Berita & Artikel
3 Tahap Pengajuan Pendanaan Bisnis
SHAFIQ Administrator
Rabu, 22-07-26

Pengajuan Pendanaan Bisnis | 3 Min read

"Pernah kepikiran mengembangkan bisnis, tapi mentok karena modal?"

Tenang, kamu tidak sendirian. Banyak pelaku UMKM memiliki produk yang bagus, tetapi kesulitan mendapatkan akses pendanaan yang sesuai dengan kebutuhan, terlebih jika ingin menggunakan skema yang sesuai prinsip syariah.

Kabar baiknya, kini ada alternatif pendanaan melalui Sharia Securities Crowdfunding (SCF) yang mempertemukan pelaku usaha dengan para investor dalam satu platform digital. Lalu, bagaimana proses pengajuan pendanaannya? Yuk, simak tahapannya!

Baca Juga:

Tren Pendanaan Syariah Terus Bertumbuh

Minat masyarakat terhadap investasi syariah terus meningkat, terutama dari kalangan milenial dan Gen Z. Fenomena ini sejalan dengan berkembangnya hijrah finansial, yaitu keinginan masyarakat untuk mengelola keuangan dan berinvestasi sesuai prinsip syariah.

Di sisi lain, pendanaan melalui Securities Crowdfunding (SCF) juga menunjukkan pertumbuhan positif. Semakin banyak UMKM memanfaatkan platform ini sebagai alternatif memperoleh modal usaha tanpa harus bergantung pada pembiayaan konvensional.

Apa Itu Sharia Securities Crowdfunding?

Sharia Securities Crowdfunding (SCF) merupakan layanan urun dana berbasis efek syariah yang mempertemukan investor dengan pelaku usaha yang membutuhkan pendanaan.

Melalui mekanisme ini, UMKM dapat memperoleh modal untuk mengembangkan bisnis, sementara investor memiliki kesempatan berinvestasi pada usaha riil yang telah melalui proses seleksi.

Baca Juga:

3 Tahap Pengajuan Pendanaan Bisnis

Sebelum sebuah usaha dapat ditawarkan kepada investor, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui.

  1. Proses Pengajuan
    Tahap pertama adalah registrasi sebagai calon penerbit di platform SHAFIQ. Setelah itu, pelaku usaha melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan, seperti: Legalitas perusahaan, Laporan keuangan, Profil dan rencana bisnis, Informasi kebutuhan pendanaan dan Dokumen pendukung lainnya

    Informasi ini menjadi dasar awal untuk menilai kesiapan bisnis sebelum memasuki proses berikutnya.

  2. Due Diligence dan Syariah Screening
    Setelah dokumen dinyatakan lengkap, SHAFIQ melakukan proses due diligence atau penilaian kelayakan usaha. Pada tahap ini, tim akan mengevaluasi berbagai aspek, mulai dari kondisi bisnis hingga kepatuhan terhadap prinsip syariah.

    Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain: Kesesuaian jenis usaha dengan prinsip syariah, Kesesuaian akad yang digunakan, Kondisi keuangan perusahaan dan Prospek dan kelayakan bisnis.

    Khusus untuk penerbitan saham syariah, proses penilaian dilakukan lebih mendalam karena penggunaan dana memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan sukuk yang umumnya bersifat project based.

  3. Penyusunan Prospektus
    Jika seluruh proses penilaian telah memenuhi persyaratan, tahap berikutnya adalah penyusunan prospektus. Prospektus berisi informasi penting mengenai perusahaan, penggunaan dana, risiko investasi, kondisi keuangan, hingga rencana pengembangan usaha.

    Dokumen ini disusun sebagai bentuk transparansi agar calon investor dapat mempelajari bisnis secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan investasi.

    Setelah prospektus selesai dan seluruh persyaratan dipenuhi, efek syariah berupa sukuk atau saham syariah dapat memasuki masa penawaran (listing) di platform SHAFIQ.

Mengapa Tahapan Ini Penting?

Setiap tahapan dirancang agar proses pendanaan berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.

Bagi pelaku usaha, proses ini membantu meningkatkan kredibilitas bisnis di hadapan investor. Sementara bagi investor, proses seleksi memberikan informasi yang lebih lengkap sebelum memutuskan menanamkan modal.

Permodalan menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi UMKM. Namun, dengan hadirnya Sharia Securities Crowdfunding, pelaku usaha kini memiliki alternatif untuk memperoleh pendanaan sekaligus memperluas akses terhadap investor yang ingin mendukung pertumbuhan bisnis halal di Indonesia.

Alhamdulillah, SHAFIQ terus berkomitmen mempertemukan pelaku usaha dengan para investor melalui mekanisme pendanaan yang transparan dan sesuai prinsip syariah.

Jika bisnis yang kamu jalankan memiliki potensi untuk berkembang, siapa tahu ini menjadi langkah awal untuk memperoleh pendanaan melalui SHAFIQ.

Baca Juga:
_______________

⚠️ Disclaimer | Semua bentuk investasi punya risiko. Pastikan kamu baca prospektus dan pahami model bisnisnya sebelum berinvestasi, ya!

⚠️ Artikel ini untuk bertujuan edukasi dan literasi. Bukan ajakan beli/ jual instrumen tertentu.

Share
slider-mobile