Berita
Sukuk : Pengertian dan Penjelasan Sukuk pada SCF Syariah
SHAFIQ Administrator
Selasa, 15-02-22

Apa kabar SHAFIQers?

Kalau sahabat semua searching dengan keyword “sebab orang tertipu investasi bodong” maka akan banyak informasi yang terkuak dan sebuah fakta menyebutkan bahwa urutan pertama adalah rendahnya literasi.

Minimnya literasi diungkapkan oleh para ahli dan pihak terkait, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi yang terdiri atas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kominfo dan Kepolisian. Berbagai model dan skema investasi telah menjebak dan merugikan jutaan masyarakat sehingga hingga ribuan triliun rupiah raib melayang.

SHAFIQ sebagai SCF Syariah akan terus memberikan edukasi kepada Calon Investor dan Penerbit agar dapat memahami produk investasi, prospek imbal hasil dan risiko investasi.

SHAFIQ secara rutin mengadakan KubiQ (Kupas Bisnis SHAFIQ), InveSharing (LIVE IG dan Webinar Series) serta membahas berbagai artikel seputar Investasi Syariah.


Pengenalan Sukuk

Artikel ini kami mengenalkan kembali salah satu instrumen pendanaan yaitu Sukuk. Berbeda halnya dengan saham, instrumen sukuk, penerbit hanya berbagi kepemilikan atas aset perusahaan yang dijadikan sebagai dasar penerbitan sukuk. Bagi UMKM Calon penerbit yang berbentuk badan hukum seperti koperasi ataupun CV dapat memilih untuk menerbitkan sukuk.


Pengertian Sukuk

Sukuk adalah Surat berharga syariah (efek syariah) berupa sertifikat atau bukti kepemilikan modal yang satuannya bernilai sama dan mewakili bagian kepemilikan yang tidak bisa ditentukan batas-batasnya secara fisik (musya’) atas aset yang mendasarinya (aset sukuk).

Aset sukuk adalah aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk yang terdiri atas aset berwujud, manfaat atas aset berwujud, jasa, aset berupa proyek tertentu dan/atau aset berupa kegiatan investasi atau usaha yang telah ditentukan.


Apa perbedaan Sukuk pada SCF Syariah dengan yang diterbitkan Melalui Penawaran Umum

Instrumen Sukuk yang diterbitkan SCF Syariah memiliki karakteristik yang berbeda dengan Sukuk yang diterbitkan melalui Penawaran Umum, perbedaan utamanya meliputi:

  1. Nilai penerbitan Sukuk SCF Syariah, lebih kecil dibandingkan dengan Sukuk yang diterbitkan melalui Penawaran Umum, maksimum nilai sukuk yang dapat diterbitkan sebesar Rp 10 Miliar, sedangkan nilai sukuk pada Penawaran Umum mencapai puluhan triliun, oleh karenanya Sukuk SCF Syariah seringkali disebut sebagai mini-sukuk.

  2. Sukuk pada SCF Syariah tidak dapat diperdagangkan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku, tidak seperti Sukuk yang diterbitkan melalui Penawaran Umum yang dapat diperdagangkan setiap hari (perdagangan sekunder).

  3. Penerbit sukuk pada SCF Syariah adalah UMKM, sementara penerbit Sukuk melalui Penawaran Umum adalah perusahaan BUMN, anak perusahaan BUMN, perusahaan swasta dan perusahaan besar lain sehingga nilai penerbitan sukuk mereka juga besar.

Demikianlah penjelasan singkat Sukuk : Pengertian dan Penjelasan Sukuk pada SCF Syariah. SHAFIQ dalam hal ini sebagai Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia yang Pertama yang Dapat Izin OJK akan terus mengedukasikan kepada para investor maupun pemodal agar tetap memiliki literasi yang baik dalam memahami instrumen investasi.

Berminat menjadi pemodal atau penerbit di shafiq.id . Silakan DAFTAR kemudian pelajari detailnya secara lengkap. Jika masih ada pertanyaan silahkan hubungi email : [email protected]


Share