Berita & Artikel
Etika Utang Piutang yang Sering Dilupakan, Termasuk Saat Menagih Utang
SHAFIQ Administrator
Selasa, 09-06-26

Adab Utang dan Menagih Utang | 3 Min read

Apa kabar SHAFIQers?

Utang piutang adalah bagian dari kehidupan yang sering kita temui, baik dalam urusan pribadi, keluarga, maupun bisnis.

Namun sayangnya, tidak sedikit masalah, perselisihan, bahkan permusuhan yang muncul karena urusan utang yang tidak dikelola dengan baik.

Padahal Islam telah memberikan panduan yang sangat lengkap tentang bagaimana berutang, memberi utang, hingga cara menagih utang dengan adab yang benar.

Jika syariat dijalankan dengan baik, maka urusan utang piutang bukan hanya menjadi lebih aman secara hukum, tetapi juga membawa keberkahan dalam kehidupan.

Merujuk pada pembahasan yang disampaikan oleh Konsultasi Syariah, berikut beberapa etika penting yang perlu diperhatikan.

Baca Juga:

Mencatat Transaksi Utang Piutang

Allah Ta'ala berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. (QS. al-Baqarah: 282) 

Ayat ini berisi perintah untuk mencatat setiap akad utang-piutang. Bisa hukumnya wajib atau anjuran. Mengingat adanya kebutuhan besar untuk mencatatnya. Karena ketika tidak dicatat, mudah terjadi kesalahan, lupa, sengketa, dan semua dampak buruk lainnya. (Tafsir as-Sa’di, hlm. 118)

Hal menunjukkan pentingnya mencatat setiap transaksi utang piutang. Tujuannya bukan karena saling tidak percaya, tetapi untuk menghindari lupa, kesalahpahaman, atau sengketa di kemudian hari.

Al-Qurthubi menyebutkan perbedaan pendapat ulama tentang hukum mencatat transaksi utang-piutang.

  • Pendapat pertama, mencatat transaksi utang-piutang hukumnya wajib. Ini merupakan pendapat at-Thabari dan kesimpulan yang dipahami dari Ibnu Juraij.
  • Pendapat kedua, mencatat transaksi hukumnya anjuran. Ini pendapat jumhur ulama. dan ini pendapat yang lebih mendekati.

Saat ini proses pencatatan semakin mudah. Bisa melalui surat perjanjian sederhana, pesan tertulis, email, maupun dokumen digital yang disepakati bersama.

Dengan adanya catatan yang jelas, hak dan kewajiban kedua belah pihak menjadi lebih terlindungi.

Menghadirkan Saksi dalam Utang Piutang

Allah Ta'ala juga berfirman:

Persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil. (QS. al-Baqarah: 282). 

Keberadaan saksi dapat membantu menghindari perselisihan ketika terjadi perbedaan pendapat di kemudian hari.

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum menghadirkan saksi dalam utang. Sebagian memahami ini wajib, namun jumhur ulama menyatakan bahwa ini sifatnya anjuran.(Konsultasi Syariah)


Menggunakan Jaminan atau Barang Gadai

Allah Ta'ala berfirman:

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah secara tidak tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang mengutangi). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.” (QS. al-Baqarah: 283). 

Jaminan atau gadai dapat menjadi bentuk perlindungan bagi pihak yang memberikan pinjaman.

Rasulullah ﷺ sendiri pernah memberikan contoh dengan menggadaikan baju besi beliau kepada seorang Yahudi sebagai jaminan pembelian gandum.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, sementara baju besi beliau tergadaikan kepada orang yahudi untuk jaminan 30 sha’ gandum kasar. (HR. Bukhari 2916 & Ahmad 3471) 

Adanya jaminan bukan berarti tidak percaya, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga hak kedua belah pihak agar lebih tenang dalam bermuamalah.

Adab Menagih Utang yang Sering Dilupakan

Tidak sedikit konflik yang terjadi bukan karena utangnya, melainkan karena cara penagihannya.

Padahal Islam mengajarkan adab yang sangat mulia ketika menghadapi orang yang memiliki kesulitan dalam melunasi utangnya.

Allah Ta'ala berfirman:

“Jika dia (yang berutang) dalam kesulitan (tidak bisa melunasi setelah jatuh tempo), maka tunggulah sampai mendapatkan kondisi yang mudah (sehingga bisa melunasi utangnya). Dan jika kalian sedekahkan (diputihkan utangnya) itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 280). 

Ayat ini mengajarkan bahwa jika seseorang benar-benar mengalami kesulitan ekonomi, maka pemberi utang dianjurkan untuk memberikan kelonggaran waktu.

Bahkan jika mampu memaafkan atau menghapus sebagian utang tersebut, maka hal itu menjadi amal yang sangat besar pahalanya di sisi Allah.

Namun perlu dipahami, keringanan ini berlaku bagi orang yang memang tidak mampu membayar, bukan bagi mereka yang sengaja menunda pembayaran padahal mampu.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Penundaan utang dari orang yang mampu melunasi adalah kedzaliman.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, dll) 

Karena itu, pihak yang berutang juga memiliki kewajiban untuk segera melunasi utangnya ketika telah memiliki kemampuan.

Baca Juga:

Pelajaran Penting untuk SHAFIQers

Dalam urusan utang piutang, Islam mengajarkan keseimbangan antara menjaga hak dan menjaga akhlak.

Beberapa hal yang perlu diingat:

  1. Catat setiap transaksi utang piutang.
  2. Buat kesepakatan yang jelas sejak awal.
  3. Gunakan saksi atau dokumen pendukung bila diperlukan.
  4. Bersikap amanah ketika berutang.
  5. Menagih dengan cara yang baik dan tidak merendahkan.
  6. Memberi kelonggaran kepada orang yang benar-benar kesulitan.
  7. Tidak menunda pembayaran utang jika sudah mampu melunasi.

Semoga Allah ﷻ menjaga kita dari utang yang memberatkan, memberikan kemudahan dalam melunasi kewajiban, serta menjadikan seluruh aktivitas muamalah kita penuh keberkahan.

=====

SHAFIQ adalah Sharia Securities Crowdfunding (SCF) pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI. 

Mau Mulai Investasi, Tapi Masih Ragu?

Sebelum ambil keputusan, pastikan kamu paham cara kerjanya:

  1. Investasi yang baik selalu dimulai dari literasi yang cukup.
  2. Jangan hanya fokus pada potensi imbal hasil.
  3. Pahami juga model bisnis, risiko, dan legalitasnya.

⚠️ Disclaimer | Semua bentuk investasi punya risiko. Pastikan kamu baca prospektus dan pahami model bisnisnya sebelum berinvestasi, ya!

⚠️ Artikel ini untuk bertujuan edukasi dan literasi. Bukan ajakan beli/ jual instrumen tertentu.

Sumber:




Share
slider-mobile