Berita
Apa yang Dimaksud Investasi Saham Syariah melalui SCF?
SHAFIQ Administrator
Minggu, 09-04-23


Saham Syariah melalui SCF | 3 min read

Apa kabar SHAFIQers?

Alhamdulillah minat para investor untuk melakukan investasi dengan menggunakan akad-akad yang tidak bertentangan dengan syariah semakin tinggi. Hal ini ditandai dengan setiap SHAFIQ menerbitkan listing Sukuk maka pemenuhan pendanaan berlangsung cepat dalam hitungan menit sudah selesai.

Hal lainnya adalah permintaan agar kembali menerbitkan instrumen Saham Syariah melalui SHAFIQ sebagai pelopor SCF Syariah.

Untuk itu, kembali kami memberikan edukasi seputar saham syariah sebelum SHAFIQ kembali menerbitkan saham syariah melalui platformnya. Semoga hal ini dapat memberi insight sebelum berinvestasi saham syariah melalui SCF.

Pengertian Saham
Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas (PT). Oleh sebab itu seorang pemegang saham pada suatu perusahaan pada dasarnya adalah pemilik dari perusahaan tersebut.

Adapun besaran porsi kepemilikan seseorang atas saham pada sebuah perusahaan, umumnya dinyatakan dalam bentuk jumlah lembar saham. Semakin banyak jumlah lembar saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham, menunjukkan semakin besar porsi kepemilikan saham dari pemegang saham tersebut.

Pengertian Saham Syariah
Saham syariah adalah efek atau surat berharga berbentuk saham yang memenuhi ketentuan dan kriteria berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah yang yang dimaksud adalah prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN Nomor 40/DSN-MUI/X/2002 Tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal dan fatwa nomor 135/DSN-MUI/V/2020 Tentang Saham.

Prinsip-Prinsip Syariah Pada Saham
Berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional, maka prinsip-prinsip syariah yang berkaitan dengan saham terbagi dalam 3 kategori, yaitu ketentuan ketentuan syariah tentang Penerbit Saham, prinsip-prinsip syariah tentang akad dalam penerbitan saham, dan prinsip-prinsip syariah tentang saham syariah serta mekanisme penerbitannya.

Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah harus terus dilakukan selama Penerbit memiliki saham syariah, apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip syariah, maka saham syariah dapat dikeluarkan dari daftar saham syariah oleh penyelenggara Securities Crowdfunding (SCF) syariah

Ketentuan Syariah Terkait Penerbit Saham
Calon Penerbit Saham yang akan menerbitkan saham syariah, harus memenuhi ketentuan-ketentuan syariah sebagaimana berikut:

Jenis Usaha & Cara Pengelolaan Usaha
Jenis usaha, produk berupa barang atau jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan Penerbit Saham atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Kategori Jenis Usaha Yang Dilarang Secara Syariah
Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana dimaksud, antara lain:

  1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
  2. Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional atau lembaga keuangan konvensional lainnya.
  3. Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram.
  4. Produsen, distributor, dan / atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Batasan Terkait Aspek Keuangan Penerbit Saham
Berkenaan dengan aspek keuangan dari Penerbit Saham yang menerbitkan saham syariah, maka Penerbit Saham harus mengelola keuangannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah pula. Termasuk dalam hubungannya dengan penggunaan jasa lembaga keuangan.

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 135/DSN-MUI/V/2020, kondisi keuangan penerbit harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Total utang Penerbit Saham Syariah yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset, tidak boleh lebih dari 45% (empat puluh lima persen).
  2. Total pendapatan tidak halal dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen).
  3. Pemegang Saham yang menerapkan prinsip Syariah harus memiliki mekanisme pembersihan kekayaan dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah. Mekanisme pembersihan kekayaan ini dapat diatur dalam ketentuan internal penerbit tentang pembagian dividen.

Adakah syarat khusus bagi Penerbit untuk dapat mengajukan pendanaan bisnis di SHAFIQ?
Sesuai POJK 57/2020 Pasal 46 ayat 1, Penerbit DILARANG merupakan:
  1. Badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi;
  2. Perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka;
  3. Badan usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan, kriteria yang SHAFIQ tetapkan selain poin di atas serta lulus uji tuntas sisi BISNIS dan SYARIAH nya adalah:
  1. Khusus produk Saham, DILARANG memiliki pinjaman/pendanaan dari lembaga keuangan/pembiayaan konvensional (Bank, Koperasi, Fintech dll)
  2. Memiliki pengalaman usaha dibidang yang sama paling sedikit 2 tahun untuk Saham dan 1 tahun untuk Sukuk.

Ketentuan Syariah Tentang Akad Dalam Penerbitan Saham
Jenis Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Saham
Akad yang digunakan dalam penerbitan saham ialah akad syirkah (kemitraan) musahamah. Syirkah musahamah merupakan salah satu bentuk pengembangan dari syirkah (kemitraan) ‘inan. Secara syariah, syirkah ‘inan adalah akad kerjasama diantara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana setiap pihak memberikan kontribusi dana/ modal dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.

Syirkah ‘inan yang berbentuk syirkah musahamah, mempunyai beberapa karakter yang lebih spesifik, khususnya pada kesepakatan dari para mitra/ pemegang saham tentang tidak adanya pembatalan akad syirkah oleh salah satu mitra kecuali terdapat pembubaran usaha. Apabila akan dilakukan pengalihan modal pada syirkah musahamah ini, maka pengalihan modal tersebut dilakukan dalam bentuk jual beli saham.

