Faktor pendorong investasi | 3 Min read
Dalam investasi Securities Crowdfunding (SCF), perhatian investor tidak hanya tertuju pada legalitas dan perlindungan pemodal. Desain instrumen yang ditawarkan serta informasi yang menyertainya juga berperan penting dalam menentukan keputusan investasi.
Hal tersebut menjadi salah satu temuan dalam riset Dr. Dede Suryanto yang dipaparkan dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, pada 13 Agustus 2026.
Baca Juga:
Dalam penelitiannya, Dede membagi aspek pendanaan ke dalam empat unsur, yakni jenis surat berharga, preferensi imbal hasil (yield), ukuran perusahaan penerbit, serta mekanisme kampanye penawaran.
Berdasarkan survei terhadap 110 pemodal, preferensi terhadap imbal hasil menjadi faktor yang menempati prioritas utama dalam keputusan investasi.
Namun, tingginya perhatian terhadap imbal hasil juga perlu diimbangi dengan kemampuan bisnis penerbit. Penetapan imbal hasil idealnya mempertimbangkan kondisi dan kemampuan usaha, bukan semata-mata untuk menarik perhatian calon pemodal.
Hal ini penting karena setiap instrumen memiliki karakteristik dan konsekuensi yang berbeda.
SCF dapat menawarkan instrumen berupa saham, dan sukuk. Pada saham, pemodal memperoleh kepemilikan dalam perusahaan. Sementara itu, sukuk memiliki mekanisme serta kewajiban yang perlu dipahami sesuai struktur instrumennya.
Bagi pemodal, memahami skema investasi, penggunaan dana, potensi imbal hasil, tenor, serta risiko menjadi bagian penting sebelum mengambil keputusan.
Khusus dalam SCF Syariah, pemodal juga perlu memastikan bahwa akad dan mekanisme transaksi sesuai dengan prinsip syariah.
Baca Juga:
Menariknya, penelitian tersebut menemukan bahwa risiko keamanan dan fraud menjadi kekhawatiran tertinggi responden, bahkan berada di atas risiko bisnis dan kredit.
Riset juga mengidentifikasi dua karakter pemodal. Ada kelompok yang lebih rasional dan mempertimbangkan imbal hasil serta kinerja keuangan, sementara kelompok lainnya bersifat relasional dan turut mempertimbangkan solidaritas maupun kedekatan dengan pihak tertentu.
Temuan ini menunjukkan bahwa keputusan investasi dapat dipengaruhi berbagai faktor. Karena itu, informasi yang transparan menjadi semakin penting agar pemodal tidak hanya mengandalkan kesan atau kedekatan personal.
Menurut Dede, perkembangan regulasi SCF dari POJK 37/2018, POJK 57/2020, hingga POJK 17/2025 menunjukkan bahwa industri ini memasuki fase pendewasaan.
Tantangannya kini bukan hanya memperluas akses pendanaan, tetapi juga meningkatkan kualitas instrumen dan keterbukaan informasi usaha.
Penguatan ekosistem juga dapat melibatkan infrastruktur pendukung kepercayaan, seperti lembaga pemeringkat kredit dan dana perlindungan pemodal. Dalam konteks daerah, keterlibatan perusahaan penjaminan kredit daerah (Jamkrida) turut dipandang dapat membuka peluang sinergi dengan industri SCF.
Temuan riset ini menjadi pengingat bahwa imbal hasil bukan satu-satunya informasi yang perlu diperhatikan ketika berinvestasi.
Sebelum memilih suatu penawaran SCF, pemodal perlu membaca prospektus dan memahami bisnis penerbit, penggunaan dana, mekanisme instrumen, tenor, potensi imbal hasil, serta risiko yang menyertainya.
Bagi SHAFIQers, prinsip tersebut sejalan dengan pentingnya investasi syariah yang dilakukan secara sadar, transparan, dan berdasarkan pemahaman, bukan sekadar mengejar angka imbal hasil.
Baca Juga:
_______________
SHAFIQ adalah Sharia Securities Crowdfunding (SCF) pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI. Melalui platform SHAFIQ, kamu bisa:
⚠️ Disclaimer | Semua bentuk investasi punya risiko. Pastikan kamu baca prospektus dan pahami model bisnisnya sebelum berinvestasi, ya!
⚠️ Artikel ini untuk bertujuan edukasi dan literasi. Bukan ajakan beli/ jual instrumen tertentu.
Sumber: