Berita
Mengenal Jenis Imbal Hasil pada Sukuk
SHAFIQ Administrator
Selasa, 10-05-22

3 Min Read
Apa kabar SHAFIQers?

Libur panjang telah usai! Jangan terjebak pada Post Holiday Blues yaitu merasa galau bahkan malas menjalani aktivitas serta rutinitas.

Segera atas hal ini di pekan pertama agar tidak menggangu aktivitas kerja Anda. Bangun kembali semangat dan tampil lebih baik lagi sebagai bagian ikhtiar menjemput rezeki dan keridhoan Allah.

Kami ingin mengingatkan kembali…

Alhamdulillah… SHAFIQ telah mendapatkan legalitas dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator resmi bidang Investasi bahkan terus diawasi Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI khususnya Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap aktivitas Platform SCF Syariah sejak Agustus 2021.

Saat ini sudah beberapa penawaran sukuk sukses listing dan terpenuhi pendanaannya bahkan sebagian sudah mendistribusikan imbal hasilnya. Silakan cek detail daftar investasi kami di link berikut ini, penawaran investasi sukuk.

Sebagai platform SCF Syariah kami akan terus melakukan edukasi seputar investasi Sukuk dan Saham agar SHAFIQers dapat memahami lebih baik lagi. Kesempatan ini kami akan kembali membahas Imbal Hasil setelah sebelumnya di bahas detail perhitungan imbal hasil di SHAFIQ.

Sukuk adalah efek atau surat berharga syariah berupa bukti kepemilikan aset yang dijadikan sebagai dasar penerbitannya. Contoh aset yang dapat dijadikan sebagai obyek atas penerbitan sukuk misalnya seperti tanah, bangunan, proyek bangunan, jasa, atau hak manfaat atas aset.

Investor sukuk akan memperoleh imbal hasil (kupon) dari keuntungan aset/proyek tersebut baik berupa margin maupun berupa persentase (nisbah bagi hasil) sesuai dengan kesepakatan antara penerbit sukuk dan juga investor. Imbal hasil yang diterima investor jumlah bisa tergantung kepada akad sukuk yang digunakan.

Yuk, simak jenis imbal hasil yang terdapat pada sukuk.

Imbal Hasil Tetap (Fixed Rate)
Imbal hasil tetap adalah jenis imbal hasil yang nilainya tetap dari awal hingga jatuh tempo sukuk. Misalnya imbal hasil yang ditetapkan senilai 12% per tahun, artinya imbal hasil yang akan anda terima setiap bulan adalah sebesar 1%.

“Kenapa nilainya tetap? Bukankah keuntungan tidak boleh ditetapkan di awal?”

Sukuk dengan imbal hasil tetap bisa ditemukan pada sukuk yang memiliki skema akad jual beli seperti sukuk salam, sukuk istishna, sukuk ijarah, atau sukuk murabahah. Imbal hasil yang diterima akad-akad tersebut dapat berupa margin (akad murabahah, salam, dan istishna) dan ujrah/fee (ijarah) jumlahnya tetap (fixed) sehingga imbal hasil dari sukuk dengan akad-akad tersebut pun dibayarkan dengan nilai yang tetap.

Imbal Hasil Mengambang (Floating Rate)
Imbal hasil mengambang adalah jenis imbal hasil yang nilainya bisa berubah karena perubahan keuntungan dari proyek/aset yang dijadikan sebagai dasar penerbitan sukuk. Misalnya imbal hasil sukuk yang diproyeksikan senilai 12% per tahun, artinya imbal hasil yang akan diterima pada saat periode pembayaran imbal hasil nilainya tidak tetap atau fluktuatif.

Sukuk dengan imbal hasil floating bisa anda dapatkan pada sukuk dengan akad kerjasama seperti akad mudharabah dan musyarakah. Imbal hasil dari akad-akad tersebut berupa bagi hasil yang persentasenya ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara penerbit sukuk dan investor.

Pada akad mudharabah apabila terjadi kerugian usaha/proyek, maka akan ditanggung oleh para pemodal kecuali apabila kerugiannya disebabkan wanprestasi, maka kerugian akan ditanggung oleh penerbit sukuk selaku mudharib (pengelola). Sedangkan pada akad musyarakah kerugian usaha/proyek akan dibagi sesuai dengan porsi modal masing-masing.

Nah, bagi investor kedua jenis sukuk ini memiliki kelebihan masing-masing, tentunya bisa disesuaikan dengan profil risiko dan tujuan keuangan anda. Sukuk dengan imbal hasil tetap mungkin cocok bagi anda yang memiliki profil risiko konservatif yang menginginkan pendapatan tetap, walaupun setiap investasi tentunya memiliki risiko. Sedangkan, sukuk dengan imbal hasil floating mungkin cocok bagi anda yang memiliki profil risiko moderat hingga agresif. Di satu sisi anda bisa mendapatkan keuntungan melebihi proyeksi imbal hasil, tapi di sisi lain anda juga bisa jadi akan menanggung kerugian akibat kinerja bisnis yang tidak sesuai ekspektasi.

Demikianlah penjelasan singkat tentang Mengenal Jenis Imbal Hasil pada Sukuk. SHAFIQ dalam hal ini sebagai Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia yang Pertama yang Dapat Izin OJK serta diawasi DSN MUI akan terus mengedukasikan kepada para investor maupun pemodal agar tetap memiliki literasi yang baik dalam memahami instrumen investasi.

Sudah siap berinvestasi? Silahkan DAFTAR SEBAGAI PEMODAL kemudian Pelajari Prospektus Usaha DAFTAR INVESTASI serta informasi lainnya untuk Berinvestasi secara Aman

Masih belum paham seputar Investasi Syariah? Silakan cek artikel pilihan kami di Artikel Seputar Securities Crowdfunding, tingkatkan literasi sebelum memutuskan berinvestasi.
Share