Berita
Sudah tahu skema Imbal Hasil di SHAFIQ ?
SHAFIQ Administrator
Kamis, 07-04-22

Apa kabar SHAFIQers ?

Alhamdulillah… sampai artikel ini ditulis sudah ada 11 penawaran sukuk di platform Shafiq.id, silahkan cek detail melalui link berikut ini, Daftar Investasi | SHAFIQ

SHAFIQers sudah menjadi investor salah satu sukuk di atas atau belum jadi investor karena masih ada keraguan soal skema imbal hasilnya?

Tidak apa-apa, insya Allah SHAFIQ Rangers akan siap menjelaskan berbagai hal terkait informasi seputar investasi agar menambah literasi Anda semua, salah satunya yang urgent adalah terkait Imbal Hasil.

Hal yang ditunggu para investor adalah ketika Imbal Hasil dibagikan. Nah ini merupakan salah satu motivasi sehingga muncul trust terhadap skema yang ditawarkan.


SCF Syariah fullpledge yang terdaftar di OJK

FYI… SHAFIQ adalah Platform Securities Crowdfunding yang Telah mendapatkan Izin serta Diawasi OJK dan DSN-MUI hal ini sesuai dengan informasi terbaru yang kami kutip di Republika.

Sebagai satu-satunya SCF Syariah full pledge yang terdaftar di OJK, Shafiq berkomitmen memenuhi ketentuan tersebut. Co-Founder dan Chief Executive Officer Shafiq, Kevin Syahrizal, mengatakan, OJK telah mengadakan sosialisasi terkait surat edaran OJK tentang mekanisme dan prosedur penetapan efek bersifat ekuitas sebagai efek syariah dalam layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau Equity Crowdfunding (ECF).

"Karena Shafiq adalah penyelenggara syariah maka dokumen yang dipersyaratkan tidak terlalu banyak karena sudah mayoritas sesuai," kata Kevin. (OJK Sosialisasi Surat Edaran Ketetapan Efek Syariah ECF | Republika Online )


Pengertian Imbal Hasil

Imbal hasil dalam sukuk di SHAFIQ disebut dengan kupon. Kupon adalah keuntungan atau imbal hasil dari sukuk.

Perhitungan imbal hasil ini berasal dari persentase laba penerbit dan pembayarannya dilakukan sesuai dengan kesepakatan misalnya per bulan, per dua bulan, per enam bulan.

Skema kupon (imbal hasil) sukuk dapat berupa bagi hasil, ujrah (uang sewa), margin sesuai dengan kesepakatan akad yang digunakan di dalam sukuk. Silakan pahami berbagai istilah dalam Sukuk di artikel, Istilah dalam Akad Sukuk yang Wajib diketahui.


2 Jenis Imbal Hasil Investasi di SHAFIQ

Imbal hasil dalam sukuk di SHAFIQ disebut dengan kupon. Kupon adalah keuntungan atau imbal hasil dari sukuk. Dan kupon ini ada 2 jenis, yaitu Kupon Bagi Hasil dan Kupon Margin.

Yuk kita bahas satu-satu.


Jenis Kupon Bagi Hasil

Kupon ini diambil dari nisbah yang bentuknya berupa persentase. Dan menghitungnya dengan cara persentase nisbah dikali laba bersih perusahaan tiap bulannya jika ada.

Serta sifat dari kupon bagi hasil ini tidak fix return, tergantung dari kinerja penerbit.

Misalnya,

  • Nilai Proyek : Rp. 100.000.000,-
  • Nisbah : 40%
  • Pembayaran Kupon : Per 3 Bulan
  • Tenor : 6 Bulan

Asumsi :

  • Nilai investasi Pemodal pada Proyek : Rp. 10.000.000,-
  • Persentase kepemilikan Pemodal pada Proyek : 10.000.000/100.000.000 = 10%
  • Laba bersih Proyek bulan 1-3 : Rp. 10.000.000,-
  • Laba bersih Proyek bulan 4-6 : Rp. 15.000.000,-
  • Modal Pemodal kembali di bulan 6 : Rp. 10.000.000,-

Perhitungan Kupon :

  • Bagi hasil proyek bulan 1-3 : Rp. 10.000.000,- x 40% = Rp. 4.000.000,-
  • Bagi hasil proyek bulan 4-6 : Rp. 15.000.000,- x 40% = Rp. 6.000.000,-
  • Bagi hasil Pemodal bulan 1-3 : Rp. 4.000.000,- x 10% = Rp. 400.000,-
  • Bagi hasil Pemodal bulan 4-6 : Rp. 6.000.000,- x 10% = Rp. 600.000,-
  • Total Bagi Hasil Pemodal : Rp. 1.000.000,-
  • Modal awal Pemodal : Rp. 10.000.000,-

Bagi Hasil Pemodal + Modal Pemodal : Rp. 11.000.000,-


Jenis Kupon Margin

Kalau kupon yang ini berbeda, karena diambil dari margin yang bentuknya berupa persentase.

Untuk menghitungnya dengan cara persentase margin dikali nilai investasi tanpa melihat lama waktu tenor.

Dan karena akadnya adalah jual beli, maka imbal hasilnya adalah fix return tanpa melihat kinerja penerbitnya.

Misalnya,

  • Nilai Proyek : Rp. 100.000.000,-
  • Margin : 11%
  • Pembayaran Kupon : Per 3 Bulan
  • Tenor : 6 Bulan

Asumsi :

  • Nilai investasi Pemodal pada Proyek : Rp. 10.000.000,-
  • Persentase kepemilikan Pemodal pada Proyek : 10.000.000/100.000.000 = 10%
  • Margin Proyek dalam Rupiah : Rp. 100.000.000 x 11% = Rp. 11.000.000,-
  • Modal Pemodal kembali di bulan 6 : Rp. 10.000.000,-

Perhitungan Kupon :

  • Margin Proyek bulan 3 : Rp. 11.000.000,- x 3/6 = Rp. 5.500.000,-
  • Margin Proyek bulan 6 : Rp. 11.000.000,- x 3/6 = Rp. 5.500.000,-
  • Margin Pemodal bulan 3 : Rp. 5.500.000,- x 10% = Rp. 550.000,-
  • Margin Pemodal bulan 6 : Rp. 5.500.000,- x 10% = Rp. 550.000,-
  • Total Margin Pemodal : Rp. 1.100.000,-
  • Modal awal Pemodal : Rp. 10.000.000,-

Margin Pemodal + Modal Pemodal : Rp. 11.100.000,-


Kapan Kupon ( Imbal Hasil ) akan dibagikan?

Untuk pembagian kupon ini bisa berbeda-beda tiap penerbit.

Dari waktu sebelum jatuh tempo sukuk, ada penerbit yang membagikan kupon secara bulanan, triwulanan, semesteran hingga tahunan. Tergantung seperti apa kesepakatan di awal.

Jadi sebelum Anda berinvestasi di sukuk, cek dulu prospektusnya. Terus lihat di bagian bagi hasilnya, seperti apa jenis kuponnya serta berapa lama pembayaran kuponnya.


Sudah siap berinvestasi ? Daftar sebagai Pemodal kemudian Pelajari Prospektus Usaha DAFTAR INVESTASI serta informasi lainnya untuk Berinvestasi secara Aman

Masih belum paham seputar Investasi Syariah ? Silakan cek artikel pilihan kami di Sharia Securities Crowdfunding | SHAFIQ Tingkatkan literasi sebelum memutuskan berinvestasi.

Share