Berita
Sukuk Musyarakah : Definisi, Skema dan Landasan Syariah
SHAFIQ Administrator
Sabtu, 26-02-22

Apa kabar SHAFIQers ?

Financial technology company, menjadi pilihan yang diminati saat ini ketika ada perubahan pola masyarakat dalam mengakses layanan keuangan. Hadirnya model pendanaan berbasis teknologi digital seperti securities crowdfunding dapat dimanfaatkan oleh UMKM untuk mendapatkan permodalan sehingga mampu menjangkau lebih banyak investor retail atau institusi dibandingkan pendanaan secara tradisional melalui funder atau pinjaman dari Lembaga Keuangan Syariah lain.

Salah satu keunggulan Securities crowdfunding (SCF) Syariah ini adalah mengedepankan pola hubungan kemitraan antara UMKM dengan investor dalam mengembangkan bisnis, dimana keuntungan bisnis tersebut dibagikan kepada masing-masing investor secara proporsional sesuai dengan kepemilikan modalnya.


Jenis-Jenis Sukuk Berdasarkan Akad Dalam Securities crowdfunding (SCF) Syariah

Sebagaimana dijelaskan pada Modul Securities Crowdfunding (SCF) Syariah untuk Penerbit/UMKM yang diterbitkan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) pada awal tahun ini. Berikut kami sajikan secara ringkas sajian penting Jenis-Jenis Sukuk Berdasarkan Akad Dalam Securities crowdfunding (SCF) Syariah, meliputi ;

  1. Sukuk Musyarakah
  2. Sukuk Mudharabah

Sukuk Musyarakah : Definisi, Skema dan Landasan Syariah

a. Definisi Sukuk Musyarakah

Sukuk musyarakah merupakan sukuk dimana pemegang sukuk dan penerbit sukuk melakukan akad kerja sama (kemitraan) untuk suatu proyek usaha tertentu di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana/ modal usaha (ra's al-mal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional sesuai besaran modal, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.


b. Skema Sukuk Musyarakah

  1. Sukuk musyarakah diterbitkan oleh penerbit melalui penyelenggara SCF.
  2. Penyelenggara SCF melakukan penawaran atas sukuk musyarakah tersebut kepada calon investor atau calon pemegang sukuk.
  3. Apabila calon investor setuju, calon investor akan memberikan wakalah (kuasa) dan dana kepada penyelenggara SCF untuk menjadi wakilnya dalam bertandatangan akad musyarakah dengan penerbit sukuk.
  4. Penyelenggara sebagai wakil dari investor melakukan akad musyarakah dan menyerahkan modal dari investor kepada penerbit sukuk sebagai mitra aktif dalam proyek usaha yang menjadi objek musyarakah.
  5. Penerbit sukuk melaksanakan proyek usaha yang menjadi objek sukuk musyarakah
  6. Penerbit sukuk melakukan pelaporan, pembagian imbal hasil atas keuntungan yang muncul dari proyek usaha sekaligus mengembalikan modal.
  7. Setelah proyek yang menjadi dasar penerbitan sukuk musyarakah selesai, penyelenggara SCF meneruskan laporan bagi hasil dan pengembalian modal kepada investor.


 c. Landasan Syariah Pada Skema Sukuk Musyarakah

Skema sukuk musyarakah mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN):

  1. Fatwa DSN Nomor 137 Tahun 2020 Tentang Sukuk
  2. Fatwa DSN Nomor 114 Tahun 2017 Tentang Akad Syirkah
  3. Fatwa DSN Nomor 08 Tahun 2000 Tentang Pembiayaan Musyarakah

Demikianlah penjelasan singkat Sukuk Musyarakah : Definisi, Skema dan Landasan Syariah. SHAFIQ dalam hal ini sebagai Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia yang Pertama yang Dapat Izin OJK serta diawasi DSN MUI akan terus mengedukasikan kepada para investor maupun pemodal agar tetap memiliki literasi yang baik dalam memahami instrumen investasi.

Berminat menjadi pemodal atau penerbit di shafiq.id. Silakan DAFTAR kemudian pelajari detailnya secara lengkap. Jika masih ada pertanyaan silahkan hubungi email : [email protected]

Share