Berita
Bedah Akad-Akad di SHAFIQ Bersama Ustadz Ammi Nur Baits
SHAFIQ Administrator
Rabu, 23-03-22

SHAFIQers Apa kabar ?

Banyak yang mengusulkan di DM Social Media Shafiq.id untuk mengadakan event edukasi dan literasi terkait SCF Syariah dengan Narasumber Ustadz Ammi Nur Baits, salah satu Ustadz yang kompeten dalam ilmu Fiqh Muamalah dan banyak dijadikan rujukan para penuntut ilmu di kalangan masyarakat umum bahkan para pengusaha muslim.

Alhamdulillah event tersebut akhirnya dapat dilaksanakan melalui Webinar dengan tajuk InveSharing bersama Ustadz Ammi Nur Baits : Akad-akad Sukuk dalam SCF yang Tidak Melanggar Syariah pada Sabtu, 19 Maret 2022.

SKEMA AKAD DALAM SCF

Kesempatan pertama menyampaikan presentasi oleh Bro Kevin Syahrizal selaku CEO & Co-Founder SHAFIQ terkait skema akad yang diterapkan dalam Securities Crowdfunding Syariah. Penjelasan dilakukan dengan sangat gamblang dengan berbagai macam pertimbangan syariah sekaligus mematuhi regulasi dari pemerintah.

Hal ini yang memantapkan SHAFIQ menjadi SCF Syariah Pertama di Indonesia yang telah memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.

Setelah Bro Kevin Syahrizal selesai menyampaikan skema akad-akad dalam SCF Syariah selanjutnya Ustadz Ammi Nur Baits memberikan tanggapan sekaligus kajian dengan terlebih dahulu memulai muqadimahnya tentang beberapa landasan penting dalam ilmu Fiqh Muamalah.


SYARIAH HADIR DALAM RANGKA MENYESUAIKAN DIRI DENGAN ATURAN ALLAH

Syariah bisa digunakan untuk mencari ceruk pasar dan bisa digunakan untuk memastikan sisi kesesuaian terhadap aturan. Saat ini Ada trend banyak orang yang hijrah, meninggalkan riba dan harta haram sehingga menjadi salah satu ceruk pasar tersendiri. Sehingga sebagian perusahaan yang bermasalah dalam muamalah memberikan label Syariah. Jika niat awalnya mengiring masyarakat yang memiliki semangat berhijrah menjadi konsumennya sehingga hanya menjadikan syariah sebagai pasar saja. Maka niat ini perlu diluruskan.

Padahal syariah bukan sebatas mencari pasar tapi dalam rangka menyesuaikan diri dengan aturan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berikan.

Namun ada sebagian perusahaan yang hijrah, beralih dan membenahi dirinya dengan skema yang sesuai syariah tujuannya bukan sebatas pasar namun menyesuaikan diri dengan aturan. Karena mereka menyadari setiap aktivitas muamalah akan ada pertanggungjawaban di akhirat dan kalau orang tidak memastikan pendapatan yang dia miliki sesuai dengan aturan maka akan menjadi sumber penyesalan ketika menghadap Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Sebagaimana keterangan Sahabat Ali Radhiallahu ‘anhu, “yang halal dihisab dan yang haram diazab.”, kita yakin upaya yang dilakukan SHAFIQ mendekat dengan komunitas yang fokus belajar syariah dan banyak konsultasi dengan para asatidzah, sebelumnya dengan ustadz Sufyan Baswedan. Mendekat dengan para Asatidzah harapannya apa yang dijalankan selama ini sesuai dengan panduan syariah. Dan itu yang kita kehendaki jadi kita mepet (mendekat-red) dengan kegiatan literasi muamalah tujuan besarnya adalah aktivitas bisnis yang kita lakukan tidak ada unsur pelanggaran di sana.


HUKUM ASAL MUAMALAH

Pada asalnya terkait muamalah, Islam memberikan kelonggaran ketika membuat model skema akad apapun untuk membuat sistem transaksi apapun selama tidak ada unsur pelanggaran.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam “…kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian.” (HR. Muslim)

Sehingga hadits ini memberikan kelonggaran yang masyaallah , silakan berinovasi dan berkreasi dengan cara apapun ketika kalian ingin mencari keuntungan dunia dengan satu ketentuan jangan sampai melanggar syariat ALLAH Subhanahu wa Ta’ala.

