Berita
Getting to know more on Islamic Crowdfunding
SHAFIQ Administrator
Sabtu, 04-06-22

2 Min Read
Apa kabar SHAFIQers?


Alhamdulillah telah dilangsungkan kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara SHAFIQ dengan Tazkia Institute ada hari Jumat 27 Mei 2022.

Kegiatan penandatanganan MoU ini mengusung tema “Getting to know more on Islamic Crowdfunding”, yang dimulai pada jam 09:00 WIB di lantai 3 gedung Tazkia Institute.

Kegiatan ini dihadiri oleh Assoc, Prof. Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc., CFP selaku Rektor IAI Tazkia, Dr. Zulkarnain Muhammad Ali, M.Si selaku Head of Master Program of Islamic Economics IAI Tazkia, Kevin Syahrizal selaku CEO dan Co-Founder SHAFIQ, Saniatun Nurhasanah, S.E.I., M.Si selaku IAI Tazkia Lecturer serta Sadam Husein, S.Esy selaku PR Staff IAI Tazkia. Juga dihadiri oleh civitas akademika Tazkia Institute.

Kegiatan diawali dengan pembukaan acara oleh MC Bapak Sadam Husein, S.Esy dengan menyambut seluruh narasumber dan civitas akademika yang hadir. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci al Quran.

Selanjutnya MC mempersilahkan Assoc, Prof. Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc., CFP selaku Rektor Institut Agama Islam Tazkia untuk memberikan sambutan.

Madam Murniati menyampaikan betapa pentingnya kerja sama antara SHAFIQ dengan Tazkia ini untuk bisa memberikan edukasi kepada seluruh civitas akademika Tazkia supaya bisa mempertemukan antara teori yang selama ini dipelajari di bangku kuliah dengan praktik penerapannya di lapangan oleh tim SHAFIQ.

Selain itu beliau juga berharap dengan adanya kerjasama ini bisa membantu SHAFIQ untuk terus berkembang dan semakin dipercaya lagi oleh umat.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Dr. Zulkarnain Muhammad Ali, M.Si yang bertema Zakat from Crowdfunding.

Beliau memaparkan tentang bagaimana proses penerimaan zakat, infaq, sedekah dan wakaf berubah mengikuti perkembangan zaman. Dahulu harus bertemu langsung sekarang sudah bisa melalui transfer.

Dan beliau memberikan contoh beberapa social crowdfunding yang ada di Indonesia. Social crowdfunding ini lebih ke arah sosial, termasuk penyaluran zakat, infaq, sedekah dan wakaf.
Beliau kemudian membahas sedikit tentang perbedaan tentang crowdfunding yang dilakukan oleh SHAFIQ. Karena crowdfunding ini berupa investasi yang juga bisa memberikan potensi imbal hasil kepada para investornya.

Selanjutnya pemaparan oleh Kevin Syahrizal yang mengangkat tema "Meraih Keuntungan dan Keberkahan melalui Securities Crowdfunding".

Beliau menjelaskan tentang sejarah SHAFIQ, proses mendapatkan perizinan dari OJK, kenapa SHAFIQ hadir tengah-tengah masyarakat Indonesia dan bagaimana SHAFIQ dalam menjalankan kegiatan bisnisnya yang insya Allah tanpa ada pelanggaran syariat.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari peserta yang hadir. Banyak pertanyaan yang diajukan kepada Kevin Syahrizal terkait dengan SHAFIQ selaku Securities Crowdfunding.

Ada beberapa pertanyaan yang cukup penting diketahui oleh para calon pemodal dan calon penerbit. Seperti apa saja persyaratan menjadi pemodal dan menjadi investor, bagaimana prosesnya, bagaimana jika terjadi kerugian, dll. Alhamdulillah seluruh penanya puas dengan jawaban yang diberikan oleh Narasumber.

Setelah tanya jawab, alhamdulillah kegiatan ini pun ditutup dengan foto bersama antara narasumber dengan seluruh peserta yang hadir.

Dengan ada penandatanganan MoU seperti ini, SHAFIQ berharap kepada Allah Ta'ala untuk bisa selalu memberikan manfaat kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Semoga kolaborasi ini dapat memberikan inspirasi dan gagasan lebih baik lagi untuk meningkatkan serta memajukan Ekosistem Muamalah Syariah di Indonesia.

Sudah siap berinvestasi? Silahkan DAFTAR SEBAGAI PEMODAL kemudian Pelajari Prospektus Usaha DAFTAR INVESTASI serta informasi lainnya untuk Berinvestasi secara Aman.

Masih belum paham seputar Investasi Syariah? Silahkan cek artikel pilihan kami di Artikel seputar Securities Crowdfunding, tingkatkan literasi sebelum memutuskan berinvestasi.


Baca juga :
Mengenal Jenis Imbal Hasil pada Sukuk
Investor sukuk akan memperoleh imbal hasil (kupon) dari keuntungan aset/proyek tersebut baik berupa margin maupun berupa persentase (nisbah bagi hasil)
Share