SHAFIQers pernah mengalami nggak sih?
Banyak pertanyaan dan kegelisahan yang SHAFIQers hadapi wajib dijawab dengan terus belajar muamalah yang sesuai syariah khususnya bab jual beli agar tidak terjerat pada transaksi yang dilarang.
Jual beli menurut Islam tentu dibolehkan selama jual beli tersebut sesuai dengan syariat Islam dan tidak ada unsur riba, gharar dan dzalim di dalamnya.
Allah ta'ala berfirman, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. al Baqarah: 275)
Termasuk juga jual beli online yang saat ini menjadi banyak pilihan kaum muslimin agar ada keberkahan dalam transaksinya maka perlu dipahami ilmunya terlebih dahulu.
Alhamdulillah, sebagai bentuk semangat memberikan edukasi serta literasi dalam Bisnis dan Muamalah Syariah maka kami hadirkan kembali kegiatan SHAFIQ X Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia
"Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no.1893)
Baca juga:
Kriteria Platform Investasi yang Ga Ribet
Berinvestasi tidak harus datang langsung ke kantor sekuritas, namun bisa dilakukan lewat aplikasi atau platform yang sudah semakin canggih