Berita
Akad-akad SHAFIQ Mendapatkan Pengesahan Ustadz Aris Munandar
SHAFIQ Administrator
Jumat, 31-03-23

Kolaborasi KPMI dan SHAFIQ | 3 min read

Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia di Jakarta pada event Muslim Life Fair menyerahkan Sertifikat Pengesahan terkait pemeriksaan Praktik Akad Wakalah, Akad Musyarakah, dan Akad Mudharabah yang Tidak melanggar ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip Syariah kepada PT Shafiq Digital Indonesia (SHAFIQ).

“Kami bersyukur menjalin kerjasama dengan KPMI sekaligus menjadi mitra strategisnya, kemudian mengadakan berbagai kegiatan, seperti bisnis matching, workshop hingga sharing session bersama anggota KPMI. Serta sosialisasi terkait SHAFIQ selaku securities crowdfunding syariah” ujar CEO & Co Founder SHAFIQ, Kevin Syahrizal pada Sabtu, (18/302023).

Selain itu secara rutin SHAFIQ menyelenggarakan kajian rutin dengan tema muamalah syariah bersama ustadz pembina KPMI, Ustadz DR. Aris Munandar, S.S., M.P.I beserta asatidz lainnya.

“Alhamdulillah akad-akad kami telah di-review oleh Ustadz Aris, hal ini merupakan komitmen kami untuk selalu meningkatkan layanan dan perbaikan terutama dari sisi syariah. Dimana hal ini merupakan masalah utama bagi para pelaku di industri keuangan syariah yaitu mensinkronkan antara fatwa yang telah ada dengan praktik di lapangan.” tutur Kevin.

Hal ini sejalan dengan komitmen SHAFIQ untuk selalu meminta nasihat dari para asatidz khususnya pembina KPMI sebelum produk terbarunya dikeluarkan. Diharapkan hal ini dapat memberi inspirasi bagi semua kalangan agar memperhatikan akad-akad yang dilakukan agar tidak ada pelanggaran syariah.

Kedepannya kolaborasi antara SHAFIQ dan KPMI terus terjalin dengan tujuan memberikan edukasi para pelaku di industri keuangan syariah dengan bimbingan para asatidz pembina.

Kegiatan yang dilaksanakan di stage SERLOK ini dipandu oleh Reda samudra serta Uki Kautsar juga menghadirkan ketua KPMI, Rachmat Sutarnas Marpaung beserta Ustadz DR. Aris Munandar, S.S., M.P.I selaku Pembina.

“KPMI beserta SHAFIQ bahu-membahu mensosialisasikan produk yang telah diluncurkan oleh pemerintah, yaitu securities crowdfunding. Sehingga para pengusaha dapat menjadi penerbit dengan produk Saham atau Sukuk.” ujar Rachmat Sutarnas.

Sekaligus memberikan informasi kepada para pengusaha bahwa saat ini sudah ada alternatif permodalan usaha dengan prinsip syariah melalui SCF Syariah. Dimana produk yang ditawarkan telah mendapatkan review dari para pembina KPMI.

Namun pelaksanaan serta praktiknya mesti tetap diawasi bersama agar dapat berjalan tanpa melanggar ketentuan syariat. Para penyelenggara SCF dapat bekerja secara profesional, kemudian para penerbit juga amanah serta para investor memiliki pengetahuan terhadap prinsip-prinsip syariah.

“Selain dari sisi syariah juga di review dari profesionalitasnya sehingga koreksi dan review dilakukan dari berbagai sisi” ungkap Ustadz Aris Munandar.
______________________
SHAFIQ adalah perusahaan penyelenggara securities crowdfunding syariah yang berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI. Dapatkan permodalan syariah hingga 10 miliar melalui SCF Syariah atau menjadi pemodal dalam investasi syariah dalam bentuk sukuk serta saham syariah yang sesuai dengan profil risiko kamu.

Lakukan investasi dengan uang dingin sesuai tujuan keuangan dan profil risiko yang kamu miliki.

Disclaimer: Konten ini memiliki tujuan edukasi terkait finansial sedangkan pilihan investasi pada efek (saham/ sukuk) mengandung RISIKO TINGGI yang seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi.


Baca juga:
Jangan Biarkan Ramadhan Tanpa Kesan. Ikuti Tips Ini!
Jangan menunda lagi untuk memperbaiki kualitas ramadhan tahun ini. 
Share