Berita & Artikel
6 Syarat Menjadi Penerbit di SHAFIQ
SHAFIQ Administrator
Kamis, 22-01-26

Syarat Penerbit SCF | 3 Min read

Sekarang banyak layanan yang memudahkan UMKM mendapat tambahan modal. Tapi sebelum melibatkan pihak lain, pengusaha sebaiknya memaksimalkan dulu aset dan modal pribadi.

Belakangan ini, securities crowdfunding (SCF) makin sering dibahas sebagai opsi permodalan yang relevan untuk bisnis dan UMKM.

Baca Juga:

Securities Crowdfunding, Solusi Permodalan Alternatif

Sederhananya, SCF adalah skema urun dana—pemilik usaha mengajak investor patungan untuk mengembangkan bisnis, lewat instrumen saham atau sukuk.

Dari sisi keamanan, investor tak perlu khawatir berlebihan. SCF sudah berada di bawah pengawasan OJK dan diatur melalui POJK No. 17/2025. Artinya, ada payung hukum yang jelas dan proses yang terkontrol.

Bagi pelaku usaha, ini jadi angin segar. Pilihan pendanaan lebih fleksibel, tidak melulu utang. Apalagi, setiap penerbit yang masuk ke platform SCF akan melalui proses seleksi, sehingga ekosistemnya tetap sehat dan kredibel—profesional, tapi tetap ramah untuk UMKM.

Syarat Menjadi Penerbit di SHAFIQ

Tertarik mengajukan pendanaan lewat SHAFIQ? Kabar baiknya, sejak resmi berizin OJK pada Agustus 2021, SHAFIQ melalui Shafiq.id konsisten membangun ekosistem investasi syariah yang sehat—bukan cuma fokus ke pendanaan, tapi juga edukasi investor agar makin cerdas dan bijak.

Bagi pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis lewat layanan urun dana, berikut persyaratan yang perlu disiapkan untuk menjadi penerbit di platform SHAFIQ.

Sesuai POJK Nomor 17/2025 terdapat syarat-syarat yang wajib dipenuhi Penerbit memperoleh pendanaan:

  1. Badan usaha Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun badan usaha lainnya.

  2. Bukan merupakan anak perusahaan Tbk. Bukan merupakan perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka Perusahaan Publik jika memenuhi syarat dengan pemegang saham lebih dari 300 (tiga ratus) pihak dan jumlah modal disetor lebih dari Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah).

  3. Bukan merupakan badan usaha yang dikendalikan secara langsung ataupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha ataupun konglomerasi.

  4. Kekayaan bersih kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

  5. Penerbit dapat memilih salah satu dari Penyelenggara SCF untuk memulai proses penawaran Efek dalam memperoleh pendanaan di SCF yang telah berizin di OJK. Penerbit hanya diperbolehkan menggunakan jasa 1 (satu) penyelenggara SCF dalam waktu yang bersamaan.

  6. Penerbit Efek bersifat utang atau Sukuk dilarang melakukan penghimpunan dana baru melalui Layanan Urun Dana sebelum Penerbit memenuhi seluruh kewajiban kepada Pemodal, kecuali penawaran Efek bersifat utang atau Sukuk dilakukan secara bertahap. Penawaran Efek secara bertahap wajib mengikuti batasan penghimpunan dana.

    Sedangkan, kriteria yang kami (SHAFIQ-red) tetapkan selain poin di atas serta lulus uji tuntas sisi BISNIS dan SYARIAH-nya adalah:

  7. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Penerbit atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Detail pembahasan ini dapat di baca pada artikel Kriteria Syariah dalam Penerbitan Sukuk dan Saham Syariah.

  8. DILARANG memiliki pinjaman/ pendanaan dari lembaga keuangan/ pembiayaan konvensional (Bank, Koperasi, Fintech dll).

  9. Memiliki pengalaman usaha dibidang yang sama paling sedikit 2 tahun untuk Saham dan 1 tahun untuk Sukuk.

Apakah SHAFIQers berminat scaleup bisnisnya dengan mendapatkan pendanaan hingga 10 miliar melalui SHAFIQ?

Securities Crowdfunding Syariah Pertama berizin OJK dan diawasi DSN-MUI

SHAFIQ adalah startup fintech syariah yang mempunyai satu misi utama : Menjadi “mini bursa” yang mempertemukan pihak yang ingin berinvestasi (Pemodal) secara urunan dengan pihak yang membutuhkan permodalan untuk usaha (Penerbit).

SHAFIQ selaku penyelenggara SCF Syariah akan terus memberikan edukasi kepada calon investor Sukuk dan Saham Syariah agar memahami dan mengambil keputusan berdasarkan literasi yang cukup.

Baca Juga:
_______________
SHAFIQ Dukung pertumbuhan bisnis UKM riil melalui investasi yang legal dan sesuai prinsip syariah. Kamu juga berkesempatan memperoleh pendanaan hingga Rp10 miliar untuk mengembangkan usaha.

Segera Daftar Sekarang dan wujudkan bisnis yang lebih besar!

⚠️ Disclaimer | Semua bentuk investasi punya risiko. Pastikan kamu baca prospektus dan pahami model bisnisnya sebelum berinvestasi, ya!

⚠️ Artikel ini untuk bertujuan edukasi dan literasi. Bukan ajakan beli/ jual instrumen tertentu.

Referensi:
  • Buku Saku Pasar Modal, Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal Direktorat Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, 2025.

Share
slider-mobile