Apa kabar SHAFIQers ?
PT Shafiq Digital Indonesia pada 20 Agustus 2021 mendapatkan izin usaha Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana dari Otoritas Jasa Keuangan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
Hingga artikel ini ditulis Shafiq.id telah melakukan kegiatan penawaran efek, sukuk dari 5 penerbit dari berbagai bidang serta sektor usaha. Jumlah pendanaan yang telah dicairkan mencapai nominal 8 miliar.
Sebagai Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia yang Pertama yang Dapat Izin OJK serta diawasi DSN MUI terus melakukan edukasi terkait investasi syariah melalui media sosial maupun websitenya. Serta aktif berkolaborasi dengan berbagai pihak sebagai wujud membangun ekosistem yang baik untuk ikut membantu UMKM dalam hal pendanaan.
Tertarik menjadi Investor di SHAFIQ ?
Sebelum menentukan besaran investasi dan penawaran yang akan dipilih maka Shafiq.id memberikan berbagai informasi terkait literasi dan edukasi yang dapat diakses sebagai bagian proses mempelajari instrumen investasi.
Jika sudah siap dengan dasar yang kuat dan memahami resiko dalam berinvestasi maka silakan ikuti cara mudah berinvestasi melalui platform SCF Syariah berikut ini :
Langkah pertama Anda harus memiliki akun di SHAFIQ. Berikut tata cara pembuatan Akun Pemodal :
Bagaimana cara melakukan pembelian efek di SHAFIQ?
Setelah akun dibuat dan telah terverifikasi, Anda dapat membeli efek dengan melakukan deposit terlebih dahulu. Berikut tata cara melakukan deposit :
Kami sarankan agar Anda dapat membaca kembali informasi yang sering ditanyakan melalui laman berikut ini : https://www.shafiq.id/faq/pemodal
Apabila dalam proses registrasi dan pembelian efek mendapat kendala serta kesulitan, silakan hubungi customer services kami melalui [email protected] atau direct message melalui media sosial kami @shafiq.id . Bisa juga menggunakan fasilitas tiket pada dashboard pemodal.
Demikianlah penjelasan singkat Cara Mudah Berinvestasi melalui Platform SCF Syariah. SHAFIQ dalam hal ini sebagai Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia yang Pertama yang Dapat Izin OJK serta diawasi DSN MUI akan terus mengedukasikan kepada para investor maupun pemodal agar tetap memiliki literasi yang baik dalam memahami instrumen investasi.
Berminat menjadi pemodal atau penerbit di shafiq.id. Silakan DAFTAR kemudian pelajari detailnya secara lengkap. Jika masih ada pertanyaan silahkan hubungi email : [email protected]