHAFIQ Administrator
Sabtu, 28-03-26

Memahami KYC dalam Investasi | 3 Min read

Saat mendaftar di platform investasi atau layanan keuangan, banyak orang merasa ragu ketika diminta mengisi data pribadi secara lengkap. Mulai dari identitas diri hingga dokumen pendukung lainnya.

Pertanyaannya, kenapa hal ini wajib dilakukan? Apakah data tersebut benar-benar aman?

Jawabannya ada pada Know Your Customer (KYC)—sebuah sistem yang menjadi standar dalam industri keuangan untuk menjaga keamanan dan transparansi transaksi.

Baca Juga:

Apa Itu KYC dalam Dunia Investasi?

KYC atau Know Your Customer adalah prosedur yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk mengenali identitas dan profil nasabahnya.

Proses ini mencakup verifikasi data pribadi, seperti KTP, alamat, hingga informasi pendukung lainnya. Tujuannya sederhana: memastikan bahwa setiap pengguna adalah individu yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di Indonesia, penerapan KYC bukan sekadar kebijakan internal, tetapi kewajiban yang diatur oleh hukum, khususnya terkait pencegahan tindak pencucian uang.

Apakah Tujuan KYC Lebih dari Sekadar Formalitas?

Banyak yang mengira KYC hanya prosedur administratif. Padahal, fungsinya jauh lebih penting dalam menjaga ekosistem keuangan tetap sehat.

KYC adalah solusi untuk mencegah tingkat korupsi dan pencucian uang di sebuah negara. Bahkan tahapan ini dapat menghentikan tindakan kriminal tersebut jika dilaksanakan dengan serius dan ketat.

Berdasarkan prinsip di atas, berikut adalah tujuan pelaksanaan program KYC pada berbagai lembaga keuangan:

  1. Memungkinkan lembaga keuangan untuk lebih mengenal dan memahami para pelanggan dan intermediari perusahaan
  2. Memudahkan Bank Indonesia untuk mengawasi semua kegiatan yang dilakukan lembaga keuangan
  3. Sebagai langkah utama untuk mengurangi angka korupsi dan pencucian uang
  4. Menyediakan sistem pengawasan internal pada seluruh kegiatan yang sedang berlangsung di bawah naungan lembaga keuangan
  5. Informasi yang terkumpul dari pelanggan dapat digunakan untuk keperluan investigasi kasus yang bersangkutan dengan tindak pencucian uang

Dengan kata lain, KYC adalah “filter awal” agar aktivitas investasi tetap aman dan sesuai aturan.

Dasar Hukum KYC di Indonesia?

Penerapan KYC di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat. Beberapa regulasi yang mengatur di antaranya:

  1. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non-Bank
  3. POJK No. 12/POJK.01/2017 tentang Program APU dan PPT di sektor jasa keuangan

Seluruh implementasi aturan KYC dalam undang-undang tersebut akan dijadikan standar kebijakan internal yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan.

Regulasi ini memastikan bahwa seluruh lembaga keuangan menjalankan standar yang sama dalam mengenal dan memverifikasi nasabahnya.

Apakah Data Kita Aman?

Kekhawatiran soal keamanan data adalah hal yang wajar, apalagi di era digital saat ini.

Namun, platform investasi yang kredibel umumnya telah menerapkan standar keamanan tinggi. Salah satunya melalui sertifikasi ISO 27001, yang memastikan sistem manajemen keamanan informasi berjalan sesuai standar internasional.

Selain itu, pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menjadi lapisan perlindungan tambahan bagi investor.

KYC dan Literasi Finansial di Era Digital

Bagi generasi muda, khususnya Gen Z dan milenial, memahami KYC bukan hanya soal prosedur, tapi bagian dari literasi finansial.

Semakin paham cara kerja sistem keamanan dalam investasi, semakin bijak pula dalam memilih platform. Ini penting agar tidak mudah tergiur oleh investasi yang tidak jelas legalitasnya.

Pada akhirnya, proses KYC bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi. Baik bagi investor maupun penyelenggara platform.

Dengan sistem yang terstruktur dan pengawasan yang ketat, ekosistem investasi—termasuk SCF Syariah—dapat tumbuh lebih sehat dan terpercaya. Ini menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan jangka panjang.

Bagi yang ingin mulai berinvestasi secara aman dan sesuai prinsip syariah, memilih platform yang transparan dan berfokus pada sektor riil bisa menjadi langkah awal yang bijak.

Salah satunya melalui Shafiq.id, yang turut mendukung pertumbuhan UMKM sekaligus membuka peluang investasi yang lebih inklusif.

Baca Juga:

_______________

SHAFIQ adalah Sharia Securities Crowdfunding (SCF) pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi OJK serta sesuai prinsip DSN-MUI.

Melalui platform SHAFIQ, kamu bisa:

  1. Berinvestasi pada bisnis sektor riil
  2. Mendapatkan pendanaan untuk scale-up usaha
  3. Belajar investasi syariah secara lebih terarah dan transparan
  4. Mulai langkah finansialmu dengan cara yang logis dan legal.

⚠️ Disclaimer | Semua bentuk investasi punya risiko. Pastikan kamu baca prospektus dan pahami model bisnisnya sebelum berinvestasi, ya!

⚠️ Artikel ini untuk bertujuan edukasi dan literasi. Bukan ajakan beli/ jual instrumen tertentu.

Share
slider-mobile