Berita
KYC: Definisi, Tujuan, Landasan Hukum dan Praktiknya
SHAFIQ Administrator
Jumat, 11-03-22

Apa kabar SHAFIQers ?

Mungkin terpikir di benak Anda, kenapa setiap Anda mendaftar di platform investasi atau keuangan selalu diminta data-data lengkap? Dan apakah data-data Anda aman?

Hal ini sebenarnya dibutuhkan untuk penyelenggara investasi bisa lebih mengenal pelanggannya. Sehingga tidak terjadi kegiatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelanggan tersebut. Hal ini disebut dengan KYC. Apa itu KYC?


Definisi KYC

Sebuah penerapan peraturan yang dilaksanakan oleh sebuah institusi jasa keuangan untuk mengetahui data serta identitas nasabahnya dikenal dengan istilah KYC atau Know Your Customer.

Pemeriksaan data dan identitas nasabah merupakan hal wajib yang mesti dilakukan saat ini oleh sebuah institusi jasa keuangan, sesuai dengan implementasi UU No.15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal ini dilaksanakan agar Indonesia tetap menjadi negara berkategori Cooperative Country dalam daftar Bank Dunia, sehingga dapat terus bertransaksi keuangan secara global.


Tujuan

KYC adalah solusi untuk mencegah tingkat korupsi dan pencucian uang disebuah negara. Bahkan tahapan ini dapat menghentikan tindakan kriminla tersebut jika dilaksanakan dengan seirus dan ketat.

Berdasarkan prinsip di atas, berikut adalah tujuan pelaksanaan program KYC pada berbagai lembaga keuangan:

  1. Memungkinkan lembaga keuangan untuk lebih mengenal dan memahami para pelanggan dan intermediari perusahaan
  2. Memudahkan Bank Indonesia untuk mengawasi semua kegiatan yang dilakukan lembaga keuangan
  3. Sebagai langkah utama untuk mengurangi angka korupsi dan pencucian uang
  4. Menyediakan sistem pengawasan internal pada seluruh kegiatan yang sedang berlangsung di bawah naungan lembaga keuangan
  5. Informasi yang terkumpul dari pelanggan dapat digunakan untuk keperluan investigasi kasus yang bersangkutan dengan tindak pencucian uang

Landasan Hukum

Pelaksanaan KYC merupakan program pemerintah yang telah diimplementasikan dalam bentuk undang-undang.

Sumber hukum yang menjelaskan seluk-beluk dan fungsi penerapan KYC pada lembaga keuangan Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non-Bank
  3. POJK Nomor 12-POJK.01-2017 tentang Penerapan Program APU PPT di Sektor Jasa Keuangan
  4. Seluruh implementasi aturan KYC dalam undang-undang tersebut akan dijadikan standar kebijakan internal yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan.

Insya Allah data-data Anda aman, karena dalam pelaksanaannya, SHAFIQ sebagai SCF Syariah berbasis teknologi telah tersertifikasi ISO 27001 tentang keamanan informasi dan juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Demikianlah penjelasan singkat KYC: Definisi, Maksud dan Tujuan, Landasan Hukum dan Praktiknya ? SHAFIQ dalam hal ini sebagai Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia yang Pertama yang Dapat Izin OJK serta diawasi DSN MUI akan terus mengedukasikan kepada para investor maupun pemodal agar tetap memiliki literasi yang baik dalam memahami instrumen investasi.

Berminat menjadi pemodal atau penerbit di shafiq.id. Silahkan lengkap KYC anda melalui dashboard LOGIN kemudian pelajari detailnya secara lengkap. Jika masih ada pertanyaan silahkan hubungi email : [email protected]

Share