Berita & Artikel
Mengenal Istilah 2 L dalam Investasi Online
SHAFIQ Administrator
Rabu, 08-04-26

Istilah 2L dalam Investasi | 3 Min read

Apa kabar, SHAFIQers?

Pernah kepikiran nggak, kenapa masih banyak orang yang tertipu investasi online bodong? Padahal sekarang informasi sudah sangat mudah diakses.

Faktanya, kasus investasi ilegal masih terus terjadi. Salah satu yang sempat ramai adalah kasus-kasus yang menyeret influencer hingga figur publik. Berbagai kasus ini menjadi pengingat bahwa literasi investasi masih sangat dibutuhkan.

Untuk itu, penting memahami prinsip sederhana yang sering digunakan regulator yaitu OJK: 2L — Legal dan Logis.

Baca Juga:

Mengenal Investasi Online

Investasi online adalah aktivitas menanamkan dana melalui platform digital, baik aplikasi maupun website. Dengan kemudahan teknologi, siapa pun kini bisa berinvestasi hanya lewat smartphone. Pilihannya pun beragam, seperti:

  1. Reksadana
  2. Saham
  3. Sukuk dan SBN
  4. Emas digital
  5. Forex
  6. Securities Crowdfunding (SCF)
Namun, kemudahan ini juga membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Memahami Prinsip 2L: Legal dan Logis

Konsep 2L dijelaskankan oleh Tongam L. Tobing dari Satgas Waspada Investasi. Prinsip ini sederhana, tapi sangat powerful untuk melindungi calon investor.

  1. Legal: Pastikan Izin Resmi
    Hal pertama yang wajib dicek adalah legalitas platform investasi. Artinya, kamu harus memastikan:

    Apakah perusahaan memiliki izin resmi? Apakah produknya terdaftar? Apakah kegiatannya diawasi regulator?

    Di Indonesia, lembaga seperti Otoritas Jasa Keuangan berperan dalam mengawasi industri keuangan. Kalau sebuah platform tidak bisa membuktikan legalitasnya, sebaiknya langsung hindari.


  2. Sebagai contoh, platform Securities Crowdfunding seperti Shafiq.id telah berizin dan diawasi, sehingga memberikan lapisan keamanan tambahan bagi investor.

  3. Logis: Masuk Akal atau Tidak?
    Setelah legal, langkah berikutnya adalah mengecek kelogisan imbal hasil. Beberapa tanda investasi tidak logis:

    Menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, Mengklaim “tanpa risiko”, Memberikan return tetap (fixed) di instrumen yang seharusnya fluktuatif

    Dalam dunia investasi, selalu ada risiko. Jika ada yang menjanjikan keuntungan pasti, justru itu yang perlu diwaspadai.

Kenapa Banyak Orang Masih Tertipu?

Menariknya, banyak korban investasi bodong bukan karena tidak tahu, tapi karena tergiur. Faktor seperti FOMO (fear of missing out), iming-iming cepat kaya, hingga testimoni palsu sering membuat orang mengabaikan logika.

Di sinilah pentingnya membangun mindset finansial yang sehat—tidak hanya ikut tren, tapi benar-benar memahami risiko.

Prinsip 2L—Legal dan Logis—adalah filter paling dasar sebelum kamu berinvestasi. Dengan dua langkah sederhana ini, kamu sudah bisa menghindari sebagian besar jebakan investasi bodong.

Ke depan, memilih investasi yang transparan, berbasis sektor riil, dan sesuai prinsip syariah bisa menjadi langkah yang lebih bijak. Selain berpotensi memberikan imbal hasil, investasi seperti ini juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, khususnya UMKM.

Platform seperti Shafiq.id hadir sebagai salah satu alternatif bagi kamu yang ingin berinvestasi secara aman, halal, dan lebih terarah.

Baca Juga:
=====
SHAFIQ adalah Sharia Securities Crowdfunding (SCF) pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI.

Mau Mulai Investasi, Tapi Masih Ragu?
Sebelum ambil keputusan, pastikan kamu paham cara kerjanya:
  1. Investasi yang baik selalu dimulai dari literasi yang cukup.
  2. Jangan hanya fokus pada potensi imbal hasil.
  3. Pahami juga model bisnis, risiko, dan legalitasnya.
⚠️ Disclaimer | Semua bentuk investasi punya risiko. Pastikan kamu baca prospektus dan pahami model bisnisnya sebelum berinvestasi, ya!
⚠️ Artikel ini untuk bertujuan edukasi dan literasi. Bukan ajakan beli/ jual instrumen tertentu.

Sumber: Diolah dari Idntimes.com dan edukasi Satgas Waspada Investasi (SWI).

Share
slider-mobile