Berita
9 Hikmah Larangan Judi, Pahami Bahaya dan Dampaknya
SHAFIQ Administrator
Rabu, 26-06-24

Hikmah larangan judi | 3 min read


Judi menjadi ancaman besar yang mengkhawatirkan semua kalangan masyarakat di Indonesia. Tidak hanya merugikan secara finansial, namun juga membawa dampak negatif lainnya. Judi, baik yang konvensional maupun online, memiliki potensi merusak yang besar.

Jangan judi! Jangan judi! Jangan judi!

Sederet peristiwa telah kita ketahui bersama melalui berbagai media, bagaimana judi mengakibatkan dampak yang besar bagi masyarakat. Bukan hanya permasalahan ekonomi, finansial keluarga, mental dan hingga tindak kriminal.

Maka semua kalangan harus aware untuk mengkampanyekan dampak buruk judi, khususnya di kehidupan keluarga atau rumah tangga.

Mengutip website Kemenag, melalui rilisnya tentang Kemenag Minta Penghulu dan Penyuluh Edukasi Bahaya Judi Online pada Calon Pengantin, "Karenanya, kami meminta kepada seluruh penghulu hingga penyuluh untuk mengkampanyekan dan memberikan bimbingan penguatan keluarga, serta perilaku yang bisa merugikan keluarga, seperti judi online ini,” ujar Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag, Anwar Saadi.

Sebab menurutnya, maraknya judi online menyebabkan kerusakan di berbagai lini kehidupan, tidak hanya melanggar pidana, tapi juga berakibat pelaku depresi, bunuh diri, KDRT, hingga pada perceraian rumah tangga.

Untuk itu kami akan menyajikan artikel yang akan membahas 9 hikmah pelarangan judi menurut Islam, agar semakin memahami bahaya dan dampaknya.

Judi Online Mengancam Semua Kalangan


Dengan berkembangnya teknologi, judi online menjadi semakin mudah diakses. Tanpa mengenal batasan usia atau latar belakang, siapa pun bisa terjerumus dalam praktik ini. Remaja, orang dewasa, hingga lansia berpotensi menjadi korban dari kemudahan akses ini. Judi online bukan hanya mengancam stabilitas finansial seseorang, tetapi juga merusak hubungan sosial dan kesejahteraan mental.

Informasi yang disajikan Indonesiabaik, menurut temuan PPATK, pada 2017 baru ada sekitar 250 ribu transaksi terkait judi online di Indonesia, dengan nilai total transaksi Rp2 triliun. Sepanjang 2023 PPATK menemukan ada sekitar 168 juta transaksi terkait judi online, dengan nilai total transaksi Rp327 triliun

Kemudahan akses ini membuat orang lebih rentan terhadap kecanduan judi. Banyak kasus di mana individu kehilangan semua harta benda mereka hanya dalam waktu singkat karena terjerat dalam perjudian online. Selain itu, efek domino dari judi online juga bisa mempengaruhi keluarga dan lingkungan sekitar, menciptakan siklus negatif yang sulit dihentikan.

Pemerintah Gencar Berkampanye Bahaya Judi

Menyadari ancaman serius dari perjudian, pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia, aktif melakukan kampanye untuk memerangi judi. Langkah-langkah ini meliputi regulasi ketat, penutupan situs-situs judi online ilegal, dan penyuluhan kepada masyarakat tentang bahaya judi.

Pemerintah juga bekerja sama dengan berbagai organisasi non-pemerintah untuk memberikan edukasi dan bantuan kepada mereka yang terjerat dalam kecanduan judi.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pelaporan kegiatan perjudian ilegal. Masyarakat dihimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas perjudian yang mereka temui, baik online maupun offline. Upaya ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh buruk perjudian.

9 Hikmah Pelarangan Judi Menurut Islam

Islam secara tegas melarang praktik perjudian. Larangan ini bukan tanpa alasan, ada hikmah besar yang terkandung di balik pelarangan tersebut.

  1. Judi merupakan dosa besar
    Judi seakan-akan mendatangkan manfaat kepada manusia dengan memperoleh kemenangan untuk didapatkan, namun dosanya lebih besar daripada manfaatnya.

    Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” [Al-Baqarah/2:219]

  2. Judi adalah perbuatan syaitan
    Seorang yang beriman akan senantiasa menaati aturan yang telah ditetapkan PenciptaNYA, salah satunya adalah larangan terhadap khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah.

    “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

  3. Berjudi menimbulkan permusuhan dan kebencian
    Telah banyak mudharat yang datang ketika manusia melakukan judi sebagaimana peringatan dari Allâh Azza wa Jalla

    “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). [Al-Maidah/5: 91]

  4. Kerusakan judi lebih besar daripada riba
    Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
    Sesungguhnya kerusakan maisir (judi) lebih besar daripada kerusakan riba. Karena kerusakan maisir mencakup dua kerusakan: kerusakan (karena) memakan harta dengan cara haram dan kerusakan (karena) permainan yang haram. Karena perjudian itu menghalangi seseorang dari mengingat Allâh dan dari shalat, serta menimbulkan permusuhan dan kebencian. Oleh karena itu maisir (judi) diharamkan sebelum pengharaman riba”. [Majmû’ al-Fatâwâ, 32/337]

  5. Judi dapat membuat lalai dari berdzikir
    Salah bahaya judi adalah membuat manusia berpaling dari dzikirullah, sehingga meninggalkan judi akan membuat manusia kembali pada Allah

    “..dan menghalangi kamu dari mengingat Allah..” (QS. Al Maidah: 91)

  6. Judi mengabaikan manusia dari harta halal
    Keinginan mendapatkan harta yang banyak terkadang membuat manusia mengabaikan cara mendapatkan dengan cara halal, dikarenakan terlalu cinta dunia.

    “Dan kalian mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20)

  7. Judi akan mendatangkan kerugian bagi manusia
    Kebanyak para penjudi mengharapkan datangnya harta yang banyak agar dapat menikmatinya. Namun yang terjadi adalah kerugian dan kebangkrutan di dunia dan akhirat.

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)

  8. Mengajak berjudi juga merupakan perbuatan dosa
    Mengajak orang lain berjudi sudah terkena dosa dan diperintahkan untuk membayar kaffarah (penebus dosa) dengan melakukan bersedekah. Sehingga termasuk dosa besar yang mengundang azab Allah.

    “Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bersedekah!” (HR. Bukhari dan Muslim)

  9. Kerugian Finansial dan merusak keharmonisan keluarga
    Berdasarkan penjelasan terkait dampak judi bagi masyarakat Kepala Subdirektorat Bina Kepenghuluan Kemenag, Anwar Saadi, “Banyak kasus perceraian karena dilatarbelakangi dampak perjudian.

    Keutuhan sebuah keluarga sangat diuji apabila ada anggota keluarga, terutama kepala keluarga melakukan aktivitas perjudian. Selain buang waktu, merusak ekonomi keluarga, hingga berakibat pengabaian dan semena-mena terhadap keluarga,”
Dengan memahami bahaya dan dampak negatif dari judi, serta mengamalkan hikmah dari pelarangannya, diharapkan masyarakat dapat hidup lebih baik, sejahtera, dan terhindar dari segala bentuk kerugian yang ditimbulkan oleh perjudian.

Larangan judi dalam Islam memiliki hikmah yang sangat besar bagi kehidupan individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Melalui SHAFIQ maka masyarakat mendapatkan peluang meraih keuntungan dengan berinvestasi tanpa ada pelanggaran syariah. Lalu, kenapa memilih berjudi?

Alhamdulillah SHAFIQ sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Syariah Pertama yang telah mendapatkan Izin dari OJK dan diawasi DSN MUI. Telah mempertemukan ribuan investor dengan ratusan pengusaha dalam platform investasi syariah digital.

Jadi tunggu apa lagi, yuk kita ikut menjadi bagian dari Investasi Berjamaah, Daftar sekarang juga!
______________________
SHAFIQ adalah ‘mini bursa’ yang mempertemukan para pengusaha UMKM atau Startup dengan para Pemodal. Melalui Platform Investasi Syariah berbasis teknologi digital yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta diawasi DSN-MUI.

Wajib diperhatikan!!
  • Investasi pada efek (saham/sukuk) mengandung risiko tinggi. Pastikan memahami skema bisnisnya melalui prospektus yang disampaikan ya!
Referensi:

Share