Berita
Kriteria Syariah dalam Penerbitan Sukuk dan Saham Syariah
SHAFIQ Administrator
Selasa,
22-02-22
Apa kabar SHAFIQers ?
Pada beberapa waktu ini SHAFIQ ranger yang menjawab pertanyaan SHAFIQers melalui media sosial masih sering menemukan berbagai pertanyaan mendasar terkait sukuk dan saham ditinjau dari sisi syariah.
Hal ini penting untuk diketahui sebelum menentukan serta mengambil keputusan berinvestasi melalui sebuah platform crowdfunding syariah.
Sebagaimana dijelaskan pada modul Modul Securities Crowdfunding (SCF) Syariah untuk Penerbit/UMKM yang diterbitkan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada awal tahun ini. Berikut kami sajikan secara ringkas sajian penting Kriteria Syariah dalam Penerbitan Sukuk Syariah dan Saham Syariah
Kriteria Syariah Penerbit Sukuk dan Saham
Hal ini sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 40 Tentang Pasar Modal, maka kriteria syariah bagi penerbit saham syariah juga berlaku bagi penerbit sukuk syariah, yaitu:
- Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan perusahaan Penerbit atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
- Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
- Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
- Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
- Produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
- Melakukan investasi pada Penerbit (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya;
- Penerbit atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan.
- Penerbit atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah Compliance Officer.
- Dalam hal Penerbit atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.
Demikianlah penjelasan singkat Kriteria Syariah dalam Penerbitan Sukuk dan Saham Syariah. SHAFIQ dalam hal ini sebagai Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia yang Pertama yang Dapat Izin OJK serta diawasi DSN MUI akan terus mengedukasikan kepada para investor maupun pemodal agar tetap memiliki literasi yang baik dalam memahami instrumen investasi.
Berminat menjadi pemodal atau penerbit di shafiq.id. Silakan DAFTAR kemudian pelajari detailnya secara lengkap. Jika masih ada pertanyaan silahkan hubungi email : [email protected]