Berita
Pajak Bunga Obligasi WPDN & BUT Turun, Bagaimana Dengan Sukuk?
SHAFIQ Administrator
Rabu, 13-10-21

Alhamdulillah pemerintah resmi menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.


Jadi Berapa Tarifnya?

Adapun tarif pajak penghasilan yang berlaku saat ini yaitu sebesar 10% dari sebelumnya sebesar 15%. “Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan” tulis Pasal 2 PP 91/2021.


Lalu Bagaimana Dengan Sukuk?

Tenang SHAFIQers, sesuai dengan Pasal 1 PP 91/2021 disebutkan bahwa “termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk)”. Jadi Sukuk termasuk yang mendapat perubahan tarif ya.


Dasar Pengenaan Pajak Sukuk Terdiri Atas Apa Saja?

Untuk Sukuk, karena tidak dapat diperjualbelikan, maka dasar pengenaan pajak sukuk hanya berasal dari ujrah/fee, bagi hasil, margin, dan penghasilan sejenis lainnya atau yang biasa kita sebut Imbal Hasil.


Nah, SHAFIQers udah ga ragu kan untuk berinvestasi? Yuk kita maksimalkan harta kita dengan berinvestasi di tempat yang tepat. Berkah di dunia, berkah di akhirat. InsyaaAllah.


Follow kami juga di Instagram @shafiq.id supaya terus update berbagai info seputar investasi lainnya ya.


#InvestasiBerjamaah #InvestasiBersamaSHAFIQ

Share