Berita
3 Sebab Tertipu Investasi Bodong
SHAFIQ Administrator
Jumat, 03-02-23

2 min read

Apa kabar SHAFIQers?

Pernah dengar ungkapan ini, “bangkrut karena investasi” lho kok bisa?
Bukankah investasi salah satu tujuannya adalah mengembangkan harta agar menjadi berlipat-lipat.

Faktanya di lapangan banyak kasus yang menyebabkan terjadinya kebangkrutan karena investasi. Artinya dalam investasi tidak ada kepastian akan meraup cuan berlimpah namun malahan boncos.

Kerugian Investasi Ilegal Mencapai Rp 123 Triliun
Mengutip cnnindonesia berdasarkan catatan Satgas Waspada Investasi (SWI) masyarakat mengalami kerugian karena investasi bodong hingga Rp123,5 triliun dalam kurun 2018- 2022.

"Kasus investasi bodong yang kita tangani dalam lima tahun terakhir ini terdapat kerugian total Rp123, 5 triliun. Di 2018, nilai kerugian yang dialami masyarakat sebanyak Rp1,4 triliun, 2019 mencapai Rp4 triliun. Kemudian 2020 sebanyak Rp5,9 triliun, 2021 yakni 2,54 triliun dan di 2022 paling banyak yakni sebesar Rp109,67 triliun, " ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, di Medan, Kamis (17/11).

Hal ini menjadi tragedi yang berulang-ulang padahal sudah banyak kalangan yang terjebak kebangkrutan. Tidak hanya kerugian keuangan bahkan menyebabkan terganggunya kejiwaan hingga muncul kejadian bunuh diri karena investasi boncos.

Salah siapa jadinya? Mengapa hal ini terus terjadi?
Yuk kita cari tahu penyebabnya!

3 Penyebab Masyarakat Tertipu Investasi Bodong
Dari berbagai studi kasus yang terjadi di tengah-tengah masyarakat terhadap kasus penipuan investasi bodong. Maka dapat disimpulkan ada 3 penyebab utama, sebagai berikut:

  1. Hasrat Ingin Cepat Kaya
    Manusia memiliki sifat alami yaitu ingin cepat meraih kekayaan dan harta berlimpah. Hal ini salah satunya terjadi disebabkan ajang pamer (flexing) di media sosial atas hasil cuan investasi.

    Hasrat ingin cepat kaya sering dipadankan dengan perilaku tamak (greed) yang dapat mengaburkan pemikiran logis. Dalam Buku “Animal Spirits” yang ditulis dua pemenang Nobel, George Akerlof dan Robert Shiller, memberi gambaran bahwa perilaku tamak dan ingin cepat kaya membuat seseorang rentan menjadi korban penipuan berkedok investasi.

  2. Sudah Tahu Ilegal tapi Masih Nekad
    Banyak anggota masyarakat yang sebenarnya mengetahui bahwa platform investasinya tidak legal. Namun karena tergiur tawaran imbal hasil atau keuntungan yang besar hingga berani nekad. Padahal risiko yang akan dihadapi akan sangat berbahaya bagi keuangan mereka.

  3. Minimnya Literasi Keuangan
    Masih rendahnya tingkat literasi keuangan pada masyarakat terhadap berbagai platform investasi dan perkembangan teknologi yang gencar. Hal ini menjadi peluang bagi para pelaku investasi bodong untuk menjerat korbannya.

    Pluang dan Center of Economics and Law Studies (CELIOS), dalam risetnya menjelaskan 17,4% responden kesulitan membedakan investasi legal dan ilegal.

    Sedangkan berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK 2022, berada di kisaran 50%. Hal ini di bawah rata-rata dunia yakni 58%, berdasarkan perhitungan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Sikap berhati-hati dan teliti sebelum memutuskan berinvestasi wajib dimiliki para investor khususnya pemula. Kemudian menahan diri dari hasrat ingin cepat kaya juga harus diredam, solusinya adalah menjalani proses dengan sabar.

Tidak tergesa-gesa mengambil keputusan dan berani ‘menolak’ terhadap tawaran menggiurkan namun tidak rasional. Pahami bahwa setiap investasi memiliki risiko dan tidak ada kepastian untung, selalu ada peluang kerugian. Kalau ada yang mengatakan PASTI AMAN dan UNTUNG maka hal ini bertentangan dengan prinsip investasi.

Kaidah Fiqih Dalam Berinvestasi
Dalam kaidah fiqih disebutkan, “Keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung kerugian”.

Penjelasan kaidah ini adalah orang yang berhak mendapatkan keuntungan yaitu orang yang memiliki kewajiban menanggung kerugian -jika hal itu terjadi-. Keuntungan ini menjadi milik orang yang berani menanggung kerugian karena jika barang tersebut suatu waktu rusak, maka dialah yang merugi. Jika kerugian berani ditanggung, maka keuntungan menjadi miliknya.

Demikian artikel singkat mengenai 3 Sebab Tertipu Investasi Bodong. Semoga masyarakat lebih teliti dan melakukan pengecekan dengan metode 2L dalam setiap penawaran investasi, yaitu: Legal dan Logis.

SHAFIQ adalah perusahaan penyelenggara securities crowdfunding syariah yang telah berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI. Bahkan pada akhir 2022 lalu berhasil meraih penghargaan sebagai SCF Syariah Terbaik dalam ajang yang diselenggarakan Asosiasi Layanan Urun dana Indonesia (ALUDI).
______________________
Ingin mendaftar sebagai pemodal Investasi Syariah atau membutuhkan Permodalan Syariah untuk bisnis kamu? Silakan DAFTAR dan segera lengkapi data diri kamu.


Baca juga: 
Panduan Mengelola Keuangan dengan Gaji 7 Juta
Mengatur keuangan dengan gaji 7 Juta agar kebutuhan pribadi maupun rumah tangga dapat terpenuhi maka lakukan pengaturan yang baik
Share