Berita
Bedah Akad Kerjasama dalam Lembaga Keuangan Syariah
SHAFIQ Administrator
Sabtu, 06-08-22

Apa kabar SHAFIQers

Pernah lihat di medsos resmi SHAFIQ beberapa pertanyaan di bawah ini?

  1. Apakah investasi di SHAFIQ dijamin mendatangkan keuntungan ?
  2. Jika project yang berjalan mengalami kegagalan, siapa yang menanggung kerugian ?
  3. Gimana jika penerbit wanprestasi?
  4. Apakah ada underlying projectnya agar pemodal merasa aman?

Yes benar sekali! pertanyaan di atas sering ditanyakan para investor aktif maupun calon investor dalam beberapa event kegiatan offline hingga online yang diselenggarakan SHAFIQ.

Sejatinya hal di atas sudah dijelaskan pada prospektus pada setiap penawaran yang dilakukan SHAFIQ, baik Sukuk maupun Saham.

Dijelaskan juga terkait Akad setiap penawaran yang listing sehingga tidak menimbulkan akad yang berujung pada Gharar.

Penting! Memahami akad setiap penawaran sebagai bagian analisa dan literasi sebelum mengambil keputusan berinvestasi.


Pentingnya Akad Kerjasama yang sesuai Syariah

Mengutip pengusahamuslim.com bahwa bentuk kerjasama diistilahkan dengan Syirkah. Syirkah adalah, akad kerjasama antara mitra usaha dalam permodalan dan pembagian keuntungan. (Lihat : Fiqh Al-Islam wa Adillatuhu 4/876, Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, hal. 33)

Agar kerjasama yang dijalankan tidak terjebak pada pelanggaran syariah maka mesti ada prinsip “Ilmu harus ada sebelum berkata dan berbuat”.

Maka prinsip yang tepat yaitu: memahami ilmu fiqih muamalahnya, baru setelah itu mengeksekusi usaha sesuai dengan tuntunan agama.

Semoga kita dapat mencontoh kehidupan Sahabat Nabi yang menjalankan Agama Islam hingga menyangkut urusan Muamalah dalam kehidupan sehari-harinya, khususnya mengenai Akad Kerjasama.


Kajian Fiqih Muamalah SHAFIQ X KPMI

Alhamdulillah, sebagai bentuk semangat memberikan edukasi serta literasi dalam hal investasi dan bisnis maka kami hadirkan kembali kegiatan bersama Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia :

  • Tema "Bedah Akad Kerjasama dalam Lembaga Keuangan Syariah"

  • Pemateri : Ustadz Muhammad Abu Rivai, S.H., M.H ( Pembina KPMI )
  • Waktu : Ahad, 7 Agustus 2022 | Pkl 09.00 WIB


  • Media : Zoom & Youtube ( SHAFIQ TV dan KPMI TV )
  • Klik https://bit.ly/shafiqkpmi untuk mendapatkan link zoom dan update kegiatan SHAFIQ X KPMI.

 "Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no.1893)

Jangan ketinggalan update event & artikel tentang investasi di SCF serta informasi terbaru Penawaran Sukuk dan Saham Syariah.

Apakah SHAFIQers sudah terdaftar sebagai Investor ? klik saja DAFTAR



Baca juga:
5 Alasan Berinvestasi di Bisnis Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak
Beberapa alasan singkat yang dapat menjadi pertimbangan dalam berinvestasi di sebuah Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

Share