Berita
Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia Berbasis Teknologi Informasi
SHAFIQ Administrator
Rabu, 12-01-22

Crowdfunding atau dikenal dengan istilah urun dana adalah sebuah aktivitas penggalangan atau pengumpulan dana sebuah kegiatan dari masyarakat umum maupun instansi melalui website atau sebuah platform berbasis teknologi informasi. Diharapkan sumber dana berasal dari berbagai berbagai tipe pemodal, misalkan : bank, personal investor, perusahaan permodalan dan lainnya.

Penggagas crowdfunding diharapkan melakukan tahapan berikut ini sebelum mempresentasikan kepada masyarakat yang menjadi sumber pendanaan. Meliputi : Model bisnis atau project yang akan ditawarkan, berapa nilai investasi yang dibutuhkan, potensi profit yang diharapkan serta berbagai detail informasi pendukung yang dapat meyakinkan prospek bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini telah banyak bermunculan platform crowdfunding dengan berbagai latar belakang kegiatan, diantaranya adalah bisnis, program pendidikan, kemanusiaan, kegiatan amal sosial serta berbagai event tertentu. Salah satu crowdfunding yang diminati adalah dalam bidang bisnis khususnya UKM (Usaha Kecil Menengah) untuk mengembangkan usahanya atau menjalankan sebuah project yang telah ditargetkan namun mengalami kekurangan dana modal.

Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia yang Pertama yang Dapat Izin OJK

Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia Berbasis Teknologi Informasi menjadi pilihan bagi masyarakat yang memiliki kesadaran dalam praktek berbisnis yang menerapkan prinsip-prinsip Islam. Setiap transaksi dan kontrak yang mengandung unsur riba, gharar dan zalim merupakan hal yang sangat dihindari sebagai bentuk komitmen seorang muslim. Faktor inilah yang menjadikan para pelaku bisnis mencari instrumen yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah.

Co-Founder dan Chairman SHAFIQ, Muhammad Syafii Antonio menyampaikan, “Indonesia memiliki potensi pasar yang besar untuk bisnis berbasis syariah karena 87% penduduknya adalah muslim’’, sehingga kehadiran Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia Berbasis Teknologi Informasi merupakan kebutuhan yang mendesak sebagai ikhtiar memajukan dan meningkatkan perekonomian umat Islam saat ini.

Syafii menambahkan, “Alhamdulillah, SHAFIQ telah resmi memperoleh izin dari OJK. Kami juga mendapatkan rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dari DSN-MUI,” . Tentu kerja keras ini diharapkan menjadi pintu kebaikan serta manfaat yang lebih besar untuk umat. Kevin Syahrizal selaku Co-Founder dan CEO SHAFIQ menambahkan, dengan ditetapkannya izin usaha dari OJK, maka hal membuat SHAFIQ menjadi securities crowdfunding syariah pertama yang mendapatkan izin dari OJK.

Prinsip Investasi Syariah

SHAFIQ yang memiliki tagline Investasi Berjamaah, hadir menjadi solusi dalam memajukan perekonomian yang berbasis syariah dengan menjalankan sebuah platform securities crowdfunding berbasis syariah ingin memberikan kemudahan kepada Anda dan teman-teman lainnya untuk bersama-sama membantu memajukan perekonomian yang dilandaskan pada keberkahan syariah.

Dalam kesempatan edukasi seputar investasi syariah melalui InveSharing dengan pembahasan tema Investasi Saham dan Sukuk yang Sesuai dengan Syariat Islam, Ustadz Ardiansyah Rakhmadi, Lc. MSI selaku pemateri menerangkan berbagai prinsip yang menjadi dasar kegiatan investasi syariah yang dijalankan SHAFIQ.

Informasi di atas merupakan hal yang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan bagi pelaku usaha maupun pemberi modal usaha sehingga tetap menerapkan prinsip syariah sesuai Al-Quran dan Hadits.

Tahapan bagi Pemodal atau Investor

Setelah memahami prinsip dasar dalam Investasi Syariah maka pelaku usaha yang telah memutuskan ikut serta dalam kegiatan tersebut maka lakukan tahapan sebagai berikut ini :

  1. Pilih platform yang berbasis syariah dan telah memiliki izin usaha dari OJK. Lakukan riset izin usaha tersebut dengan mengunjungi situs www.ojk.go.id atau hubungi OJK di 157
  2. Baca secara detail syarat serta ketentuan yang berlaku pada platform tersebut dengan seksama.
  3. Pelajari prospektus yang diajukan dengan benar dan lihat proyeksi keuntungan serta resiko yang mungkin dapat terjadi di masa depan.
  4. Gunakan ‘uang dingin’ atau uang yang bukan berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pokok atau sehari-hari keluarga anda.
  5. Patuhi aturan batas investasi bagi pemodal yang telah ditetapkan oleh platform sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  6. Silakan kunjungi situs Shafiq.id kemudian pelajari informasi yang disajikan. Apabila anda sudah memutuskan untuk ikut dalam investasi klik link berikut ini DAFTAR SEBAGAI PEMODAL .

Dengan hadirnya SHAFIQ diharapkan para investor khususnya milenial yang mulai meningkatkan ikhtiarnya dalam mendapatkan passive income maka akan mendapatkan ketenangan karena berlandaskan syariah. Sedangkan bagi para pelaku usaha hal ini menjadi angin segar untuk mengembangkan bisnisnya tanpa melanggar ketentuan yang telah disyariatkan dalam agama Islam.

Selamat berinvestasi dan tentukan masa depan bisnis Anda dari sekarang bersama SHAFIQ.

Share