Berita & Artikel
Kriteria Syariah dalam Penerbitan Sukuk dan Saham Syariah
SHAFIQ Administrator
Minggu,
24-05-26
Apa Kriteria Syariahnya? | 3 Min read
Masih Bingung Sukuk dan Saham Syariah?
Ini Kriteria Syariahnya yang Wajib Dipahami Investor
Belakangan ini, tim SHAFIQ Ranger yang melayani pertanyaan melalui media sosial masih cukup sering menerima pertanyaan dasar terkait apa sebenarnya perbedaan sukuk dan saham syariah, serta bagaimana menilai apakah suatu instrumen benar-benar sesuai prinsip syariah atau tidak.
Pertanyaan seperti ini sangat penting dipahami sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi melalui platform Securities Crowdfunding (SCF) Syariah.
Karena dalam investasi syariah, yang diperhatikan bukan hanya potensi imbal hasil, tetapi juga kesesuaian proses bisnis, akad, dan aktivitas usaha terhadap prinsip syariah.
Sebagaimana dijelaskan dalam Modul Securities Crowdfunding (SCF) Syariah untuk Penerbit/UMKM yang diterbitkan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar penerbitan sukuk syariah dan saham syariah.
Baca Juga:
Yuk kita bahas secara ringkas.
Apa Itu Kriteria Syariah dalam Penerbitan Sukuk dan Saham? Mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 40 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah, terdapat beberapa prinsip utama yang wajib dipenuhi.
- Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Penerbit atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
- Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
- Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
- Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
- Produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
- Melakukan investasi pada Penerbit (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
- Penerbit atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
- Penerbit atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.
- Dalam hal Penerbit atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.
Investasi Syariah Tidak Hanya Soal Cuan!
Berinvestasi secara syariah bukan sekadar mencari imbal hasil, tetapi juga memastikan proses dan sumber pertumbuhan usaha berjalan sesuai nilai yang diyakini.
Semakin baik pemahaman investor terhadap instrumen investasi, maka semakin matang pula keputusan yang diambil.
Alhamdulillah, SHAFIQ sebagai Securities Crowdfunding Syariah akan terus berkomitmen meningkatkan edukasi dan literasi agar investor maupun pelaku usaha semakin memahami instrumen investasi berbasis syariah secara lebih utuh.
Baca Juga:
=====
SHAFIQ adalah Sharia Securities Crowdfunding (SCF) pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI.
Mau Mulai Investasi, Tapi Masih Ragu?
Sebelum ambil keputusan, pastikan kamu paham cara kerjanya:
- Investasi yang baik selalu dimulai dari literasi yang cukup.
- Jangan hanya fokus pada potensi imbal hasil.
- Pahami juga model bisnis, risiko, dan legalitasnya.
⚠️ Disclaimer | Semua bentuk investasi punya risiko. Pastikan kamu baca prospektus dan pahami model bisnisnya sebelum berinvestasi, ya!
⚠️ Artikel ini untuk bertujuan edukasi dan literasi. Bukan ajakan beli/ jual instrumen tertentu.
Sumber: