Sesuai den
gan keputusan bersama tiga menteri bernomor 375/2022, 1/2022. dan 1/2022 yang telah ditandatangani pada Kamis, 7 April 2022 oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama Lebaran 2022 atau Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, terhitung mulai 29 April dan 4, 5, 6 Mei 2022. (Sumber : CNN Indonesia)
Layanan SHAFIQ selama Libur Idul Fitri 1443 H
Berkaitan dengan ketetapan Pemerintah tentang jadwal cuti bersama Lebaran 2022 maka PT SHAFIQ DIGITAL INDONESIA selaku penyelenggara Securities Crowdfunding Syariah dengan platform Shafiq.id akan menginformasikan layanannya sebagai berikut :
Namun jangan khawatir, SHAFIQers tetap dapat berinvestasi melalui platform kami selama periode cuti bersama dan libur Lebaran 2022.
SHAFIQers demikian penjelasan terkait Informasi Layanan SHAFIQ selama Libur Idul Fitri 1443 H.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa membimbing kita dengan hidayahnya agar senantiasa berada dalam kebenaran dan dijauhkan dari pelanggaran SyariatNYA yang Mulia khususnya dalam hal Muamalah.
Sudah siap berinvestasi? Silahkan DAFTAR SEBAGAI PEMODAL kemudian Pelajari Prospektus Usaha DAFTAR INVESTASI serta informasi lainnya untuk Berinvestasi secara Aman
Masih belum paham seputar Investasi Syariah ? Silakan cek artikel pilihan kami di Sharia Securities Crowdfunding | SHAFIQ Tingkatkan literasi sebelum memutuskan berinvestasi.