Berita
Bagaimana Cara UMKM memperoleh Permodalan Usaha?
SHAFIQ Administrator
Selasa, 28-06-22

2 min read

Apa kabar SHAFIQers?

Tahukah kamu jika UMKM memiliki kontribusi besar terhadap PDB yaitu 61,97% dari total PDB nasional pada tahun 2020?

Tahukah kamu jika UMKM juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar yaitu 97% dari daya serap dunia usaha pada tahun 2020?

Namun sayangnya, 77,6% dari total sekitar 60 juta UMKM tidak dapat menjangkau akses kredit perbankan maupun fintech. Hal ini disebabkan sebagian besar UMKM khususnya usaha mikro dan kecil belum dapat memenuhi persyaratan yang diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan formal. Apalagi setelah adanya pandemic COVID-19 terdapat sekitar 69,02% UMKM mengalami kesulitan permodalan di saat pandemi COVID-19.

Bagaimana Cara UMKM memperoleh Permodalan Usaha?

Sebenarnya, terdapat berbagai akses modal bagi para pelaku UMKM yang dapat membantu mereka dalam mengembangkan bisnis dan menjalankan operasionalnya, seperti; Investasi kemitraan, mencari angel investor, melalui bursa saham UMKM, melalui peer to peer lending platform, atau melalui securities crowdfunding/ layanan urun dana.

Saat ini Securities Crowdfunding Berbasis Syariah menjadi salah satu pilihan yang dipandang memberikan banyak manfaat untuk UMKM. SCF Syariah memberikan kesempatan pada UMKM untuk mengakses pendanaan dengan berbagai keunggulan serta kemudahannya.


Keunggulan pendanaan di SCF Syariah dibanding sumber pendanaan lainnya?

  1. Pendanaan pada SCF berupa saham akan menambah Modal, tidak diperlakukan sebagai hutang dan tidak memiliki jangka waktu seperti halnya dalam pembiayaan.
    Terdapat dua instrumen surat berharga yang bisa dipilih oleh UMKM ketika ingin memperoleh pendanaan melalui SCF Syariah. Apabila pelaku UMKM menggunakan instrumen saham, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban mengembalikan modal yang diperoleh dari fasilitas urun dana. Berbeda halnya, dengan pendanaan dari lembaga keuangan syariah lainnya yang mengharuskan perusahaan mengembalikan modal dalam jangka waktu tertentu.

    Skema di atas dapat menjadi solusi atas permasalahan cash flow yang terjadi karena beban angsuran yang harus dibayarkan UMKM karena umumnya pendanaan dari lembaga keuangan syariah bersifat jangka pendek. Walaupun demikian, UMKM selaku penerbit saham memiliki kewajiban untuk memberikan dividen kepada para investor sebagai imbal hasil atas penyertaan modal mereka.

    Akan tetapi, pembagian dividen tersebut diambil dari sebagian profit perusahaan yang artinya perusahaan dapat menjalankan bisnisnya terlebih dahulu hingga memperoleh laba kemudian membagikannya dalam bentuk dividen.

  2. Prosedur penerbitan sukuk atau saham yang lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan di Bursa Efek Indonesia.
    Apabila UMKM ingin menerbitkan sukuk atau saham di BEI, maka terdapat kriteria-kriteria yang wajib dipenuhi oleh perusahaan penerbit. Kriteria-kriteria tersebut lebih ketat jika dibandingkan penerbitan sukuk atau saham melalui SCF Syariah. Selain itu, persyaratan, alur proses penerbitan dan biaya lebih sesuai untuk UKM dibandingkan dengan IPO di Bursa (Pasar Modal).

    Setelah listing di bursa pun, terdapat standar-standar tertentu yang bersifat terperinci terkait informasi-informasi tentang usaha calon penerbit yang harus dilaporkan dalam format-format khusus. Dengan demikian, mengambil permodalan melalui SCF Syariah akan lebih memudahkan bagi UMKM.

  3. Perusahaan penerbit dapat mengambil permodalan secara langsung dari para investor.
    Keputusan final atas pemberian pendanaan bagi UMKM Penerbit dilakukan secara langsung oleh Pemodal/Investor berdasarkan atas informasi berupa prospektus usaha dan profil yang disampaikan secara terbuka melalui website atau aplikasi Penyelenggara SCF Syariah. Sementara dalam Lembaga Keuangan Syariah seperti perbankan atau yang sejenisnya, pertimbangan kelayakan usaha didasarkan pada hasil analisa dari bank atau lembaga keuangan itu sendiri.

    Namun tentunya, sebelumnya Penyelenggara SCF Syariah akan melakukan screening terhadap aspek syariah dan aspek usaha dari UMKM calon Penerbit. Apabila memenuhi standar kelayakan dari Penyelenggara SCF Syariah, maka UMKM diberikan izin untuk dapat menerbitkan efek dan menawarkannya melalui platform penyelenggara SCF Syariah.

  4. Investor yang diwakili oleh Penyelenggara merupakan mitra usaha.
    Dalam SCF Syariah, investor dan penyelenggara merupakan mitra bisnis dari UMKM dan memiliki hubungan yang setara/sejajar, sehingga dalam hubungan kemitraan tersebut masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing untuk dapat mencapai tujuan bersama yaitu mengembangkan usaha yang dimiliki bersama sehingga dapat terus tumbuh (going concern) dan memberikan keuntungan yang maksimal bagi pemegang saham (shareholder) yang juga merupakan investor dalam SCF Syariah.

  5. Adanya pendampingan sebelum penerbitan monitoring setelah penerbitan oleh penyelenggara atau pihak yang ditunjuk oleh penyelenggara.
    Sebelum UMKM dapat menerbitkan efek syariah pada platform penyelenggara, maka UMKM mendapatkan pendampingan untuk menyusun materi penawaran dan prospektus usaha agar dipahami dengan baik oleh calon investor.

    Selain itu, penyelenggara SCF Syariah juga melakukan monitoring terhadap usaha atau proyek UMKM sehingga apabila terdapat kendala selama menjalankan usaha, pihak penyelenggara dapat memberikan solusi, saran dan masukan yang dibutuhkan untuk membantu UMKM dalam mengembangkan usahanya.

  6. Bersifat terbuka bagi UMKM
    Keterbatasan akses permodalan UMKM karena faktor lokasi dan ketersediaan lembaga keuangan di lokasi UMKM, terutama di daerah-daerah merupakan salah satu kendala yang dialami oleh UMKM.

    Penggunaan teknologi digital dalam aktivitas penyelenggaraan SCF Syariah sangat membantu UMKM untuk dapat mengakses permodalan dari manapun, tidak terbatas pada lokasi usaha UMKM tersebut berada. Tentunya dengan syarat usaha atau proyek yang dimiliki oleh UMKM tersebut dapat dilakukan verifikasi oleh tim Penyelenggara SCF Syariah.

Selain itu, SCF Syariah terbuka bagi berbagai UMKM dari berbagai sektor usaha. Namun demikian, UMKM calon penerbit harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) untuk dapat menerbitkan saham atau dapat juga berupa badan hukum lainnya jika menerbitkan sukuk.

SHAFIQ selaku penyelenggara SCF Syariah akan terus memberikan edukasi kepada calon investor Sukuk dan Saham Syariah agar memahami dan mengambil keputusan berdasarkan literasi yang cukup. Kita berharap upaya ini dapat membantu UMKM untuk Bangkit dari keterpurukan sehingga memiliki daya saing.

Jangan ketinggalan update event & artikel tentang investasi di SCF serta informasi terbaru Penawaran Sukuk dan Saham Syariah.

Apakah SHAFIQers sudah terdaftar sebagai Investor? klik saja DAFTAR




Baca juga:
Kenapa Harus Berinvestasi dengan Uang Dingin ?
Uang dingin atau Cold Money adalah uang yang sudah tidak digunakan untuk kebutuhan atau dikenal juga sebagai uang mati atau uang menganggur.

Share