3 min read
Apa kabar SHAFIQers
Saat ini terdapat berbagai layanan yang disediakan berbagai pihak untuk memberikan kemudahan para pengusaha khususnya UMKM untuk mendapatkan modal usaha atau bisnis.
Namun sebelum memutuskan melibatkan pihak lain dalam penambahan modal usaha atau bisnis seorang pengusaha dituntut untuk mampu mengoptimalkan aset pribadi maupun modal pribadinya terlebih dahulu.
Hal ini dilakukan agar tidak adanya ketergantungan berlebihan terhadap pihak lain serta menguatkan pondasi bisnis agar lebih kuat ketika menghadapi berbagai kemungkinan bisnis yang dapat terjadi, misalkan penurunan omset, permasalahan produksi atau piutang gagal bayar.
Securities Crowdfunding adalah Solusi Permodalan
Salah satu layanan yang saat ini menjadi pembicaraan di media adalah layanan urun dana atau disebut dengan securities crowdfunding dengan basis syariah.
Dikutip melalui sikapiuangmu.ojk.go.id Securities Crowdfunding (SCF) merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Para investor dapat membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui Saham atau surat tanda kepemilikan bersama (Sukuk).
Investor tidak perlu merasa terlalu khawatir karena SCF telah memiliki payung hukum dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diatur dalam Peraturan OJK yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
Hal menjadi angin segar bagi para pengusaha dan UMKM yang ingin mendapatkan permodalan dengan pilihan yang beragam, yaitu sukuk atau saham.
SCF selaku penyelenggara tentu akan melakukan screening terhadap penerbit atau pengusaha yang akan menerbitkan efek berupa sukuk atau saham melalui platform SCF.
6 Syarat Menjadi Penerbit di SHAFIQ
Berminat mengajukan pendanaan melalui SHAFIQ? Alhamdulillah, setelah mendapatkan legalitas Otoritas Jasa Keuangan pada Agustus 2021, saat ini SHAFIQ melalui platform Shafiq.id terus memberikan edukasi kepada calon investor tentang bagaimana cara berinvestasi yang baik.
Peningkatan kepercayaan investor dapat dilihat dengan antusiasme ketika proses sukuk yang membutuhkan waktu singkat hingga pendanaan terpenuhi.
Berikut 6 Syarat Menjadi Penerbit di SHAFIQ:
Sesuai POJK 57/2020 Pasal 46 ayat 1, Penerbit DILARANG merupakan:
Apakah SHAFIQers berminat scaleup bisnisnya dengan mendapatkan pendanaan hingga 10 miliar melalui SHAFIQ?
Securities Crowdfunding Syariah Pertama berizin OJK dan diawasi DSN-MUI
SHAFIQ adalah startup fintech syariah yang mempunyai satu misi utama : menjadi “mini bursa efek Indonesia” yang mempertemukan pihak yang ingin berinvestasi (Pemodal) secara urunan dengan pihak yang membutuhkan permodalan untuk usaha (Penerbit).
SHAFIQ selaku penyelenggara SCF Syariah akan terus memberikan edukasi kepada calon investor Sukuk dan Saham Syariah agar memahami dan mengambil keputusan berdasarkan literasi yang cukup.
Jangan ketinggalan update event & artikel tentang investasi di SCF serta informasi terbaru Penawaran Sukuk dan Saham Syariah.
Apakah SHAFIQers sudah terdaftar sebagai Investor ? Silakan DAFTAR
Baca juga:
Perbedaan Generasi Geprek dan Generasi Strawberry? Ini Solusinya!
Belakangan ini ada berbagai istilah, misalnya, generasi sandwich, frugal living, the money monk, generasi geprek dan generasi strawberry yang sudah mulai banyak dibicarakan saat ini