Berita & Artikel
Bagaimana Cara UMKM memperoleh Permodalan Usaha?
SHAFIQ Administrator
Minggu, 08-03-26

Permodalan Usaha UMKM | 3 Min read

Perjalanan pelaku UMKM sering berhenti di satu titik yang sama: modal usaha.

Banyak ide bisnis yang sebenarnya potensial, tetapi sulit berkembang karena keterbatasan pendanaan. Di sisi lain, tidak semua pelaku usaha merasa nyaman mengambil pinjaman yang harus dicicil setiap bulan. Tekanan angsuran seringkali justru membuat arus kas usaha menjadi tidak sehat.

Mengutip UMKM.go.id, pemerintah juga terus mendorong penguatan sektor UMKM. Fokus kebijakan pada 2026 diarahkan pada pembangunan ekosistem kewirausahaan yang lebih terintegrasi, mulai dari penguatan basis data, penyederhanaan perizinan, hingga pembangunan rantai pasok yang lebih kuat.

Namun satu hal tetap menjadi kunci: akses permodalan yang adil dan berkelanjutan bagi pelaku usaha kecil.

Di sinilah muncul alternatif yang mulai banyak dilirik: Securities Crowdfunding berbasis syariah.

Baca Juga:


Berbagai Pilihan Modal Usaha untuk UMKM

Dalam praktiknya, pelaku UMKM memiliki beberapa pilihan untuk memperoleh pendanaan usaha. Di antaranya:
  • Kemitraan investasi
  • Angel investor
  • Bursa saham khusus UMKM
  • Peer-to-peer lending
  • Securities crowdfunding (SCF)
Masing-masing memiliki karakter yang berbeda. Namun dalam beberapa tahun terakhir, SCF Syariah mulai mendapat perhatian lebih luas karena modelnya yang relatif sederhana dan selaras dengan prinsip kemitraan dalam ekonomi Islam.

Bagi pelaku usaha, pendekatan ini terasa lebih manusiawi karena tidak selalu menempatkan mereka sebagai pihak yang harus menanggung beban utang.

Mengenal Securities Crowdfunding Syariah

Securities Crowdfunding (SCF) adalah mekanisme penggalangan dana dari masyarakat luas melalui platform digital yang diawasi regulator.

Dalam skema syariah, pendanaan ini menggunakan instrumen yang sesuai prinsip muamalah, yaitu:
  • Saham syariah
  • Sukuk syariah
Melalui model ini, investor dapat menanamkan modal secara langsung pada bisnis UMKM yang sedang berkembang.

Bagi pelaku usaha, dana yang diperoleh bukan diperlakukan sebagai pinjaman yang harus dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Melainkan sebagai penyertaan modal usaha.

Keunggulan SCF Syariah bagi UMKM

Ada beberapa alasan mengapa skema ini mulai menjadi alternatif menarik bagi pelaku usaha.

  1. Modal Usaha Tanpa Beban Utang
    Jika UMKM menerbitkan saham, dana yang masuk menjadi bagian dari modal perusahaan. Artinya, perusahaan tidak memiliki kewajiban mengembalikan modal tersebut seperti pinjaman bank.

    Sebagai gantinya, investor memperoleh dividen yang berasal dari keuntungan usaha. Pendekatan ini membuat bisnis memiliki ruang napas lebih panjang dalam mengelola arus kas.

  2. Solusi atas Masalah Cash Flow
    Salah satu tantangan klasik UMKM adalah beban cicilan yang berjalan bersamaan dengan operasional usaha. Dalam skema pembiayaan konvensional maupun sebagian pembiayaan lembaga keuangan, kewajiban pembayaran biasanya bersifat tetap.

    Sementara pada SCF, pembagian hasil dilakukan dari profit usaha yang benar-benar sudah terjadi. Model ini lebih selaras dengan prinsip keadilan dalam muamalah.

