Berita
Mengenal Istilah 2 L dalam Investasi Online
SHAFIQ Administrator
Kamis, 21-07-22

Apa kabar SHAFIQers

Pernah berpikir seperti ini nggak sih, kok bisa ya orang tertipu investasi online yang bodong ?

Apa nggak cek dan ricek dulu sebelum mulai menyetorkan uangnya ke sebuah platform investasi ?

Tentu SHAFIQers masih ingat ! Beberapa kasus heboh terkait investasi bodong

Dunia maya pernah diramaikan dengan pemberitaan investasi bodong yang dikenal dengan Binomo yang telah diungkap sehingga melibatkan influencer bahkan selebritas papan atas. Hal ini merupakan kerja keras Satgas Waspada Investasi (SWI) yang patut diapresiasi sehingga dapat terus melakukan upaya pencegahan terhadap investasi bodong.

Hingga Mei lalu kembali telah dihentikan tujuh kegiatan investasi tanpa izin dan pihak yang melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang telah berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat. Adapun tujuh entitas yang dihentikan, diantaranya kegiatan Forex, Aset Crypto, dan Robot Trading tanpa izin. Sementara satu lagi merupakan Pengelolaan Investasi tanpa izin.

So… artikel kali ini SHAFIQ akan membahas istilah 2 L yang penting dipahami ketika memutuskan untuk berinvestasi secara online. Semoga bermanfaat.

Mengenal Investasi Online

Investasi online adalah sebuah kegiatan investasi yang dilakukan melalui media daring (dalam jaringan) pada sebuah aplikasi maupun platform. Dengan menggunakan gadget, seperti ponsel atau laptop sehingga kegiatan investasi dapat dilakukan cukup dengan mudah menggunakan jari di genggaman Anda.

Telah banyak pilihan investasi online saat ini dengan berbagai metode yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan berlaku. Berikut beberapa pilihan investasi online yang telah banyak dikenal masyarakat diantaranya, seperti Reksadana, Saham, Tabungan Emas, Forex, Surat Berharga Negara (SBN), Sukuk, Tabungan Berjangka dan saat ini hadir Layanan Urun Dana atau Securities Crowdfunding.

Prinsip 2L Sebelum Berinvestasi secara Online

Dalam sebuah kegiatan Webinar Investasi seperti dikutip dari Idntimes.com, Tongam L Tobing selaku Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), menyampaikan pentingnya masyarakat memperhatikan 2L sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Apakah yang dimaksud 2L?

"Sangat simpel ya. Kalau kita mau berinvestasi atau ada penawaran investasi dengan iming-iming imbalan tinggi, cek 2L, yakni legal dan logisnya," demikian penjelasan Tongam, dalam sebuah Webinar Investasi.

Oke… mari kita bahas satu-satu prinsip tersebut.

  1. Legal
    Sebelum memutuskan untuk berinvestasi maka calon pemodal atau investor harus menanyakan beberapa hal terkait legalitas. Artinya bertanya tentang izinnya, izin badan hukumnya, izin produknya, izin kegiatannya, jika hal tersebut tidak dapat dibuktikan dan konfirmasi ke pihak terkait atau regulator maka jangan sekedar ikut-ikutan berinvestasi.

    Misalkan, SHAFIQ sebagai Securities Crowdfunding atau sebuah lembaga menjalankan Layanan Urun Dana maka wajib berizin serta diawasi pihak regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Kemudian hal ini dapat dikonfirmasi kembali ke regulator apakah benar SHAFIQ telah berizin resmi, hal ini dapat di cek di situs ojk.go.id

  2. Logis
    Setelah masyarakat memahami terkait Legalitas sebuah kegiatan investasi selanjutnya perlu memperhatikan kelogisan imbal hasil yang dijanjikan. Apabila imbal hasil yang dijanjikan terlampau tinggi maka hal ini perlu dipertanyakan lebih detail. Bahkan jika investasi tersebut menjanjikan bahwa tidak akan ada risiko maka hal ini juga wajib dipertanyakan.

    Ketua SWI, Tongam menegaskan tentang imbal hasil ini sebagai berikut "Rasionalitas imbal hasil yang diberikan. Dalam investasi itu pasti ada risiko, sangat menyesatkan kalau ada yang mengatakan contohnya di perdagangan saham, perdagangan berjangka komoditi yang memberikan keuntungan fixed atau proporsional sharing nah ini sangat menyesatkan, jadi tidak logis,"

    SHAFIQ sendiri telah menjelaskan terkait proyeksi imbal hasil dengan sangat detail melalui prospektus pada penawaran yang di listing melalui platformnya atau dapat juga dibaca pada artikel singkat yang membahas imbal hasil.

Demikian penjelasan terkait pentingnya memahami prinsip 2 L yaitu Legal dan Logis sebelum berinvestasi melalui platform investasi online, hal ini merupakan informasi penting untuk dipahami agar calon investor maupun para UMKM yang ingin menerbitkan Sukuk dan Saham tidak terjebak pada investasi online yang bodong alias abal-abal..

Alhamdulillah saat ini Platform SHAFIQ telah mendapatkan izin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan serta Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. SHAFIQ selaku penyelenggara SCF Syariah akan terus memberikan edukasi kepada calon investor Sukuk dan Saham Syariah agar memahami dan mengambil keputusan berdasarkan literasi yang cukup.

Jangan ketinggalan update event & artikel tentang investasi di SCF serta informasi terbaru Penawaran Sukuk dan Saham Syariah.

Apakah SHAFIQers sudah terdaftar sebagai Investor ? klik saja DAFTAR

Referensi : Idntimes.com



Baca juga :
Sudah tahu skema Imbal Hasil di SHAFIQ ?
Imbal hasil dalam sukuk di SHAFIQ disebut dengan kupon. Kupon adalah keuntungan atau imbal hasil dari sukuk.


Share