Berita
5 Cara Agar Tidak Tertipu oleh Investasi Bodong
SHAFIQ Administrator
Rabu, 08-02-23

2 min read

Apa kabar SHAFIQers?

Ada ungkapan yang muncul ketika menghadapi berbagai ujian khususnya keuangan, “sudah jatuh tertimpa tangga” sedih deh!

Niat awal berinvestasi ingin menambah harta kekayaan dengan meraih imbal hasil eehh…. Yang terjadi malah kerugian.

Bukannya investasi ada risiko untung dan rugi min? Kalau rugi karena terkait hal-hal yang telah disepakati masih lazim karena setiap investasi memang memiliki rsiko. Nah ini… ruginya karena penyelenggaranya dan penerbitnya tidak bertanggungjawab. Ternyata penipuan berkedok investasi alias investasi bodong.

Ada yang pernah mengalaminya?

Ciri-Ciri Investasi Bodong
Mengutip lama OJK menerangkan bahwa Ciri utama penipuan berkedok investasi adalah tidak dimilikinya dokumen perizinan yang sah dari regulator (pengawas) terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Bappebti - Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan lain-lainnya.

Pada umumnya perusahaan penipu tersebut berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi Simpan Pinjam dan hanya memiliki dokumen Akta Pendirian/Perubahan Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Keterangan domisili dari Lurah setempat, dengan legalitas usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan “menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game)”.

5 Tips Agar Tidak Terjerat Investasi Bodong
Dalam beberapa kesempatan OJK selaku regulator secara rutin melakukan edukasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong.

  1. Lakukan riset atau mempelajari secara mendalam sebelum berinvestasi. Usahakan memahami akad serta skema yang ditawarkan, alokasi dana, profit yang didapat, risiko, hingga legalitasnya.

  2. Salah satu cara riset terbaik adalah dengan bertanya kepada pihak lain yang lebih paham. Silakan meminta bantuan kepada teman, saudara, atau perencana keuangan dalam hal ini praktisi financial planner. Dengan informasi yang didapat akan mengurangi risiko kerugian dan menjadikan kita lebih waspada terhadap berbagai modus yang dilakukan.

  3. Cermati berbagai dokumen pihak penyelenggara maupun penerbit investasi dengan detail serta seksama. Diantara dokumen yang biasanya dijelaskan dalam sebuah prospektus terdiri dari model akad serta skema investasi, profil, keuangan, risiko, mitigasi dan informasi terkait orang-orang di perusahaan tersebut.

  4. Cek legalitasnya di OJK, silakan cek dengan cara menghubungi 1500655 atau email Waspada Investasi OJK.

  5. HIndari sikap tamak dan ingin cepat kaya dengan cara instan, karena penipuan berkedok investasi biasanya akan menyasar masyarakat yang gelap mata ketika diberikan iming-iming menggiurkan profit yang berlipat-lipat.
Jangan Tamak dengan Harta Dunia
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Sesungguhnya pada setiap umat ada fitnah (ujiannya) dan fitnah umatku adalah harta” [HR. Bukhari]

Manusia akan menjadi budak harta disebabkan ketamakan dan kerakusan mereka dengan harta, bahkan manusia akan lebih rakus dibandingkan serigala yang lapar.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Tidaklah dua serigala lapar yang menghampiri seekor kambing lebih berbahaya baginya dari ambisi seseorang kepada harta dan kedudukan bagi agamanya” [HR Tirmidzi no. 2376, ia berkata: hasan shahih]

Demikianlah hakikat harta dan dunia yang dapat menipu banyak manusia. Manusia merasa bahwa dirinya adalah raja dan tuan, namun sesungguhnya mereka diperbudak oleh harta dunia.

Demikian artikel singkat mengenai 5 cara agar tidak tertipu oleh investasi bodong. Semoga masyarakat lebih teliti dan tidak memperturutkan sikap tamak terhadap harta dunia yang melenakan sehingga diraih dengan jalan yang melanggar syariah.

SHAFIQ adalah perusahaan penyelenggara securities crowdfunding syariah yang telah berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI. Bahkan pada akhir 2022 lalu berhasil meraih penghargaan sebagai SCF Syariah Terbaik dalam ajang yang diselenggarakan Asosiasi Layanan Urun dana Indonesia (ALUDI).
______________________
Ingin mendaftar sebagai pemodal Investasi Syariah atau membutuhkan Permodalan Syariah untuk bisnis kamu? Silakan DAFTAR dan segera lengkapi data diri kamu.

Share