  3. Proses Lebih Sederhana Dibandingkan IPO
    Menerbitkan saham atau sukuk melalui Bursa Efek Indonesia tentu memiliki standar yang cukup ketat. Hal ini wajar karena perusahaan yang masuk pasar modal biasanya sudah berada pada skala besar.

    Sementara melalui platform SCF Syariah, prosedurnya dirancang lebih sederhana dan realistis bagi UMKM. Persyaratan, biaya, serta proses administrasi dibuat lebih sesuai dengan kapasitas usaha kecil dan menengah.

  4. Investor Menjadi Mitra Usaha
    Hubungan antara investor dan pelaku UMKM dalam SCF bukan sekadar hubungan pemberi pinjaman dan peminjam. Keduanya berada dalam relasi kemitraan bisnis.

    Investor memiliki kepentingan agar usaha berkembang, sementara pelaku usaha memperoleh dukungan modal untuk memperbesar kapasitas bisnis. Relasi ini membuat pertumbuhan usaha menjadi kepentingan bersama.

  5. Ada Pendampingan dan Monitoring Usaha
    Sebelum suatu proyek atau usaha ditawarkan kepada investor, penyelenggara platform biasanya melakukan beberapa tahapan penting: Screening aspek usaha, Penilaian kesesuaian syariah, dan Pendampingan penyusunan prospektus.

    Setelah pendanaan berjalan, usaha juga tetap di monitor agar penggunaan modal usaha dalam kegiatan bisnis berjalan sesuai rencana. Pendampingan seperti ini menjadi nilai tambah yang jarang ditemukan dalam skema pembiayaan tradisional.

  6. Akses Modal Lebih Terbuka
    Tidak semua daerah memiliki akses mudah ke lembaga keuangan besar. Teknologi digital yang digunakan dalam SCF membuat pelaku usaha dapat mengakses pendanaan dari mana saja.

    Selama usaha dapat diverifikasi dan memenuhi kriteria kelayakan, peluang memperoleh investor tetap terbuka. Ini memberi kesempatan bagi banyak UMKM di berbagai daerah untuk tumbuh lebih cepat.


Momentum UMKM untuk Tumbuh Lebih Kuat

UMKM selama ini dikenal sebagai tulang punggung ekonomi Indonesia. Namun agar sektor ini benar-benar berkembang, diperlukan ekosistem yang sehat — mulai dari regulasi, literasi keuangan, hingga akses modal yang adil.

Pendanaan berbasis kemitraan seperti Securities Crowdfunding Syariah menghadirkan pendekatan yang lebih seimbang. Bukan sekadar mengejar keuntungan jangka pendek, tetapi juga membangun usaha yang berkelanjutan.

Bagi investor, ini juga membuka peluang untuk berinvestasi langsung pada sektor riil, tempat ekonomi masyarakat sebenarnya bergerak. Tetap berinvestasi pada sektor riil dengan prinsip syariah menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara langsung.

Melalui pendekatan tersebut, investasi tidak hanya menghasilkan imbal hasil, tetapi juga ikut memperkuat bisnis-bisnis lokal yang menjadi fondasi perekonomian.

Shafiq.id memberikan pilihan instrumen investasi dari berbagai sektor dengan mengedepankan prinsip mendukung bisnis UMKM di Indonesia.

Baca Juga:

_________
SHAFIQ adalah Sharia Securities Crowdfunding (SCF) pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi OJK serta sesuai prinsip DSN-MUI.

Mau Mulai Investasi, Tapi Masih Ragu?
  • Sebelum ambil keputusan, pastikan kamu paham cara kerjanya:
  • Investasi yang baik selalu dimulai dari literasi yang cukup.
  • Jangan hanya fokus pada potensi imbal hasil.
  • Pahami juga model bisnis, risiko, dan legalitasnya.
⚠️ Disclaimer | Semua bentuk investasi punya risiko. Pastikan kamu baca prospektus dan pahami model bisnisnya sebelum berinvestasi, ya!
⚠️ Artikel ini untuk bertujuan edukasi dan literasi. Bukan ajakan beli/ jual instrumen tertentu.
Share
slider-mobile