Berita
Istilah dalam Akad Sukuk yang Wajib diketahui
SHAFIQ Administrator
Kamis, 31-03-22

Apa kabar SHAFIQers?

Sebelum berinvestasi, Anda perlu mengetahui berbagai istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan instrumen investasi agar tidak salah memahami dan akhirnya salah dalam mengambil keputusan. Pada artikel kali ini insyaa Allah akan dibahas mengenai beberapa istilah yang umum digunakan pada Sukuk di Securities Crowdfunding (SCF) Syariah.

Tenor

Tenor adalah jangka waktu investasi atau masa berlaku sukuk. Setelah jangka waktu habis, maka sukuk akan jatuh tempo. Artinya, dana pemodal akan dikembalikan seluruhnya oleh Penerbit pada saat jatuh tempo. Maksimal tenor Sukuk di SCF adalah dua tahun.

Kupon

Kupon adalah keuntungan atau imbal hasil dari sukuk. Perhitungan imbal hasil ini berasal dari persentase laba penerbit dan pembayarannya dilakukan sesuai dengan kesepakatan misalnya per bulan, per dua bulan, per enam bulan. Skema kupon (imbal hasil) sukuk dapat berupa bagi hasil, ujrah (uang sewa), margin sesuai dengan kesepakatan akad yang digunakan di dalam sukuk. Terdapat Jenis kupon skema floating atau berubah tergantung dengan kinerja Penerbit dan skema fixed atau pembayaran kupon tetap dari awal hingga jatuh tempo.

Nisbah Imbal Hasil

Nisbah imbal hasil adalah porsi bagi hasil antara penerbit dan pemodal. Persentase dari nisbah imbal hasil didasarkan pada kesepakatan yang tercantum di dalam prospektus.

Return on Investment (ROI)

ROI adalah suatu ukuran yang digunakan untuk mengevaluasi efisiensi atau profitabilitas suatu investasi. Nilai ROI ini biasanya merupakan nilai estimasi atau proyeksi keuntungan dari suatu usaha maupun proyek. Perhitungan keuntungan didasarkan kepada kinerja historis dari penerbit. Nilai ROI umumnya ditulis dengan periode waktu per tahun, contoh: 15% p.a (per annum).

Masa Penawaran

Masa penawaran adalah jangka waktu pengumpulan dana dari para pemodal. Masa penawaran di SCF adalah selama 45 hari.

Nilai Penawaran

Nilai penawaran adalah jumlah dana yang dibutuhkan pada saat penawaran. Nilai penawaran sukuk di SCF jumlahnya ≤ Rp 10 miliar untuk setiap penerbit.

Unit Sukuk

Unit sukuk adalah satuan unit sukuk yang tersedia pada masa penawaran. Nilai nominal/unit adalah sebesar Rp100.000 dengan minimum pembelian Rp1.000.000.

Pasar Perdana

Pasar perdana adalah kegiatan penawaran dan atau penjualan sukuk yang dilakukan untuk pertama kali. Pasar Perdana ini terjadi pada masa penawaran.

Pasar Sekunder

Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan sukuk yang sebelumnya telah diperjualbelikan di pasar perdana. Akan tetapi, sukuk di SCF tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Artinya, pemodal akan memegang sukuk hingga jatuh tempo.

Underlying Asset (Sukuk)

Underlying asset adalah aset yang dijadikan sebagai obyek atau dasar penerbitan sukuk. Karakteristik underlying sukuk antara lain aset yang dijadikan underlying harus memiliki nilai ekonomis dan/atau memiliki aliran penerimaan kas; aset yang dijadikan underlying dapat berupa barang berwujud seperti tanah, bangunan, proyek pembangunan; aset tidak berwujud seperti jasa, atau hak manfaat atas aset dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Istilah dalam Akad Sukuk yang Wajib diketahui. SHAFIQ dalam hal ini sebagai Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia yang Pertama yang Dapat Izin OJK serta diawasi DSN MUI akan terus mengedukasikan kepada para investor maupun pemodal agar tetap memiliki literasi yang baik dalam memahami instrumen investasi.

Berminat menjadi pemodal atau penerbit di shafiq.id. Silahkan DAFTAR kemudian pelajari detailnya secara lengkap. Jika masih ada pertanyaan silahkan hubungi email : [email protected]


Share