Berita
Syarat-Syarat Jual Beli dan Jual Beli yang Dilarang
SHAFIQ Administrator
Sabtu, 05-11-22

3 min read

SHAFIQers pernah denger obrolan ini nggak sih?

Abdullah: "Wah sekarang udah sukses ya? Bisnis apa nih? Ajarin dong biar ikutan sukses."

Mahmud: "Alhamdulillah... Jual-Beli macem-macem produk bro sesuai permintaan market aja sih. Yang penting nggak melanggar syariah, bukan hanya mengejar cuan tapi juga ngejar berkah."


Abdullah: "Wah... keren banget tuh! Lho ada ya jual-beli yang melanggar syariah?

Mahmud: "Banyak bro... terkadang karena kurang ilmu jadi nggak ngrasa kalau udah melanggarnya."

Ini adalaha fakta sederhana, dimana saat ini kesadaran untuk memperoleh penghasilan yang halal dan berkah semakin meningkat.

Banyak orang memulai mencari tambahan penghasilan dengan menjalankan bisnis berbasis jual beli. Awalnya sambilan namun jika ditekuni dengan serius akan terus berkembang sehingga menjadi penghasilan utama.

Namun karena keterbatasan pengetahuan terkadang tidak secara sadar telah melanggar syariah, misalkan: menjual produk yang diharamkan, berbohong ketika memberi informasi dan menutup-nutupi kekurangan produk.

JUAL BELI YANG MABRUR

Yuk...! SHAFIQers renungkan hadits berikut ini:

Dari Rifa’ah bin Rafi’, Nabi pernah ditanya mengenai pekerjaan apa yang paling baik. Jawaban Nabi, “Kerja dengan tangan dan semua jual beli yang mabrur” [HR Bazzar no 3731 dan dinilai shahih oleh al Hakim. Baca Bulughul Maram no 784]

Ternyata istilah mabrur tidak hanya ada di ibadah haji ya... Nabi juga menggunakan kata mabrur untuk muamalah khususnya jual beli. Mabrur sendiri memiliki arti mengandung kebaikan yang banyak.

Penjelasan jual beli yang di dalamnya mengandung kebaikan atau mambru dapat kita temui dalam hadits lainnya, “Jika penjual dan pembeli jujur dan menjelaskan apa adanya maka transaksi jual beli yang dilakukan itu akan diberkahi” [HR Bukhari dan Muslim].

Apa saja kriteria jual beli yang mabrur? Agar muamalah khususnya jual beli menjadi mabrur maka harus terpenuhi 3 hal berikut ini:

  1. Tidak adanya pelanggaran syariah
  2. Adanya kejujuran ketika menjelaskan keunggulan produk
  3. Menjelaskan apa adanya kekurangan produk.

Alhamdulillah kesadaran tentang pentingnya jual beli yang sesuai syariah telah tumbuh di tengah kehidupan kaum muslimin yang mengharapkan keberkahan di dunia dan akhirat. Hal ini di dukung juga dengan berbagai kegiatan serta kajian yang memberikan insight pentingnya hal tersebut.

Sebagai bentuk semangat memberikan edukasi serta literasi dalam Bisnis dan Muamalah Syariah maka kami hadirkan kembali kegiatan SHAFIQ X Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Kajian Kitab Fiqih Muyassar

  • Tema: "Syarat-Syarat Jual Beli dan Jual Beli yang Dilarang"
  • Pemateri: ustadz Dr. Aris Munandar, S.S., M.P.I (Pengajar Ponpes Hamalatul Qur'an & Dosen STIT Madani Yogyakarta)
  • Kitab Rujukan: Kitab Fiqih Muyassar bab Jual Beli



  • Waktu: Selasa, 8 November 2022 | Pkl 20.00 WIB
  • Media: Zoom dan Live Channel Youtube SHAFIQ TV & KPMI
  • Klik SHAFIQ X KPMI untuk mendapatkan link kegiatan ini.

 "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no.1893)



Baca juga:
10 Langkah Memulai Bisnis Ekspor dan Permodalannya
UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional maka untuk melakukan ekspor perlu memiliki legalitas dan badan usaha serta mempersiapkan beberapa hal penting lainnya

Share