Berita & Artikel
Bagi Hasil ≠ Bunga: Pahami Konsep Bagi Hasil yang Bikin Adil
SHAFIQ Administrator
Rabu, 05-11-25

Beda Bagi hasil dan Bunga | 2 min read

Sering banget kita dengar orang bilang “bagi hasil” itu “bunga” yang diganti namanya.

Anggapan ini muncul mengingat masih banyak masyarakat yang masih awam seputar produk keuangan syariah, terutama ketika melihat produk yang namanya Bagi Hasil tapi angkanya terlihat mirip-mirip dengan Bunga.

Sekilas kedua istilah ini memang mirip banget. Namun, kalau kita dalami konsepnya, ternyata beda banget lho.

Kira-kira apa aja sih perbedaannya? Yuk, kita bahas.

Baca juga:

Bedah Konsep “Bagi Hasil” dan “Bunga”

Menurut laman resmi OJK Pedia, suku bunga atau bunga adalah imbalan yang dibayarkan oleh peminjam atas dana yang diterima. Kalau kita ibaratkan, bunga itu seperti "biaya sewa" yang harus dibayar ketika kita meminjam uang. Besarnya biasanya ditulis dalam bentuk persentase.

Mayoritas ulama sepakat bahwa bunga bank termasuk riba karena di dalamnya terdapat unsur penambahan. Setiap transaksi yang di dalamnya terdapat unsur tersebut, baik itu sedikit maupun banyak, tetap dikatakan sebagai riba.

Sebagai seorang muslim, kita diwajibkan untuk menghindari transaksi yang mengandung riba, karena melakukan praktik riba itu sama seperti menyatakan perang kepada Allah dan Rasul-Nya.

Untuk menghindari praktik riba, dunia keuangan islam menerapkan sistem nisbah atau bagi hasil. Dalam sistem ini, para pihak yang terlibat sepakat sejak awal untuk berbagi hasil sesuai dengan nisbah atau persentase yang sudah disetujui bersama.

Bagi hasil merupakan alternatif perhitungan keuntungan yang dianggap lebih sesuai dengan prinsip syariah karena tidak mengandung unsur riba. Ini bukan soal utang-piutang, tapi soal 'patungan' atau kemitraan.

Jadi, di Mana Letak Adilnya?

Biar gampang, kita pakai analogi.

Misalkan kamu jago banget bikin resep kopi susu kekinian. Tapi, kamu nggak punya modal buat buka kedai. Di sisi lain, temanmu, sebut saja Budi, punya duit 100 juta tapi nggak ngerti apa-apa soal kopi.

Kalian berdua akhirnya sepakat 'partneran'.
  • Budi ngasih modal 100 juta (disebut Shahibul Maal atau Pemilik Modal).
  • Kamu yang menjalankan bisnisnya dari A sampai Z (disebut Mudharib atau Pengelola).
Ini adalah contoh akad yang disebut Mudharabah.

Sebelum mulai, kalian sepakat di awal: "Nanti kalau ada untung bersih, kita bagi ya. Karena kamu yang kerja keras, kamu dapat 70%. Aku yang modalin, dapat 30%."

Nah, disinilah letak Adilnya.

Kalau usahanya untung?
Misalkan di bulan pertama warung kopi kamu laku keras, dan setelah dihitung-hitung, untung bersihnya 20 juta, maka kamu sebagai pengelola dapat 70% x 20 juta = 14 juta, sedangkan Budi (Pemodal) dapat 30% x 20 juta = 6 juta.
Modal Budi tetap 100 juta, dan dia dapat tambahan 6 juta. Kamu dapat 14 juta. Semua pihak senang.

Kalau usahanya rugi?
Misalkan warung kopi kamu di bulan kedua ternyata ternyata sepi banget, dan setelah dihitung bukannya untung malah rugi 5 juta, siapa yang nanggung kerugian 5 juta ini?

Jawabannya: Kerugian finansial (uang) sebesar 5 juta itu ditanggung sepenuhnya oleh si pemilik modal, yaitu Budi. Modal Budi yang tadinya 100 juta, sekarang sisa 95 juta (100 juta - 5 juta).

"Lho, kok Budi doang? Terus kamu rugi apa?”
Kamu rugi waktu, tenaga, dan pikiran selama sebulan penuh. Kamu nggak dapat 'gaji' atau bagian sepeserpun dari usaha itu.
Inilah yang dimaksud dengan rugi ditanggung bareng.

Tapi, Ada Syaratnya…!

Prinsip "rugi ditanggung pemodal" ini berlaku kalau kerugiannya murni karena risiko bisnis (misalnya sepi, bahan baku tiba-tiba naik, atau ada musibah).

Kalau ruginya karena kelalaian atau kecurangan kamu (misalnya modalnya dipakai buat beli skin game, atau kamunya malas-malasan), nah, itu beda cerita. Kerugian itu harus jadi tanggung jawab penuh kamu sebagai pengelola. Islam tidak mentolerir perbuatan curang atau kelalaian.

Sebenarnya, masih ada akad lain yang menerapkan sistem bagi hasil seperti Musyarakah dan Murabahah. Namun, pada artikel ini kita hanya berfokus pada akad Mudharabah saja karena akad ini merupakan yang paling umum digunakan untuk menjelaskan konsep bagi hasil.

Baca juga:

Ini Soal Mindset Kemitraan

Jadi, "Untung Dibagi, Rugi Ditanggung Bareng" itu beneran? Iya, beneran, tapi dengan mekanisme yang jelas dan adil.

Pada akhirnya, bagi hasil mengubah mindset dari "pemberi hutang dan peminjam" yang hubungannya kaku, menjadi mitra bisnis yang saling mendukung. Pemodal jadi punya andil langsung agar bisnismu sukses.

Karena kalau kamu sukses, mereka juga ikut untung. Dan kalau kamu gagal (karena risiko bisnis), mereka siap menanggung kerugian modal bersamamu.

Berminat berkolaborasi melalui SHAFIQ? Pilihan pertama, mendukung UMKM dengan memberikan pendanaan di bisnis riil. Kedua, menerbitkan project bisnis untuk mendapatkan modal usaha. Mau?
_______________
SHAFIQ Sharia securities crowdfunding (SCF Syariah) Pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

SHAFIQ Dukung pertumbuhan bisnis UKM riil melalui investasi yang legal dan sesuai prinsip syariah. Kamu juga berkesempatan memperoleh pendanaan hingga Rp10 miliar untuk mengembangkan usaha. Segera Daftar Sekarang dan wujudkan bisnis yang lebih besar!

⚠️ Disclaimer | Semua bentuk investasi punya risiko. Pastikan kamu baca prospektus dan pahami model bisnisnya sebelum berinvestasi, ya!
⚠️ Artikel ini untuk bertujuan edukasi dan literasi. Bukan ajakan beli/ jual instrumen tertentu.
Share
slider-mobile