Berdasarkan POJK 57-2020 pasal 57 ayat 1, Anda diperkenankan memiliki efek dengan batas sebagai berikut:
- Setiap Pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan per tahun;
- dan. setiap Pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dapat membeli Efek melalui Layanan Urun Dana paling banyak sebesar 10% (sepuluh persen) dari penghasilan per tahun.
Anda dapat menambah batas kepemilikan efek Anda dengan memperbaharui data penghasilan melalui menu profil (data pribadi)