Berita
Cara Lapor dan Bayar Pajak Hasil Dividen Interim
SHAFIQ Administrator
Minggu,
15-09-24
Pajak Hasil Dividen | 3 min read
Alhamdulillah Saham syariah STIK Sudah Bagi-Bagi Dividen Interim, Jangan Lupa Bayar & Lapor Pajaknya! Apa itu Dividen Interim? Dividen bersifat sementara yang dinyatakan dan dibayarkan sebelum laba tahunan perusahaan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kapan Dividen Interim Dibayarkan? Umumnya pembayaran dividen interim akan dilakukan secara berkala dalam satu tahun. Berapa Dividen Interim yang Dibagikan Oleh Saham STIK? Untuk tahun 2024 ini yang dibagikan adalah Rp 82.990.050 Realisasi ROI 20,00% per tahun.
Kenapa Penerbit / SHAFIQ Tidak Memotong Pajak Dividen Interim?
Karena berdasarkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PMK.03/2021, dividen yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima oleh Wajib Pajak dalam negeri dikecualikan dari objek pajak PPh.
Sehingga Dividen yang kamu terima saat berinvestasi melalui platform SHAFIQ dikecualikan dari objek pajak PPh dan tidak dilakukan pemotongan oleh Penerbit maupun SHAFIQ. Tapi ada S&K lho, kalo kamu tidak memenuhi S&K, kamu tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajaknya.
Ternyata Dividen Interim Bisa Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan! Ini Syaratnya
Ada beberapa syarat yang kalau terpenuhi, dividen interim bisa masuk ke dalam yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan *Berdasarkan Petunjuk Teknis Terkait Pajak Dividen sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 18/PMK.03/2021.
Dividen berasal dari dalam negeri.
- Harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
- Dividen yang diinvestasikan kurang dari dividen yang diterima → Dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan PPh.
- Selisih dividen yang diterima dikurangi dividen yang diinvestasikan → Dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Jadi dividen yang diinvestasikan lagi di wilayah NKRI bisa dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Tapi investasinya kemana? Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 18/PMK.03/2021 ada 12 kriteria yang dimaksudkan dan salah satunya adalah:
- Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
- Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulannya apa ya?
- Berarti kalau kamu investasikan kembali dividen ke sukuk atau saham yang diterbitkan melalui SCF, dividen bisa dikecualikan dari objek pajak.
- Tapi kalau kamu mau tetap menarik dividennya, jangan lupa bayar dan lapor pajaknya ya! Caranya Insya Allah akan dibahas di konten selanjutnya.
Cara Bayar Pajak Hasil Dividen Interim
- Login ke website DJP online djponline.pajak.go.id
- Pilih tab Bayar, kemudian pilih menu e-Billing
- Pilih Jenis Pajak: 411128-PPh Final
- Pilih Jenis Setoran: 419-Ps 17 (2c) Penghasilan Dividen untuk OP Dalam Negeri
- Pilih Masa Pajak & Tahun Pajak.
- Isi Jumlah Setoran pajak yang akan dibayarkan (10% dari dividen yang diterima).
- Isi bagian Uraian.
- Klik Buat Kode Billing.
- Masukan kode keamanan (captcha), kemudian klik Submit.
- Cetak / simpan kode billing tersebut.
- Lakukan pembayaran di Bank atau melalui channel-channel pembayaran pajak.
- Setelah melakukan pembayaran, kamu akan menerima bukti pembayaran yang berisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
- Simpan bukti pembayaran tersebut sebagai bukti pembayaran sekaligus bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Masa.
- Untuk batas waktu pembayaran pajaknya adalah tanggal 15 September 2024
- Sudah dibayar pajaknya? Lanjut dengan dilaporkan ya!
Cara Lapor Pajak Hasil Dividen Interim
- Login ke website DJP online djponline.pajak.go.id
- Aktifkan menu eReporting Investasi pada tab Layanan dengan cara:
- Klik tombol disebelah kanan atas, kemudian klik Profil Saya;
- Klik tombol Aktivasi Fitur Layanan di sebelah kiri;
- Berikan tanda ceklis pada fitur layanan eReporting Investasi kemudian klik tombol Ubah Fitur Layanan, kemudian pilih tombol Ya;
- Setelah itu anda akan diminta untuk login Kembali.
- Setelah berhasil login, klik tab Layanan kemudian pilih menu eReporting Investasi
- Klik tombol Lapor di sebelah kanan untuk memulai pelaporan.
- Untuk melaporkan penghasilan dividen, klik tombol Tambah pada menu Laporan Dividen atau Penghasilan Lain, kemudian isikan data penghasilan dividen yang diterima.
- Untuk melaporkan investasi, klik tombol Tambah pada menu Laporan Investasi, kemudian isikan data investasi yang dimiliki.
- Setelah selesai klik tombol submit
Edukasi ini dipersembahkan oleh SHAFIQ, platform investasi syariah yang berkomitmen memberikan edukasi keuangan serta investasi syariah kepada masyarakat Indonesia.
Ingin belajar tentang investasi dan mengelola keuangan tanpa pelanggaran syariah? Pantau terus ya website Shafiq.id dan akun media sosial officialnya.
Pastikan untuk daftar dan lengkapi datanya supaya bisa berinvestasi
_______________
Wajib diperhatikan!!
- Investasi pada efek (saham/sukuk) mengandung risiko tinggi. Pastikan memahami skema bisnisnya melalui prospektus yang disampaikan!