3 min read
Apa kabar SHAFIQers?
Tak terasa sudah masuk semester kedua tahun 2022 ya?
Bagaimana bisnis dan kondisi finansial? Aman atau mengkhawatirkan?
Jika saat ini sedang menjalankan bisnis maka apakah yang terlintas selain peningkatan omset serta penambahan produk agar mampu kembali bangkit dari keterpurukan pasca pandemi?
Usaha Mikro Kecil dan Menengah akan terus melakukan berbagai terobosan agar tetap bertahan pasca menghadapi masa-masa sulit selama pandemi berlangsung. Dibutuhkan suntikan permodalan agar proses recovery dapat berlangsung lebih baik dan cepat.
Kesempatan sebelumnya kami membahas terkait SCF Syariah Solusi Akses Permodalan UMKM hal ini menjadi sangat penting dengan pertimbangan terkait sulitnya pelaku UMKM mencari pendanaan yang memudahkan proses bangkit dari keterpurukan.
Kondisi UMKM di Indonesia
Berdasarkan data situs resmi bkpm.go.id diketahui bahwa UMKM memiliki kontribusi besar terhadap PDB yaitu 61,97% dari total PDB nasional pada tahun 2020. Angka ini tentu sangat signifikan di tengah kondisi perekonomian negara yang sedang mengalami berbagai ujian serta cobaan. Bahkan UMKM mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar yaitu 97% dari daya serap dunia usaha pada tahun 2020.
Namun terdapat kondisi yang disayangkan bahwa , 77,6% dari total sekitar 60 juta UMKM tidak dapat menjangkau akses kredit perbankan maupun fintech. Alasannya, masih adanya sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi agar mendapatkan pembiayaan dari perbankan dan kurangnya literasi keuangan para pelaku usaha. (Data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), kompas.com)
UMKM di Indonesia Wajib Didukung
Apakah SHAFIQers tahu bahwa Rp8.500 triliun dari PDB Nasional berasal dari sektor UMKM? Sehingga UMKM memiliki andil besar dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Bahkan berkaca pada masa krisis moneter 1998, UMKM mampu bertahan dari krisis kemudian bangkin kembali.
Tetapi, pandemi COVID-19 memberikan pukulan besar pada sektor UMKM. Berdasarkan informasi kemenkeu.go.id bahwa sekitar 69,02% UMKM mengalami kesulitan permodalan di saat pandemi COVID-19. Pemerintah pun terus melakukan berbagai upaya untuk memulihkan sektor UMKM dengan membantu permodalan di antaranya Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Cara Mendukung UMKM di Indonesia?
Seluruh masyarakat Indonesia dapat memberikan dukungan kepada UMKM dengan berbagai cara sesuai kemampuan dan kondisi masing-masing saat ini. Berikut 3 hal yang dapat dilakukan sebagai upaya mendukung UMKM di Indonesia.
Securities Crowdfunding Berbasis Syariah untuk UMKM
Pada ulasan sebelumnya kami telah mengangkat tema Securities Crowdfunding Berbasis Syariah untuk UMKM. Sebagaimana kita ketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK 57/2020 yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu POJK 37/2018 tentang Layanan Urun Dana (LUD) berbasis Teknologi Informasi. Hal ini memberikan akses yang lebih besar bagi UMKM untuk mendapatkan permodalan melalui skema LUD.
Sebagaimana dijelaskan pada modul Modul Securities Crowdfunding (SCF) Syariah untuk Penerbit/UMKM yang diterbitkan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada awal tahun ini. Terdapat instrumen Penerbitan Sukuk Syariah dan Saham Syariah.
Saham Syariah untuk UMKM
Tentu sebagian masyarakat sudah memahami praktik Saham di pasar modal saat ini. Pertanyaannya adalah Apakah sama dengan praktiknya melalui SCF Syariah?
Berikut tabel perbedaan Saham pada SCF dan Papan Akselerasi Pasar Modal:
SCF | Papan Akselerasi | |
Istilah Penerbit | Penerbit | Emiten |
Pemegang Saham | < 300 pihak | >= 300 pihak |
Penerbitan dan perdagangan
| Tidak melalui penawaran umum
| Melalui penawaran umum
|
Melalui platform SCF dan tidak boleh dalam dua platform sekaligus atau bahkan lebih | Melalui Bursa Efek Indonesia | |
Dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah 1 tahun listing
| Dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah listing
| |
Saham bisa diperdagangkan minimal 6 bulan sekali atau setahun 2 kali
waktu perdagangan maksimal 10 hari | Efek dapat diperdagangkan sewaktu-waktu pada hari bursa
| |
Jumlah dana yang dihimpun/saham yang ditawarkan ke publik | Maks. Rp 10 miliar | Minimal 20% |
Masa penawaran
| Paling lama 45 hari | 1 - 5 hari kerja
|
Saham adalah salah satu instrumen investasi yang sering jadi bahan pembicaraan. Karakteristiknya yang high risk high return, membuat sebagian orang bisa menghasilkan profit cukup besar. Meskipun ada juga yang terpaksa harus menelan pahitnya kerugian dari saham.
SHAFIQ selaku penyelenggara SCF Syariah akan terus memberikan edukasi kepada calon investor Saham Syariah agar memahami dan mengambil keputusan berdasarkan literasi yang cukup. Kita berharap upaya ini dapat membantu UMKM untuk Bangkit dari keterpurukan sehingga memiliki daya saing.
Jangan ketinggalan update event & artikel tentang investasi di SCF serta informasi terbaru Penawaran Sukuk dan Saham Syariah.
Apakah SHAFIQers sudah terdaftar sebagai Investor? Silakan DAFTAR
Baca juga:
Apa penyebab harga saham naik dan turun?
Selain mekanisme permintaan dan penawaran, setidaknya ada tiga faktor utama yang dapat dikatakan mempengaruhi naik turunnya harga saham