Berita
Securities Crowdfunding Berbasis Syariah untuk UMKM
SHAFIQ Administrator
Rabu, 15-06-22

2 min read
Apa kabar SHAFIQers? 

Pekan lalu CEO dan CO-Founder SHAFIQ, Kevin Syahrizal menjadi salah satu narasumber Webinar Regular Sharia Accounting Discussion (RASHID) yang digagas Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan tema "Securities Crowdfunding Berbasis Syariah untuk UMKM" pada hari ini Kamis tanggal 09 Juni 2022.

UMKM di Indonesia
Pada 2021 UMKM di Indonesia berjumlah 64,19 juta yang didominasi oleh usaha mikro dan kecil sebanyak 99.92%. Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan UMKM. IAI telah menerbitkan SAK Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (EMKM) yang diluncurkan pada 2016 oleh Wakil Presiden.

Hampir semua UMKM terpuruk di masa pandemi yang mengakibatkan kerugian hingga menggerus modal. Pasca pandemi, pelaku usaha ini mencari pendanaan yang paling memungkinkan selain pendanaan perbankan yang bersifat tradisional. Pendanaan berbasis digital ternyata lebih memudahkan karena UMKM dapat mengakses dan bertransaksi kapan saja.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK 57/2020 yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu POJK 37/2018 tentang layanan urun dana (LUD) berbasis teknologi informasi. Hal ini memberikan akses yang lebih besar bagi UMKM untuk mendapatkan permodalan melalui skema LUD. Dengan kemudahan tersebut, timbul pertanyaan baru seperti apakah UMKM semakin dipermudah dari sisi tata kelolanya seperti penyusunan laporan keuangan serta bagaimana dengan proses seleksi UMKM dan perlindungan bagi investor.

Securities Crowdfunding Berbasis Syariah untuk UMKM
Webinar ini mengangkat isu dengan narasumber kompeten dibidangnya. Murniati Mukhlisin selaku Rektor Institut Agama Islam Tazkia dan Anggota KASy-IAI memandu acara tersebut hingga selesai sehingga dapat berlangsung menarik dan interaktif.

Fadilah Kartikasasi (Dirut Pasar modal Syariah, OJK, Ketua Komite IKNB) sebagai pembicara pertama menjelaskan SCF dari sisi regulasi yang harus dipahami berbagai pihak yang meliputi, penerbit, penyelenggara dan pemodal. Serta dipaparkan potensi dan market share dari penyelenggara SCF di Indonesia.

Hal penting yang juga dijelaskan beliau diantaranya adalah manfaat kehadiran SCF :
Penerbit
  • Alternatif pembiayaan bagi UMKM
  • Membantu start up (pengusaha rintisan) untuk berkembang melalui pembiayaan pasar modal

Penyelenggara

  • Membantu startup teknologi finansial untuk berkembang di industri pasar modal

Pemodal

  • Alternatif investasi bagi pemodal
  • Pemilik suatu perusahaan dengan modal minim (efek saham)

Selanjutnya Kevin Syahrizal (CEO & Co Founder SHAFIQ) memberikan gambaran tentang SHAFIQ sebagai SCF Syariah Pertama di Indonesia yang telah berizin OJK dan diawasi DSN-MUI. Bahwa Shafiq.id layaknya sebuah marketplace yang menawarkan produk kepada konsumennya, maka SHAFIQ menawarkan Sukuk dan Saham Syariah kepada para calon Pemodal di Indonesia.

Dijelaskan juga terkait peningkatan market share Securities Crowdfunding di Indonesia update terbaru hingga akhir Mei 2022 serta mulai munculnya kepercayaan dari para investor atau pemodal terhadap SCF saat ini.

Mewakili Dewan Syariah Nasional, Oni Sahroni (Pengurus KASy IAI, DPS Bank Syariah Indonesia) memberikan pemaparan terkait ketentuan fatwa Securities Crowdfunding agar masyarakat semakin merasakan kenyamanan ketika berinvestasi di platform SCF Syariah.

Narasumber terakhir Elvia R.Shauki (Anggota Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI) menjelaskan terkait pelaporan keuangan UMKM di indonesia (SAK Entitas Mikro, Kecil dan Menengah).

Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab yang disampaikan para peserta, diantara pertanyaan yang menarik, Apakah selama menjalankan Crowdfunding, Shafiq pernah terjadi penerbit mengalami kerugian karena kalau dari skema yang ditawarkan cenderung memberikan janji keuntungan. Dan bagaimana memberikan pemahaman kepada investor (penyedia dana). Kevin Syahrizal menjelaskan bahwa hingga saat ini ( update Mei 2022 ) seluruh penawaran yang telah memberikan imbal hasil dapat memberikan keuntungan untuk para pemodal. Terkait keuntungan disebutkan dalam prospektus bahwa bersifat proyeksi, kemudian dijelaskan pula terkait risiko investasi serta SHAFIQ sebagai penyelenggara akan tetap melakukan mitigasi risiko terhadap semua penawaran yang akan ditawarkan kepada para pemodal.

Demikianlah informasi singkat Securities Crowdfunding Berbasis Syariah untuk UMKM yang dijadikan tema dalam Webinar yang diselenggarakan IAI (ikatan Akuntan Indonesia). SHAFIQ dalam hal ini sebagai Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia yang Pertama yang Dapat Izin OJK serta diawasi DSN MUI akan terus mengedukasikan kepada para investor maupun pemodal agar tetap memiliki literasi yang baik dalam memahami instrumen investasi.

Jangan ketinggalan update event & artikel tentang investasi di SCF serta informasi terbaru Penawaran Sukuk dan Saham Syariah

Apakah SHAFIQers sudah terdaftar sebagai Investor ? klik saja DAFTAR




Baca juga :
Bagaimana cara membuat bisnis start up?
SCF Syariah saat ini menjadi solusi bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan permodalan dengan skema penerbitan saham dan sukuk syariah
Share