Kaidah ulama dalam muamalah, “Hukum asal semua bentuk muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya (melarang)”

Sebagaimana penjelasan yang dipresentasikan Bro Kevin terkait Akad-akad dalam SCF, secara umum merupakan skema akad yang baru dan tidak kita jumpai dalam penjelasan para ulama masa silam, bahkan menggunakan platform yang disediakan SCF. Namun tidak jadi masalah karena hukum asal muamalah adalah mubah, dan orang boleh berkreasi dengan skema apapun selama tidak ada unsur pelanggaran.

Dalam salah satu materi sidang Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad ke-9 di Yogyakarta yang lalu di antara materi yang dibahas adalah akad BOT (build operate transfer) yang membawakan materi ini Dr. Erwandi Tarmizi, Lc MA setelah beliau memberikan presentasi beliau menyampaikan bahwa akad ini pernah dibahas para ulama dan mereka menyimpulkan akad ini gabungan dari 2 akad yaitu akad istisna dan akad ijarah. Dalam gabungan akad ini murni sesuatu yang baru di masa silam tidak dijumpai hal ini, kesimpulan para ulama mubah. Karena bukan syarat dalam membuat sebuah akad harus ada pendahulunya atau harus adanya salafnya.

Berbeda dalam masalah ibadah, akidah, prinsip ketika beragama orang ditanya siapakah pendahulu mu, jika tidak punya pendahulu maka tidak boleh. Karena kesempurnaan ibadah diletakkan Allah Subhanahu wa Ta’ala di awal umat ini, sedangkan urusan dunia dibuka di bagian akhir umat ini. Sehingga umat ini semakin kaya dan melimpah harta, di akhir kehidupan.

Sehingga bagi teman-teman yang melihat tentang skema akad yang baru selama tidak ada pelanggaran syariah hukum asalnya dibolehkan karena tidak ada syarat ada pendahulunya. Saya kutipkan keterangan syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah, terkait kasus orang yang bertransaksi tapi tidak tahu ilmunya. Ini sangat banyak di negara kita bahkan se dunia, misalnya non muslim tidak ada perhatian dengan muamalah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berinteraksi dengan orang yahudi dan musyrikin, dan di zaman ini kita berinteraksi dengan non muslim yang tidak tahu tentang muamalah.

Apakah boleh bertransaksi dengan orang semacam ini ?

Kaum muslimin ketika melakukan akad mereka sama sekali mengetahui batasan halal haram. Para ulama seluruhnya yang aku ketahui menilai sah transaksi semacam ini selama mereka tidak melakukan akad di bagian yang haram. Meskipun pelaku akad ketika itu tidak tahu apakah ini halal atau haram baik dengan cara ijtihad maupun taklid. Lalu beliau menyampaikan andaikan dalam sebuah transaksi disyaratkan orang harus tahu dalilnya maka banyak sekali praktik transaksi di masyarakat yang statusnya batal.

Andaikan setiap transaksi harus ada izin syariat secara khusus sehingga masing-masing orang harus tahu dan paham tentang dalilnya atau minimal bisa taqlid dengan ulama yang lain maka tidak akan ada akad yang sah kecuali pelakunya yakin ada dalilnya. Dan itu tidak mungkin terjadi di masyarakat kita dan tidak kita jumpai orang semacam itu.


BAGAIMANA TERKAIT SKEMA AKAD DALAM SCF ?

Sehingga ketika kami (ustadz Ammi Nur Baits-red) ditanya tentang model skema yang disampaikan oleh SHAFIQ, terkait akad dalam SCF ?

Kira-kira dalilnya yg mana ?

Dalilnya ada di hadits riwayat siapa ?

Teksnya bagaimana ?

Skema akad bagaimana pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ?

Alhamdulillah Islam tidak mensyaratkan demikian. Yang penting anda yakin tidak ada pelanggaran maka insyaallah hukum asalnya diperbolehkan.

Demikian secara ringkas kajian yang dapat kami nukilkan agar memudahkan SHAFIQers memahami lebih mendalam silahkan saksikan versi lengkap rekaman InveSharing tersebut di channel Youtube SHAFIQ TV maupun ANB (Ammi Nur Baits) Channel.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa membimbing kita dengan hidayahnya agar senantiasa berada dalam kebenaran dan dijauhkan dari pelanggaran SyariatNYA yang Mulia khususnya dalam hal Muamalah.



Share