Mengutip Kitab Fiqih Muyassar bab Wakaf, dijelaskan bahwa Al-Waqf adalah menahan barang yang mungkin diambil manfaatnya dengan keberadaannya yang tetap ada (tidak punah dan hilang) demi mendekatkan diri kepada Allah. Wakaf adalah menahan pokok harta dan membelanjakan hasilnya (dijalan kebaikan, pent.).
Misalnya sebuah rumah diwakafkan lalu disewakan, hasil dari sewanya diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan atau masjid atau mencetak buku-buku agama atau sebagainya.
Bagaimana hukum Wakaf?
Untuk lebih jelasnya pada kesempatan kajian ini akan dibahas poin-poin berikut ini:
Bagaimana pembahasan detailnya?
Alhamdulillah, sebagai bentuk meningkatkan edukasi serta literasi dalam Bisnis dan Muamalah Syariah maka kami hadirkan kembali kegiatan SHAFIQ X KPMI
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no.1893)