Oleh sebab itu, syirkah musahamah dapat didefinisikan sebagai akad syirkah ‘inan yang kepemilikan porsi modal para mitra atau pemodal didasarkan pada modal disetor yang dinyatakan dalam satuan unit saham dengan tanggung jawab para mitra sesuai porsi modal masing-masing serta disertai larangan pembatalan akad syirkah dari salah satu mitra sampai dengan pembubaran syirkah.

Tahapan Akad Syirkah Musahamah Melalui Penyelenggara Securities
Crowdfunding (SCF) Syariah
Tahapan pelaksanaan akad syirkah musahamah melalui penyelenggara SCF syariah adalah sebagai berikut:

  1. Penerbitan saham oleh penerbit melalui penyelenggara SCF.
  2. Penerbit saham melalui aplikasi milik SCF, melakukan penawaran atas saham kepada calon investor.
  3. Investor yang tertarik dengan penawaran penerbit, memberikan kuasa (wakalah) dan dana kepada penyelenggara SCF sebagai wakil dari investor untuk melakukan akad syirkah musahamah dengan penerbit.
  4. Penyelenggara SCF sebagai wakil dari investor berakad syirkah musahamah dengan penerbit.
  5. Penerbit secara berkala memberikan laporan keuntungan dan pembagian dividen kepada investor secara periodik.
Prinsip-Prinsip Syariah Dalam Akad Syirkah Musahamah
Prinsip-prinsip syariah dalam akad syirkah musahamah adalah sebagai berikut:
  1. Para pemilik modal dalam syirkah musahamah memiliki tanggung jawab terbatas sebesar porsi modal masing-masing dan dilarang melakukan pembatalan akad (faskh) kecuali terdapat pembubaran syirkah.
  2. Modal yang disertakan para mitra atau pemegang saham menjadi milik perusahaan dan perusahaan menjadi milik para mitra yang bersyirkah.
  3. Hak partisipasi atau bekerja oleh masing-masing mitra ditentukan dan dilimpahkan kepada direksi perusahaan melalui mekanisme musyawarah (Rapat Umum Pemegang Saham) yang hak suaranya ditentukan berdasarkan jumlah porsi kepemilikan (hishshah) atas perusahaan sesuai jumlah saham yang dimiliki.
  4. Akad antara perusahaan dengan pengurus perusahaan yang ditentukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham, adalah akad ijarah (sewa), akad wakalah bil istithmar (kuasa untuk investasi) atau akad mudharabah (akad investasi).
  5. Akad antara perusahaan dengan pegawai/ karyawan adalah akad ijarah (sewa).
  6. Bagi hasil untuk pemegang saham dalam syirkah musahamah harus berasal dari laba usaha perusahaan.
  7. Perusahaan wajib membagi laba usaha (jika ada) kepada pemegang saham berupa bagi hasil atau dividen berdasarkan:
    a) Jumlah porsi modal (hishshah) atau saham yang dimiliki; atau
    b) Nisbah yang disepakati di awal, kecuali terdapat keputusan lain berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (mekanisme musyawarah untuk mufakat)
  8. Kekayaan perusahaan merupakan kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham.
  9. Pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perusahaan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian dan utang perusahaan yang melebihi jumlah saham yang dimilikinya, kecuali apabila kerugian disebabkan oleh tindakan pemegang saham.
  10. Pemegang saham tidak bisa mengakhiri (faskh) keikutsertaan dalam perusahaan, kecuali atas dasar kesepakatan sebagian pemegang saham lainnya melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham atau karena peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip-Prinsip Syariah Tentang Saham Syariah Serta Mekanisme Penerbitannya
Ketentuan syariah tentang saham syariah dan penerbitannya adalah sebagai berikut:

  1. Setiap unit saham syariah memiliki nilai kepemilikan yang sama.
  2. Modal dasar dalam bentuk modal ditempatkan dapat disetor secara bertahap.
  3. Saham portepel dan modal ditempatkan yang belum disetor merupakan bagian dari struktur modal dasar perusahaan, tetapi belum boleh diakui sebagai saham syariah dan tidak memiliki hak yang melekat pada saham syariah.
  4. Dalam hal perusahaan menerbitkan saham syariah baru untuk menambah modal perusahaan, pemegang saham lama memiliki hak untuk membeli saham syariah baru tersebut terlebih dahulu (Hak Memiliki Efek Terlebih Dahulu/ HMETD).
  5. Penerbitan saham syariah harus terhindar dari unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lain: riba, gharar, maysir, tadlis, dharar (membahayakan/ merugikan), risywah, haram, zhulm dan maksiat.
  6. Dalam proses penerbitan saham diperbolehkan adanya biaya-biaya penerbitan secara wajar.
______________________
SHAFIQ adalah perusahaan penyelenggara securities crowdfunding syariah yang berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI. Dapatkan permodalan syariah hingga 10 miliar melalui SCF Syariah atau menjadi pemodal dalam investasi syariah dalam bentuk sukuk serta saham syariah yang sesuai dengan profil risiko kamu.

Lakukan investasi dengan uang dingin sesuai tujuan keuangan dan profil risiko yang kamu miliki.
Disclaimer: Konten ini memiliki tujuan edukasi terkait finansial sedangkan pilihan investasi pada efek (saham/ sukuk) mengandung RISIKO TINGGI yang seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi.
______________________
Referensi: MODUL SECURITIES CROWDFUNDING (SCF) SYARIAH UNTUK INVESTOR, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS)


Baca juga:
Apa Dampak Negatif Pencurian Data bagi Keuangan Milenial?
Membahas bahaya pencurian data bagi keuangan milenial dan cara untuk mengatasi masalah tersebut
Share